DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 8 Tahun 2015

Nomor
8
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
9

Ringkasan

Pembangunan infrastruktur menara microcell di Daerah wajib menggunakan kabel serat optik sebagai sarana transmisi; Pelaksanaan pembangunan infrastruktur menara microcell dilakukan oleh Badan Usaha yang berbadan hukum Indonesia dan telah memiliki izin sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi tetap tertutup yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang, diantaranya termasuk Badan Usaha Milik Swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); Lokasi penempatan menara microcell dapat berada pada : a. Lokasi bukan aset Pemerintah Daerah; b. Lokasi aset Pemerintah Daerah. Menara microcell yang akan dimanfaatkan sebagai menara telekomunikasi wajib memiliki Izin Operasional Menara Telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama;

Isi peraturan

Teks9PDFHirarki

Memuat teks peraturan…