1.Daerah adalah Kota Surabaya.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya.
3.Walikota adalah Walikota Surabaya.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas adalah Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Surabaya.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, Bentuk Usaha Tetap dan Bentuk Badan Lainnya.
7.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya baik untuk hunian atau tempat tinggal, Kegiatan Keagamaan, Kegiatan Usaha, Kegiatan Sosial, Budaya, maupun Kegiatan Khusus. 5
8.Lahan adalah suatu hamparan ekosistem daratan diluar kawasan hutan yang peruntukkannya untuk usaha dan/atau kegiatan ladang dan/atau kebun bagi masyarakat.
9.Bahan Berbahaya dan beracun adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk lain.
10.Pencegahan Kebakaran pada bangunan Gedung adalah mencegah terjadinya kebakaran pada bangunan Gedung atau ruang kerja. Bila kondisi-kondisi yang berpotensi terjadinya kebakaran dapat dikenali dan dieliminasi akan dapat mengurangi secara substansial terjadinya kebakaran.
11.Penanggulangan Kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka memadamkan kebakaran, meliputi lokalisir penjalaran api dan/atau asap, pemadaman api kebakaran sampai dengan penyelamatan jiwa dan evakuasi serta rehabilitasi akibat bencana kebakaran.
12.Potensi Bahaya Kebakaran adalah tingkat kondisi/keadaan bahaya kebakaran yang terdapat pada obyek tertentu tempat manusia beraktivitas.
13.Sarana Penyelamatan adalah sarana yang dipersiapkan untuk dipergunakan oleh penghuni maupun petugas pemadam kebakaran dalam upaya penyelamatan jiwa manusia maupun harta benda bila terjadi kebakaran pada suatu bangunan gedung dan lingkungan.
14.Akses Pemadam Kebakaran adalah akses/jalan atau sarana lain yang terdapat pada bangunan gedung yang khusus disediakan untuk masuk petugas dan unit pemadam ke dalam bangunan gedung.
15.Proteksi Kebakaran adalah peralatan dan/atau sistem perlindungan dan pengamanan bangunan gedung dari kebakaran yang dipasang pada bangunan gedung.
16.Sistem Proteksi Kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan adalah sistem yang terdiri atas peralatan, kelengkapan dan sarana, baik yang terpasang maupun yang terbangun pada bangunan yang digunakan baik untuk tujuan sistem proteksi aktif, sistem proteksi pasif maupun cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi bangunan dan lingkungannya terhadap bahaya kebakaran.
17.Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan adalah segala upaya yang menyangkut sistem organisasi, personil, sarana dan prasana, serta tata laksana untuk mencegah, mengeliminasi serta meminimalisasi dampak kebakaran di bangunan gedung dan lingkungan. 6
18.Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran yang selanjutnya disingkat RISPK adalah segala hal yang berkaitan dengan perencanaan tentang sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran dalam lingkup kota, lingkungan dan bangunan.
19.Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran adalah bagian dari Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran yang merupakan rencana kegiatan untuk mengantisipasi sebelum kebakaran terjadi.
20.Rencana Sistem Penanggulangan Kebakaran adalah bagian dari Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran yang merupakan rencana kegiatan untuk mengantisipasi sesaat kebakaran dan bencana terjadi.
21.Petugas adalah aparatur yang bertugas di lokasi tempat kejadian kebakaran.