DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 2 Tahun 2015

Nomor
2
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
60

Ringkasan

Dengan nama Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dipungut retribusi atas pelayanan pemberian Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing; Objek retribusi adalah pemberian Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing kepada pemberi kerja tenaga kerja asing; Subjek retribusi adalah pemberi kerja tenaga kerja asing yang memperoleh Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing; Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu; Tingkat penggunaan jasa Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing diukur berdasarkan jumlah tenaga kerja asing yang diterbitkan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dan jangka waktu Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing; Tarif retribusi ditetapkan sebesar USD 100.00 (seratus dollar amerika serikat) per orang per bulan dan dibayarkan dimuka; Peninjauan tarif retribusi dalam rangka penyesuaian tarif retribusi dilakukan dengan memperhatikan perubahan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian di bidang ketenagakerjaan, ditetapkan dengan Peraturan Walikota; Masa retribusi adalah sesuai dengan jangka waktu pemberian Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang pelaksanaannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan; Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD;

Isi peraturan

Teks60PDFHirarki

Memuat teks peraturan…