1.Daerah adalah Kota Surabaya.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya.
3.Kepala Daerah adalah Walikota Surabaya.
4.Perangkat Daerah Kota Surabaya adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kota Surabaya.
5.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
6.Dinas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
8.Ahli Waris adalah orang yang mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan Pewaris dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi Ahli Waris.
9.Tempat Pemakaman Umum yang selanjutnya disingkat TPU adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
10.Tempat Pemakamaman Bukan Umum yang selanjutnya disingkat TPBU adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah yang pengelolaannya dilakukan oleh Badan Sosial dan/atau Badan Keagamaan.
11.Tempat Pemakaman Khusus yang selanjutnya disingkat TPK adalah areal tanah yang digunakan untuk tempat pemakaman yang karena faktor sejarah dan faktor kebudayaan mempunyai arti khusus.
12.Taman Makam Pahlawan yang selanjutnya disingkat TMP adalah taman makam pahlawan yang berada di Kota Surabaya.
13.Zoning Pemakaman adalah bagian makam yang terdiri atas zona-zona tanah makam yang dibagi berdasarkan agama serta lokasi petak makam.
14.Blok Makam adalah bagian-bagian dari zona tanah makam umum.
15.Petak Makam adalah perpetakan tanah untuk memakamkan jenazah yang terletak di tempat pemakaman.
16.Pemakaman adalah serangkaian kegiatan yang meliputi kegiatan administrasi pemakaman, pengaturan lokasi makam, pengkoordinasian dan pemberian bimbingan atau petunjuk serta pengawasan terhadap pelaksanaan pemakaman.
17.Pemakaman Tumpang adalah cara memakamkan jenazah dalam suatu petak makam yang telah berisi jenazah.
18.Makam adalah areal tanah tempat untuk menguburkan jenazah milik dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
19.Jenazah adalah jasad orang yang telah meninggal dunia secara medis.
20.Jenazah yang terlantar adalah jasad orang meninggal dunia yang tidak diketahui identitas dan ahli warisnya.
21.Keluarga Miskin adalah keluarga yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita perbulan dibawah garis kemiskinan dan masuk data Pemerintah Daerah.
22.Krematorium adalah tempat pembakaran jenazah dan/atau kerangka jenazah.
23.Pengabuan Jenazah adalah pembakaran jenazah dan/atau kerangka jenazah.
24.Tempat penyimpanan abu jenazah adalah tempat yang dibangun di lingkungan krematorium dan dipergunakan untuk menyimpan abu jenazah setelah dilakukan pengabuan.
25.Rumah Duka adalah tempat penitipan jenazah sementara menunggu pelaksanaan pemakaman dan/atau pengabuan jenazah.
26.Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan.
27.Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga di wilayah kerjanya.
28.Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, yang selanjutnya disingkat LPMK adalah lembaga kemasyarakatan kelurahan atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.