Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.Lampiran I : Laporan realisasi anggaran; Lampiran I.1 : ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; Lampiran I.2 : rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; Lampiran I.3 : rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan Pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan; Lampiran I.4 : rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
b.Lampiran II : Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c.Lampiran III : Laporan operasional; 10
d.Lampiran IV : Laporan perubahan ekuitas;
e.Lampiran V : Neraca;
f.Lampiran VI : Laporan arus kas;
g.Lampiran VII : Catatan atas laporan keuangan;
h.Lampiran VIII : Daftar rekapitulasi piutang daerah;
i.Lampiran IX : Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih;
j.Lampiran X : Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
k.Lampiran XI : Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
l.Lampiran XII : Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
m.Lampiran XIII : Daftar rekapitulasi aset tetap;
n.Lampiran XIV : Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan;
o.Lampiran XV : Daftar rekapitulasi aset lainnya;
p.Lampiran XVI : Daftar dana cadangan daerah;
q.Lampiran XVII : Daftar kewajiban jangka pendek;
r.Lampiran XVIII : Daftar kewajiban jangka panjang;
s.Lampiran XIX : Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
t.Lampiran XX : Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah;
u.Lampiran XXI : Laporan Kinerja Keuangan.