DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2026

Nomor
1
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
27

Ringkasan

Materi pokok: Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Surabaya untuk periode 30 tahun (2025–2055). RPPLH menjadi dokumen perencanaan strategis yang memuat potensi, permasalahan, skenario perlindungan, target, indikator, serta arah kebijakan pengelolaan lingkungan hidup. RPPLH menjadi dasar dalam penyusunan dokumen pembangunan daerah dan wajib dimuat dalam RPJPD, RPJMD, serta RKPD. Dokumen ini mencakup pengelolaan kualitas air, udara, lahan, pesisir dan mangrove, ruang terbuka hijau, pengelolaan sampah, pengendalian emisi kendaraan, ketahanan pangan, hingga peningkatan partisipasi masyarakat. Pelaksanaan RPPLH dilakukan oleh Wali Kota melalui perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup, dengan mekanisme monitoring dan pelaporan secara berkala kepada gubernur. Peraturan ini juga membuka ruang kerja sama antar daerah dan dengan pemerintah pusat.

Isi peraturan

Teks27PDFHirarki

Memuat teks peraturan…