1.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Surabaya.
3.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
4.Perencanaan adalah proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang ada.
5.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh).
6.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan. 5
7.Rancangan teknokratik RPJMD adalah rancangan dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah dengan sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik sebelum terpilihnya Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah.
8.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
9.Rencana Tata Ruang Wilayah, yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
10.Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJMD adalah analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke dalam dokumen RPJMD.
11.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
12.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah Kota Surabaya, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
13.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
14.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan/kondisi daerah yang diinginkan/terwujud akhir periode perencanaan sebagai hasil pembangunan selama 5 (lima) tahun yang selaras dengan RPJPD Tahun 2025-2045 RPJMN Tahun 2025-2029 dan RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2029.
15.Misi RPJMD Tahun 2025-2029 adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan oleh daerah untuk mewujudkan visi RPJMD Tahun 2025-2029.
16.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
17.Tujuan RPJMD Tahun 2025-2029 adalah rangkaian kinerja yang menggambarkan tercapainya visi selama 5 (lima) tahun. 6
18.Tujuan Renstra PD Tahun 2025-2029 adalah kinerja yang ingin diwujudkan selama 5 (lima) tahun untuk menggambarkan kebermanfaatan PD berdasarkan tugas pokok dan fungsi serta NSPK yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau memperhatikan sasaran RPJMD.
19.Sasaran RPJMD Tahun 2025-2029 adalah rangkaian kinerja yang berupa hasil penyelenggaraan pembangunan daerah menuju tercapainya tujuan RPJMD.
20.Sasaran Renstra PD Tahun 2025-2029 adalah rangkaian kinerja yang dapat berupa tahapan dan fokus/aspek prioritas menuju terwujudnya pencapaian tujuan Renstra PD.
21.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya.