Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surabaya. Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 9 Agustus 2016 WALIKOTA SURABAYA, ttd. TRI RISMAHARINI Diundangkan di Surabaya pada tanggal 9 Agustus 2016 SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA, ttd. HENDRO GUNAWAN LEMBARAN DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2016 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 193-8/2016. Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd. IRA TURSILOWATI, S.H., M.H. Pembina Tingkat I NIP. 19691017 199303 2 006 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN I. UMUM Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Bahwa melalui penyediaan alat proteksi kebakaran oleh masyarakat, maka pada dasarnya masyarakat telah berpartisipasi dalam membantu pelaksanaan urusan pemerintahan dalam memberikan perlindungan dan keselamatan jiwa bagi masyarakat khususnya dari bahaya kebakaran, sehingga perlu menetapkan kebijakan daerah terhadap pemeriksaan alat pemadam kebakaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya tidak dipungut retribusi daerah, melalui pencabutan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 : Cukup jelas.