Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surabaya. Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 9 Agustus 2016 WALIKOTA SURABAYA, ttd. TRI RISMAHARINI Diundangkan di Surabaya pada tanggal 9 Agustus 2016 SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA, ttd. HENDRO GUNAWAN LEMBARAN DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2016 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 192-7/2016. Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd. IRA TURSILOWATI, S.H., M.H. Pembina Tingkat I NIP. 19691017 199303 2 006 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURABAYA NOMOR 13 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH I. UMUM Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk memungut retribusi daerah yang jenisnya telah diatur dalam Undang-Undang dimaksud. Bahwa retribusi izin peruntukan penggunaan tanah dan retribusi izin perencanaan bangunan gedung sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 13 tahun 1999 tentang retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah merupakan jenis retribusi yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, sehingga retribusi dimaksud perlu dihapus. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah perlu dicabut. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 : Cukup Jelas.