Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surabaya. Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 30 Mei 2016 WALIKOTA SURABAYA, ttd TRI RISMAHARINI Diundangkan di ………… 4 Diundangkan di Surabaya pada tanggal 10 Juni 2016 SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA, ttd. HENDRO GUNAWAN LEMBARAN DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2016 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 138-4/2016. Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, IRA TURSILOWATI, S.H., M.H. Pembina Tingkat I NIP. 19691017 199303 2 006 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 2 TAHUN 2005 TENTANG IZIN PERENCANA BANGUNAN GEDUNG I. UMUM Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, setiap usaha jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha jasa konstruksi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Selanjutnya dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi maka pembinaan, pengawasan dan pengaturan terhadap usaha jasa konstruksi di Kota Surabaya diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi. Bahwa substansi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, antara lain meliputi usaha jasa perencanaan konstruksi baik yang dilaksanakan oleh badan usaha maupun yang dilaksanakan oleh usaha perseorangan. Sehubungan dengan hal tersebut, guna memberikan kepastian hukum serta perizinan bagi pelaku usaha perencana bangunan gedung maka izin perencana bangunan gedung yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2005 perlu ditinjau kembali. Selanjutnya berkaitan dengan ketentuan pemungutan retribusi, maka retribusi izin perencanaan bangunan gedung sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Perencana Bangunan Gedung bukan merupakan jenis retribusi yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kota Surabaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga retribusi izin perencanaan bangunan gedung yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2005 perlu dicabut. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2005 perlu dicabut. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 : Cukup Jelas.