Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surabaya. Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 2 Nopember 2016 WALIKOTA SURABAYA, ttd. TRI RISMAHARINI Diundangkan di Surabaya pada tanggal 2 Nopember 2016 SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA, ttd. HENDRO GUNAWAN LEMBARAN DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2016 NOMOR 11 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 358-12/2016. Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, IRA TURSILOWATI, S.H., M.H. Pembina Tingkat I NIP. 19691017 199303 2 006 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM SURYA SEMBADA I. UMUM Bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat akan terpenuhinya kebutuhan air minum sebagai kebutuhan dasar masyarakat serta dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Surabaya, maka telah dibentuk Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 7 Tahun 1976 tentang Perusahaan Daerah Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 14 Tahun 1986, dan kepengurusannya didasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 15 Tahun 1986 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya. Bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan pendistribusian air minum kepada pelanggan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah berupa pipa air minum kepada Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada. Adapun nilai penyertaan sebesar Rp. 40.841.108.708,00 (empat puluh milyar delapan ratus empat puluh satu juta seratus delapan ribu tujuh ratus delapan rupiah), dengan rincian sebagai berikut : No Jaringan Pipa Tahun Pengadaan Nilai Perolehan (Rp)
1.Jaringan Pipa Air Minum 2003-2010 27.801.320.914,-
2.Jaringan Pipa Air Minum 2011-2013 10.695.085.276,-
3.Jaringan Pipa Air Minum 2014 2.051.905.410,-
4.Jaringan Pipa Air Minum 2015 292.797.117,- JUMLAH 40.841.108.708,- Bahwa berdasarkan pelaksanaan ketentuan Pasal 304 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menyatakan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 : Cukup jelas.