Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surabaya. Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 21 Mei 2018 WALIKOTA SURABAYA, ttd. TRI RISMAHARINI Diundangkan di Surabaya pada tanggal 21 Mei 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA, ttd. HENDRO GUNAWAN LEMBARAN DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2018 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 123-2/2018 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, IRA TURSILOWATI, SH., M.H. Pembina Tingkat I NIP. 19691017 199303 2 006 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA I. UMUM Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan retribusi penggantian biaya cetak peta serta pelaksanaan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta. Bahwa guna mendukung upaya peningkatan kemudahan dalam berusaha di Kota Surabaya khususnya dalam pelayanan keterangan rencana kota yang dilengkapi dengan peta, perlu menetapkan kebijakan daerah terhadap penyediaan cetak peta yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya tidak dipungut retribusi daerah melalui Pencabutan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 : Cukup Jelas.