Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surabaya. Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 2 Juni 2014 WALIKOTA SURABAYA, ttd TRI RISMAHARINI Diundangkan di Surabaya pada tanggal 3 Juli 2014 SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA, ttd. HENDRO GUNAWAN LEMBARAN DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2014 NOMOR 7 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd MT. EKAWATI RAHAYU, SH, MH. P e m b i n a NIP. 19730504 199602 2 001 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA PROVINSI JAWA TIMUR (NOMOR 7 TAHUN 2014) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL I. UMUM Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di wilayah Kota Surabaya serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Berdasarkan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Sehubungan dengan ditetapkannya Undang-Undang dimaksud, maka pemungutan retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2011 perlu ditinjau kembali. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 : Cukup jelas.