DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2026

Nomor
3
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
140

Ringkasan

Materi Pokok: Peraturan Daerah ini mengatur pendirian dan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Kebun Binatang Surabaya sebagai badan usaha milik daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Kota Surabaya. Peraturan ini mencakup perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perumda, pengaturan mengenai maksud dan tujuan usaha yang berfokus pada konservasi, edukasi, dan rekreasi, serta kontribusi terhadap pendapatan daerah. Selain itu, diatur pula struktur organisasi perusahaan yang terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi, mekanisme pengelolaan keuangan dan modal, kegiatan usaha, tata kelola perusahaan yang baik, serta sistem pengawasan dan pelaporan. Peraturan ini juga mengatur aspek operasional seperti kerja sama, pengadaan barang/jasa, dan pengembangan usaha guna meningkatkan profesionalisme dan kinerja Perumda.

Isi peraturan

Teks140PDFHirarki

Memuat teks peraturan…