1.APK SD/MI/Paket A % 110,25 112,14 111,88 113,40 99,49 107,90 104,02 105,47 108,25 109,80 110,37 Dinas Pendidikan
2.APK SMP/MTs/Paket B % 90,55 106,26 83 82,14 91,45 98,82 95,25 93,31 96,95 84,81 87,93 Dinas Pendidikan
3.APK PAUD 3-6 tahun % NA 16,83 19,36 44,53 49,23 44,23 52,50 51,11 52,76 54,05 56,21 Dinas Pendidikan
4.APM SD/MI/Paket A % 93,44 93,44 98,02 100 92,75 95,24 96,84 96,95 97,39 98,91 98,91 Dinas Pendidikan
5.APM SMP/MTs/Paket B % 70,08 70,83 78 72,62 70,45 82,03 87,92 83,90 86,20 81,28 81,25 Dinas Pendidikan
6.Angka Putus Sekolah (APtS) SD/MI % 0,04 0,07 0,05 0 0 0 0 0 0 0,03 0,03 Dinas Pendidikan
7.Angka Putus Sekolah (APtS) SMP/MTs % 0,28 0,09 0,37 1,59 3,04 0 0 0 0 0,06 0,04 Dinas Pendidikan
8.Angka Kelulusan (AL) SD/MI % 97,75 94,62 96,4 99,22 99,08 100 97,63 100 100 95,14 100 Dinas Pendidikan
9.Angka Kelulusan (AL) SMP/MTs % 81,54 95,02 89,34 92,33 89,17 89,59 86,44 89,46 100 96,79 100 Dinas Pendidikan
10.Angka Melanjutkan (AM)dari SD/MI ke SMP/MTs % NA NA NA 95,45 98,73 97,56 97,6 100 100 100 100 Dinas Pendidikan
11.Rasio ketersediaan sekolah/penduduk usia sekolah % NA NA NA NA NA 50,72 61,28 49,78 34,1 54,8 43,44 Dinas Pendidikan
12.Rasio guru/murid SD/MI Rasio NA NA NA NA NA 01.18 01.16 01.16 01.15 01.20 01.17 Dinas Pendidikan
13.Rasio guru/murid SMP/MTs Rasio NA NA NA NA NA 01.13 01.13 01.13 01.14 01.16 01.13 Dinas Pendidikan
14.Persentase Ruang Kelas SD/MI Kondisi Baik % 60,22 70,55 70,21 78,91 76,77 79,77 78,37 89,54 86,19 86,53 89,86 Dinas Pendidikan
15.Persentase Ruang Kelas SMP/MTs Kondisi Baik % 92,49 93,28 93,75 92,69 87,82 92,75 86,61 92,07 94,16 93,68 93,91 Dinas Pendidikan
16.Persentase Pendidik PAUD Berkualifikasi S1/D4 % NA NA NA 29,81 32,63 32,63 32,63 47,58 75,08 76,57 62,58 Dinas Pendidikan
17.Persentase Pendidik SD/MI Berkualifikasi S1/D4 % 42,25 49,44 54,19 63,36 68,44 74,03 77,62 77,62 80,00 87,23 90,00 Dinas Pendidikan
18.Persentase Pendidik SMP/MTs Berkualifikasi S1/D4 % 85,95 78,40 78,57 81,98 83,88 82,11 82,11 82,10 83,83 94,29 100,00 Dinas Pendidikan
19.Persentase Lembaga Penyelenggara Pendidikan Masyarakat (Dikmas) yang terakreditasi % NA NA NA NA NA NA NA NA 40,14 52,38 61,11 Dinas Pendidikan
20.Cakupan Layanan Pendidikan non formal % NA NA NA NA NA NA NA NA NA 2,5 2,7 Dinas Pendidikan Sumber data : Dinas Pendidikan II-63 2) Kesehatan Pembangunan kesehatan diarahkan pada peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Derajad kesehatan masyarakat diukur dari Angka Harapan Hidup (AHH). AHH Kota surakarta mengalami peningkatan yaitu dari 76,85 tahun pada tahun 2010 menjadi 77,06 tahun pada tahun 2017. Tingkat kesehatan masyarakat juga diukur antara lain dengan indikator Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB), Angka Kematian Balita (AKBa). Capaian indikator AKI dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2017 fluktutatif namun cenderung meningkat. Pada tahun 2007 AKI kota Surakarta sebesar 49,52 per 100.000 kelahiran hidup, tahun 2017 meningkat menjadi 70,74 per 100.000 kelahiran hidup. AKB mengalami penurunan selama kurun waktu 2007 – 2017, pada tahun 2007 AKB sebesar 3,47 per 1.000 kelahiran hidup turun menjadi 2,93 per 1.000 kelahiran hidup. AKBa selama kurun aktu 2007 – 2017 mengalami peningkatan. Pada tahun 2007 AKBa sebessar 0,89 per 1.000 kelahiran hidup, meningkat menjadi 4,24 per 1.000 kelahiran hidup. Indikator lain yang mengukur tingkat kesehatan masyarakat adalah persentase rumahtangga berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Selama kurun waktu tahun 2007 sampai dengan tahun 2017 Persentase rumahtangga berperilaku hidup bersih dan sehat fluktuatif cenderung turun. Pada tahun 2007 persentase rumahtangga berperilaku Hidup Bersih dan Sehat sebesar 89,45%, pada tahun 2017 turun menjadi 69,37%. Kondisi ini perlu mendapatkan perhatian agar masyarakat tidak mudah terjangkit penyakit karena kurang berperilaku hidup bersih dan sehat. Upaya peningkatan layanan kesehatan dasar dan pengendalilan penyakit harus dilakukan dengan upaya promotif dan preventif kuratif maupun rehabilitatif sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas. Dalam rangka mengembangkan fasilitas pelayanan kesehatan dasar diperlukan adanya dukungan dalam pemenuhan sarana prasarana dan alat yang sesuai dengan standar. Untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan Kota Surakarta telah tersedia fasilitas layanan dasar dan rujukan. Cakupan puskesmas Kota Surakarta mengalami peningkatan dari 300% pada tahun 2007 meningkat menjadi 340% pada tahun 2017, dan untuk cakupan puskesmas pembantu pada tahun 2017 sebesar 49,02%. Proporsi Puskesmas PONED Standar tahun 2017 sebesar 23,53%. Sementara itu untuk Rasio Rumah Sakit per satuan penduduk tahun 2017 sebesar 0,23. Ketersedian fasilitas dasar dan rujukan juga didukung oleh ketersediaan tenaga kesehatan di Kota Surakarta yang menunjukan peningkatan dari tahun 2010-2017. Rasio dokter per satuan penduduk mengalami peningkatan pada tahun 2010 rasio dokter per satuan penduduk sebesar 1,22 per satuan penduduk meningkat menjadi 2,5 per satuan penduduk pada tahun 2017. Secara lengkap perkembangan capaian indikator di bidang kesehatan dapat dilihat pada tabel berikut: II-64 Tabel 2.16. Capaian Indikator Urusan Kesehatan Kota Surakarta Tahun 2007-2017 NO INDIKATOR SATUAN REALISASI TAHUN SUMBER DATA 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017
1.AKB (per 1.000 Kelahiran Hidup) per 1000 KLH 3,47 3,59 5,70 6,61 4,70 6,02 3,22 4,79 2,82 3,35 2,93 Dinas Kesehatan
2.AKBa (per 1.000 Kelahiran Hidup) per 1000 KLH 0,89 0,69 0,20 8,41 5,34 6,61 4,43 5,3 3,56 4,23 4,24 Dinas Kesehatan
3.Angka Kematian Ibu per 100.000 kelahiran Hidup per 1000 KLH 49,52 48,00 100,00 90,15 39,40 59,2 30,21 71,35 52,28 40,55 70,74 Dinas Kesehatan
4.Prevalensi balita gizi kurang diganti Prevalensi kekurangan gizi (underweight) pada anak balita % 6,79 7,09 6,83 7,54 5,86 3,45 3,72 2,58 1,95 1,43 1,38 Dinas Kesehatan
5.Prevalensi balita gizi buruk % NA NA NA NA 0 0 0 0 0 0 0 Dinas Kesehatan
6.Prevalensi pendek dan sangat pendek (stunting) pada anak Baduta % NA NA NA NA NA NA NA NA 5,66 5,65 3,14 Dinas Kesehatan
7.Prevalensi berat badan lebih dan obesitas pada penduduk usia diatas 18 tahun % NA NA NA NA NA NA NA NA NA 5,9 1,74 Dinas Kesehatan
8.Persentase rumah tangga berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) % 89,45 68 92,3 43,5 44,48 44,44 42,55 38,54 53,17 70,00 69,37 Dinas Kesehatan
9.Persentase Bayi 0-6 bulan mendapat ASI Eksklusif % 13,77 10,27 30,6 26,3 42,05 46,07 55,78 67,72 73,64 76,72 79,73 Dinas Kesehatan
10.Tingkat prevalensi tuberkulosis (per 100.000 penduduk) Per 100.000 penduduk 111,52 106,33 107,08 109,5 114 102,00 121,40 105,60 126,25 31,83 89,49 Dinas Kesehatan
11.Tingkat kematian karena tuberkulosis (per 100.000 penduduk) Per 100.000 penduduk 1,2 0,72 0,5 0 0,6 1,2 1,4 1 0,2 tidak menjadi indikator di 2016 tidak menjadi indikator di 2017 Dinas Kesehatan
12.Proporsi jumlah kasus Tuberkulosis yang terdeteksi dalam program DOTS (CDR) % 70,01 69,5 75,1 75,57 78,1 70,15 80 63,1 65,5 29,5 82,16 Dinas Kesehatan
13.Proporsi kasus Tuberkulosis yang berhasil diobati dalam program DOTS (success rate) % 96 94,2 98 90 96,46 95,35 90,96 84,2 94,01 96,69 96,94 Dinas Kesehatan
14.Angka kesakitan TB % NA NA NA NA NA NA NA NA NA 31,83 89,49 Dinas Kesehatan
15.Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit TBC BTA % 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 Dinas Kesehatan
16.Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit DBD % 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 Dinas Kesehatan II-65 NO INDIKATOR SATUAN REALISASI TAHUN SUMBER DATA 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017
17.Prevalensi HIV/AIDS (persen) dari total populasi usia 15-49 tahun diganti Prevalensi HIV/AIDS pada populasi dewasa 0,005 0,009 0,01 0,009 0,007 0,006 0,017 0,02 0,015 0,02 0,034 Dinas Kesehatan
18.Proporsi penduduk yg terinfeksi HIV lanjut yang memiliki akses pd obat antiretroviral % NA 70 76,5 94,2 88 87 87 89 90 90,11 87,5 Dinas Kesehatan
19.Acute Flaccid Paralysis (AFP) Rate % 1 2,4 1,6 0,86 3,3 2,68 3,5 0,86 0 1,59 0,81 Dinas Kesehatan
20.Rasio dokter per satuan penduduk Per 100.000 penduduk NA NA NA 1,22 1,2 1,28 1,5 1,8 1,91 2,39 2,5 Dinas Kesehatan
21.Cakupan puskesmas % 300 300 340 340 340 340 340 340 340 340 340 Dinas Kesehatan
22.Cakupan pembantu puskesmas % 50,9 50,9 50,9 50,9 50,9 47 47 47 47 50,98 49,02 Dinas Kesehatan
23.Rasio puskesmas, poliklinik, pustu per satuan penduduk % NA NA NA 0,2 0,2 0,2 0,18 0,22 0,22 0,19 0,17 Dinas Kesehatan
24.Proporsi Puskesmas PONED sesuai standar % NA NA NA 23,53 23,53 23,53 23,53 23,53 23,53 23,53 23,53 Dinas Kesehatan
25.Rasio Rumah Sakit per satuan penduduk % 0,24 0,24 0,24 0,24 0,26 0,26 0,24 0,27 0,25 0,24 0,23 Dinas Kesehatan
26.BOR (Bed Occupancy Ratio) % 61,6 34,7 46,64 64,4 66,5 37,91 36,58 72,2 58,64 69,81 66,14 Dinas Kesehatan
27.AVLOS (Average Length of Stay = Rata-rata lamanya pasien dirawat) (hari) hari 4,9 2,61 2,87 4,4 5,1 5,2 5 2,9 2,9 2,87 2,67 Dinas Kesehatan
28.TOI (Turn Over Interval) hari 3,1 4,91 3,29 2,4 3,05 3,05 5,78 3,8 2 1,24 NA Dinas Kesehatan
29.BTO (Bed Turn Over = Angka perputaran tempat tidur) kali NA 48,52 59,28 72,3 69,2 59,84 39,78 46,31 58,64 88,86 90,57 Dinas Kesehatan
30.NDR (Net Death Rate) % 2,4 2,3 2,7 2,6 2,2 2,2 2,1 2,3 0,05 8,78 NA Dinas Kesehatan
31.Proporsi RS PONEK % 0 7,69 7,69 7,69 7,69 15,38 21,43 23,07 40 33,33 36,36 Dinas Kesehatan
32.Proporsi RS terakreditasi % 60 59 60 6,1 69 53 46 40 36 69,23 69,23 Dinas Kesehatan
33.Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan % 100 100 100 100 100 100 100 94,50 100 100 100 Dinas Kesehatan
34.Cakupan kunjungan bayi % 100 100 100 94,58 97,22 97,56 95,5 96,36 95,47 97,29 96,62 Dinas Kesehatan
35.Cakupan kunjungan Ibu hamil K4 diganti menjadi Persentase Ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar % 96,8 96,3 96,2 94,78 96,55 97,62 97,73 96,58 92,74 95,96 98,41 Dinas Kesehatan
36.Cakupan pelayanan nifas % 100 100 100 98,35 99,73 99,73 99,85 94,45 92,14 93 99,93 Dinas Kesehatan
37.Cakupan neonatus dengan komplikasi yang ditangani % 100 100 100 17,03 16,49 15,98 20,47 17,87 23,64 100 100 Dinas Kesehatan II-66 NO INDIKATOR SATUAN REALISASI TAHUN SUMBER DATA 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017
38.Cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani % NA NA NA 72,85 83,31 78,64 99,6 91,99 98,55 98,81 100 Dinas Kesehatan
39.Cakupan peserta KB aktif % 73,03 77,3 90,05 81,1 83,22 84,27 81,85 80,96 66,83 82,1 77,23 Dinas Kesehatan
40.Jamkesmas jiwa NA NA NA 100.019 100.019 100.019 160.020 160.020 159.255 163.746 NA Dinas Kesehatan
41.PKMS Jiwa NA 143.062 175.323 208.428 226.254 240.352 241.627 247.599 246.288 NA NA Dinas Kesehatan
42.Jamkesda Provinsi jiwa NA NA NA NA NA NA NA NA 925 925 1704 Dinas Kesehatan
43.Angka harapan hidup tahun 71,84 71,98 72,07 76,85 76,89 76,93 76,97 76,99 77,00 77,03 77,06 Dinas Kesehatan
44.Persentase Peserta BPJS yang premi dibayar pemerintah % NA NA NA NA NA NA NA NA NA 31,88% 37,63% Dinas Kesehatan
45.Persentase peserta BPJS dari masyarakat kota Surakarta % NA NA NA NA NA NA NA NA NA 5,83% 85,19% Dinas Kesehatan Sumber data : Dinas Kesehatan II-67 3) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Peningkatan kualitas infrastruktur terutama jalan sebagai aksesibilitas masyarakat kota menjadi tantangan dimasa depan. Perbaikan dan upaya- upaya peningkatan kualitas jalan harus disertai dengan pola penanganan yang terpadu, antara lain dengan memperhatikan saluran dan kondisi drainase di sekitarnya. Persentase panjang jalan dalam kondisi baik di Kota Surakarta menunjukan kinerja yang cukup baik. Kondisi ini dapat dilihat dari meningkatnya persentase jalan baik dari tahun 2007-2017. Tahun 2007 persentase jalan baik sebesar 68%, tahun 2017 meningkat menjadi 78,54%. Panjang jembatan dalam kondisi baik juga menunjukan peningkatan dalam kurun waktu 2007-2017. Tahun 2007 persentase panjang jembatan baik sebesar 78%, tahun 2017 meningkat menjadi 87%. Persentase kondisi saluran drainase kondisi baik menunjukan perkembangan yang fluktuaktif. Tahun 2007 sebesar 70% saluran drainase dalam kondisi baik, tahun 2013 meningkat sampai dengan 80%. Sampai dengan tahun 2017 menurun menjadi 73,77%. Adapun terkait dengan banjir, persentase wilayah bebas banjir meningkat dari 80% pada tahun 2007 menjadi 94% pada tahun 2017. Untuk pemenuhan air bersih, peningkatan pemanfaatan sumber - sumber air baku baru agar memenuhi peningkatan produksi air bersih seperti mata air dan pengolahan air permukaan. Inventarisasi sumber-sumber air sangat diperlukan, yang dibarengi dengan upaya perlindungan untuk mempertahankan kandungan air tanah melalui upaya konservasi dan sumur resapan. Cakupan pelayanan Air Minum Perkotaan (PDAM) tahun 2007 sebesar 61,05% sampai dengan tahun 2017 telah mencapai 71,47%. Sementara itu untuk persentase rumah tangga bersanitasi menunjukan peningkatan dari tahun 2007-2017, Tahun 2010 sebesar 11,61% sampai dengan tahun 2017 telah mencapai 97,28%. Konsistensi perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang merupakan tantangan pada masa depan. Sistem terpadu tersebut dihadapkan pada kendala penerapan pola dan pengaturan ruang yang sesuai dengan peruntukan. Proses perencanaan ruang kedepan perlu didukung regulasi yang tegas, yang memperhatikan daya dukung lingkungan, sinergitas antar sektor, batasan kemampuan lahan, serta kerawanan terhadap bencana. Pembebanan kegiatan pada pusat kota yang berdampak pada ketimpangan wilayah perlu mendapat perhatian. Pola pengembangan kegiatan diarahkan pada lokasi-lokasi di sekitar pusat kota yang memenuhi kriteria. Tujuan penting dan mendasar untuk mengurangi ketimpangan wilayah adalah untuk mengurangi kesenjangan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Dalam kaitan ini, perlu diperhatikan pemanfaatan potensi dan peluang dari keunggulan setiap wilayah kota. Penataan ruang menghadapi tantangan dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk. Kebutuhan ruang yang semakin meningkat menyebabkan daya dukung ruang menjadi semakin terbatas. Penataan Ruang merupakan salah satu urusan wajib pemerintah daerah. Penataan ruang di daerah ini sangat penting untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kota maupun keserasian dengan wilayah di sekitarnya. Peraturan mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang II-68 Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta Tahun 2011-2031. Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Rencana Detail Tata Ruang Kota merupakan penjabaran RTRW ke dalam rencana distribusi penataan ruang dan bangunan serta bukan bangunan pada kawasan kota. Persentase kawasan memiliki RTBL tahun 2017 sebesar 19,4%, sementara itu untuk ketersediaan informasi mengenai Rencana Tata Ruang (RTR) wilayah kota beserta rencana rincinya melalui peta analog dan serta digital tahun 2017 mencapai 100%. Capaian indikator urusan pekerjaan umum dan penataan ruang Kota Surakarta tahun 2007-2017 selengkapnya dapat dilihat pada tabel berikut : II-69 Tabel 2.17. Capaian Indikator Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Surakarta Tahun 2007-2017 NO INDIKATOR SATUAN REALISASI TAHUN SUMBER DATA 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017
1.Infrastruktur kota dalam kondisi baik % 72 70 69,9 70 73 76 77,3 72 76,18 77,5 79,77 DPUPR
2.Drainase dalam kondisi baik/pembuangan aliran air tidak tersumbat % 70 70 70 70 75 78 80 60 69,77 70 73,77 DPUPR
3.Presentase pembangunan turap/talud/bronjong dalam kondisi baik lingkup kewenangan kota % 16 17 18 19 20 25 27 30 35 35 45,00 DPUPR
4.Panjang jalan kota dalam kondisi baik % 68 62 59 60 63 68 69 72 73,77 78 78,54 DPUPR
5.Panjang jembatan kota dalam kondisi baik % 78 78 80 80 81 82 83 84 85 87,5 87,00 DPUPR
6.Persentase pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana kebinamargaan % 25 25 25 25 25 25 30 30 60 82 84 DPUPR
7.Persentase wilayah bebas banjir dan genangan yang tertangani % 80 84 82 85 85 89 90 91 90 90,25 94 DPUPR
8.Ketersediaan informasi mengenai Rencana Tata Ruang (RTR) wilayah kabupaten/kota beserta rencana rincinya melalui peta analog dan serta digital. % NA NA NA 0 50 50 50 50 50 50 100 DPUPR
9.Persentase kawasan memiliki RTBL % 0,014 0,014 0,14 0,055 0,82 0,109 0,109 0,136 0,177 0,218 19,4 DPUPR
10.Cakupan Benda, situs dan kawasan cagar budaya yang dilestarikan % NA NA NA 69 69 69 69 69 72 41,86 40,38 DPUPR
11.Persentase PJU yang telah dimeterisasi % 30 30 30 30 30 30 30 30 30 30 30 DPUPR
12.Jumlah titik lampu PJU unit 21.222 21.222 21.222 21.222 21.222 21.222 21.222 21.222 21.222 21.222 DPUPR
13.Persentase luasan ruang publik yang dimanfaatkan % NA NA NA NA NA NA NA NA NA 0 4,29 DPUPR
14.Persentase Rumah tangga bersanitasi % NA NA NA 11,61 12,9 87,0 96,10 97,00 97,10 97,42 97,46 Disperumperkim
15.Persentase sambungan rumah tangga limbah cair (PDAM) % NA NA NA 11,46 12,6 12,6 13,29 13,71 14,63 17,54 20,3 Disperumperkim
16.Cakupan Pelayanan Air Minum % 61,05 56,97 57,03 57,23 77,23 78,44 79,65 80,94 81,46 79,23 71,47 PDAM Sumber data : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, PDAM II-70 4) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Perumahan rakyat dan kawasan permukiman merupakan salah satu urusan wajib pemerintah berkaitan dengan pelayanan dasar yang meliputi empat sub urusan yaitu perumahan, kawasan permukiman, perumahan dan kawasan permukiman kumuh, dan sarana, prasarana, utilitas umum, dan Sertifikasi, Kualifikasi, Klasifikasi, dan Registrasi Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Capaian kinerja perumahan dan permukiman di Kota Surakarta dapat dlihat dari beberapa capaian indikator selama 10 tahun terakhir. Persentase rumah tidak layak huni di Kota Surakarta menunjukan perkembangan cenderung meningkat. Tahun 2010 sebesar 0,79%, meningkat tahun 2016 meningkat menjadi 6,6%, tahun 2017 persentase rumah tidak layak huni sebesar 8,9%. Ketersediaan rumah layak huni menunjukan peningkatan, tahun 2010 sebanyak 106.691 unit, meningkat menjadi 112.056 unit di tahun
2017.Dalam rangka penyelesaian RTLH, diperlukan database kemiskinan yang akurat serta sinergisitas dengan indikator program RTLH, sehingga penerima RTLH bisa tepat sasaran khususnya bagi warga miskin. Persentase kawasan kumuh di Kota Surakarta menunjukan penurunan. Tahun 2010 persentase kawasan kumuh sebesar 14%, tahun 2017 menurun menjadi 6,93%. Persentase Lingkungan yang sehat dan aman yang didukung dengan PSU di Kota Surakarta tahun 2017 mencapai 92,79%. Sementara itu berkaitan dengan penyediaan pemakaman umum menunjukan kondisi yang semakin menurun, dimana Rasio Tempat Pemakaman Umum per satuan penduduk tahun 2010 sebesar 63% menurun menjadi 20% tahun 2017. Capaian kinerja urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman di Kota Surakarta sejak tahun 2007 sampai tahun 2017 dapat dilihat dari tabel berikut ini. II-71 Tabel 2.18. Capaian Indikator Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Surakarta Tahun 2006-2016 NO INDIKATOR SATUAN REALISASI TAHUN SUMBER DATA 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017
1.Persentase Kawasan Kumuh % NA NA NA 14 13,5 13 12,5 10,46 8,16 6,53 6,93 Disperumperkim
2.Rumah tidak layak huni % NA NA NA 0,79 0,6 2,8 2,8 2,8 2,7 6,6 8,95 Disperumperkim
3.Rumah tidak layak huni unit NA NA NA NA NA 4.660 4.620 4.580 4.543 9.292 8.316 Disperumperkim
4.Rasio Tempat Pemakaman Umum per satuan penduduk rasio NA NA NA 63 58 54 49 42 38 24 20 Disperumperkim
5.Ketersediaan Rumah Layak Huni unit NA NA NA 106.691 106.941 103.340 103.380 103.420 103.457 100.578 112.056 Disperumperkim
6.Persentase Lingkungan yang sehat dan aman yang didukung dengan PSU (%) NA NA NA NA NA NA NA NA NA NA NA 15 Disperumperkim Sumber data : Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan II-72 5) Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat; Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan kewenangan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat merupakan urusan wajib pelayanan dasar. Upaya mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat menjadi prasyarat bagi terselenggaranya tata kehidupan masyarakat, aktivitas sosial ekonomi dan pembangunan daerah. Pada masa yang akan datang upaya meningkatkan ketertiban dan ketentraman masyarakat masih dihadapkan pada berbagai persoalan seperti banyaknya berbagai masalah sosial yang dapat menjadi faktor pencetus kriminal bagi timbulnya gangguan trantibmas. Berkaitan dengan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat capaiannya perlu ditingkatkan. Hal ini ditunjukkan dengan masih tingginya angka kriminalitas yang terjadi dalam kurun waktu tahun 2012-2017, tahun 2012 sebanyak 1.925 kasus dan sebanyak 1.267 kasus pada tahun 2017. Adapun pada tahun 2015 jumlah kasus tersebut didominasi kasus narkoba sebesar 142 kasus dan pencurian sebesar 101 kasus. Kota Surakarta menempati 4 golongan yaitu kejahatan konvensional, seperti kejahatan jalanan, premanisme, banditisme, perjudian dll; kejahatan transnasional, yaitu : terorisme, trafficking in persons, money loundering, ; kejahatan terhadap kekayaan negara seperti korupsi, penyelundupan barang, penggelapan pajak, penyelundupan BBM; dan Kejahatan yang berimplikasi kontijensi adalah : SARA, konflik horizontal dan vertikal, dan unjuk rasa anarkis, dengan peta kerawanan di masing – masing kecamatan sebagai berikut : a) Kecamatan Pasar kliwon : Kasus kriminalitas yang paling sering terjadi adalah pencurian, penipuan dan penganiayaan; b) Kecamatan laweyan : Kasus kriminalitas yang paling sering terjadi adalah pencurian; c) Kecamatan Serengan : Kasus kriminalitas yang paling sering terjadi adalah pencurian dan penipuan; d) Kecamatan jebres : Kasus kriminalitas yang paling sering terjadi adalah pencurian, perampokan dan penganiayaan; e) Kecamatan Banjarsari : Kasus kriminalitas yang paling sering terjadi adalah Perdagangan Obat Terlarang (Narkotika Psikotropika), Pencurian dan penipuan. Melihat banyaknya kasus kriminalitas yang terjadi, maka peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penjagaan keamanan lingkungan perlu ditingkatkan, termasuk dengan melakukan pemberdayaan terhadap anggota masyarakat yang bertugas sebagai linmas. Rasio anggota Satlinmas dibandingkan dengan jumlah RT di Kota Surakarta pada tahun 2017 baru mencapai 0,46. Selain angka kriminalitas yang masih tinggi kejadiannya di Kota Surakarta, hal lain yang perlu mendapatkan perhatian adalah tingkat ketertiban masyarakat. Ketertiban tersebut berupa tindakan pelanggaran terhadap peraturan daerah yang berlaku. Tingkat Pelanggaran Perda yang diselesaikan pada tahun 2017 sebesar 83,87% menurun jika dibandingkan dengan capaian tahun 2009 sebesar 90%. Salah satu upaya yang dilakukan dalam rangka penegakan Perda dalah dengan melakukan patroli oleh Satuan Polisi Pamong Praja secara rutin. Pelaksanaan patroli oleh Satuan Polisi II-73 Pamomg Praja sudah dilaksanakan di seluruh wilayah kecamatan yang ada, meskipun demikian kendala yang dihadapi adalah minimnya jumlah anggota Satpol PP dibandingkan dengan jumlah penduduk yang ada. Pada tahun 2017 rasio Satpol PP terhadap penduduk Kota Suarakarta hanya 1,03 per 1.000 penduduk. Selain keamanan dan ketertiban, hal lain yang perlu diperhatikan dalam rangka meningkatkan kenyamanan masyarakat adalah penanganan bencana. Jenis bencana yang tingkat kemungkinan terjadinya tinggi di Kota Surakarta adalah bencana kebakaran, banjir, dan kecelakaan transportasi. Oleh karena itu kesiapsiagaan bencana perlu menjadi hal yang penting untuk dipahami oleh masyarakat Kota Surakarta. Dari 51 kelurahan di Kota Surakarta, 21 diantaranya adalah wilayah rawan banjir. 21 kelurahan yang dinilai rawan banjir itu tersebar di lima kecamatan, antara lain di Kecamatan Jebres di Kelurahan Gandekan, Kelurahan Jagalan, Kelurahan Jebres, Kelurahan Kepatihan Wetan, Kelurahan Mojosongo, Kelurahan Pucang Sawit, Kelurahan Purwodiningratan, Kelurahan Sewu, dan Kelurahan Sudiroprajan; Kecamatan Pasarkliwon di Kelurahan Kampung Baru, Kelurahan Baluwarti, Kelurahan Gajahan, Kelurahan Joyosuran, Kelurahan Kauman, Kelurahan Kedung Lumbu, Kelurahan Pasarkliwon, Kelurahan Sangkrah, Kelurahan Semanggi; dan Kecamatan Serengan di Kelurahan Danukusuman, Kelurahan Jayengan, Kelurahan Joyotakan, Kelurahan Kemlayan, Kelurahan Kratonan, Kelurahan Serengan, dan Kelurahan Tipes. Capaian kinerja urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat Kota Surakarta bisa dilihat pada tabel di bawah ini: II-74 Tabel 2.19. Capaian Indikator Urusan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat Kota Surakarta Tahun 2007-2017 NO INDIKATOR SATUAN REALISASI TAHUN SUMBER DATA 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017
1.Tingkat penyelesaian pelanggaran K3 (ketertiban, ketentraman, keindahan) di Kabupaten/kota % 83 87 86 85 87 100 97,9 96 81,63 81,2 85,7 Satpol PP
2.Persentase Pelanggaran Perda yang diselesaikan % 89 87 90 85 89 59,5 46,4 80,08 69,23 80,09 83,87 Satpol PP
3.Jumlah Konflik kasus NA NA NA 0 0 1 0 1 0 0 0 Satpol PP
4.Angka kriminalitas Kasus NA NA NA NA NA 1.952 1.493 1.317 1.516 1.434 1.267 Satpol PP
5.Cakupan patroli petugas Satpol PP Kec 5 5 5 5 5 5 5 5 5 5 5 Satpol PP
6.Rasio jumlah Polisi Pamong Praja per 10.000 penduduk Rasio 1,92 1,81 1,66 1,55 1,5 1,50 1,40 1,17 1,25 1,14 1,03 Satpol PP
7.Deteksi Dini Kriminalitas lokasi 9 9 9 9 9 9 9 9 9 6 7 Satpol PP
8.Rasio Pos Siskamling per jumlah desa/kelurahan Jml. Poskamling /Kel NA NA NA NA NA 20,45 20,45 20,45 17,09 32 28,8 Satpol PP
9.Rasio Linmas per satuan penduduk rasio NA NA NA NA NA NA 0,69 0,57 0,47 0,47 0,46 Satpol PP Sumber data : Satuan Polisi Pamong Praja II-75 6) Sosial Pembangunan di bidang sosial selama kurun waktu 2007 – 2017 menujukkan kecenderungan meningkat. Pembangunan di bidang sosial juga termasuk upaya untuk menanggulangi kemiskinan atau menurunkan penduduk miskin. Angka Kemiskinan di Kota Surakarta menunjukan penurunan, tahun 2011 sebesar 12,90%, menurun menjadi 10,65% tahun 2017. Capaian indikator di bidang sosial dapat digambarkan bahwa penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dari tahun 2010- 2017 mengalami peningkatan. Pada tahun 2010 PMKS yang ditangani hanya 0,41% meningkat menjadi 3,53% pada tahun 2017. Kemudian untuk PMKS yang memperoleh bantuan juga meningkat dari 14% pada tahun 2010 meningkat menjadi 19% pada tahun 2017. Perkembangan capaian indikator persentse PMKS yang memperoleh bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar dari tahun 2010 – 2017 fluktuatif namun cendrung meningkat. Secara lengkap perkembangan capaian indikator di bidang sosial dapat dilihat pada tabel berikut: II-76 Tabel 2.20. Capaian Indikator Urusan Sosial Kota Surakarta Tahun 2007-2017 NO INDIKATOR SATUAN REALISASI TAHUN SUMBER DATA 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017
1.Penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial % NA NA NA 0,41 NA 8,16 16 17 13 5,43 3,53 Dinas Sosial
2.Persentase PMKS skala Kota yang memperoleh bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar % NA NA NA 14 12 8 6 11 19 19 19 Dinas Sosial
3.Sarana sosial seperti panti asuhan, panti jompo dan panti rehabilitasi (buah) unit NA NA NA 26 26 26 26 39 39 39 39 Dinas Sosial
4.Jumlah Organisasi Sosial/Yayasan/LSM yang menyediakan sarana prasarana pelayanan kesejahteraan sosial luar panti lembaga NA NA NA NA 0,25 0,25 0,25 0,25 0,25 0,25 0,25 Dinas Sosial
5.Persentase penyandang cacat baik fisik dan mental, serta lanjut usia yang tidak potensial yang telah menerima jaminan sosial % NA NA NA NA NA 8 6 11 0,19 0,05 0,15 Dinas Sosial
6.Jumlah unit dapur umum mobile untuk penanganan bencana unit NA NA NA NA NA NA NA NA NA 1 1 Dinas Sosial
7.Persentase korban tindak kekerasan dan pekerja migran yang bermasalah mendapat reintegrasi (pemulangan) dan rehabilitasi sosial % NA NA NA 100 100 100 100 100 100 100 100 Dinas Sosial
8.Persentase penyandang cacat fisik dan mental, serta lanjut usia tidak potensial yang telah menerima jaminan sosial % NA NA NA 100 100 100 100 100 100 25,33 25,33 Dinas Sosial
9.Persentase panti sosial skala kabupaten/kota yang menyediakan sarana prasarana pelayanan kesejahteraan sosial unit NA NA NA 100 100 100 100 100 100 100 100 Dinas Sosial
10.Persentase Eks penyandang penyakit social (eks Narapidana, PSK, Narkoba Dan penyakit Sosial Lainnya) yang telah terbina orang NA NA NA NA 100 100 100 100 100 100 100 Dinas Sosial
11.Persentase Anak Terlantar yang dibina orang NA NA NA 4,71 12,63 12,75 25,51 NA NA NA NA Dinas Sosial
12.Jumlah PMKS orang NA NA NA NA NA NA NA 166.324 19.962 32.224 166.324 Dinas Sosial
13.Jumlah Orang Miskin orang NA NA NA NA NA NA NA 162.680 16.319 28.340 162.680 Dinas Sosial
14.Persentase penduduk miskin % 13,64 16,13 7,82 13,96 12,90 12,00 11,74 10,95 10,89 10,88 10,65 Dinas Sosial Sumber data : Dinas Sosial II-77 2.4.2. Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar 1) Tenaga Kerja Kewenangan pemerintah kota terkait dengan ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mencakup pelatihan tenaga kerja, produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, hubungan tenaga kerja dan pengawasan industrial. Ketenagakerjaan termasuk salah satu Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/ SDGs, yaitu Tujuan ke-8: Mempromosikan Keberlanjutan Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan, Kesempatan Kerja yang Produktif dan Menyeluruh, serta Pekerjaan yang Layak Bagi Semua. Target dunia yang ingin dicapai yaitu Pada tahun 2030, memberikan pekerjaan penuh dan produktif yang layak bagi semua wanita dan pria, termasuk bagi orang-orang muda dan penyandang disabilitas, dan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya. Masalah pokok ketenagakerjaan adalah adanya kesenjangan antara angkatan kerja (pencari kerja) dengan kesempatan kerja yang tersedia, sehingga menyebabkan pengangguran. Jumlah angkatan kerja di Kota Surakarta dalam kurun waktu tahun 2007-2017 mengalami fluktuatif, antara 258.573 orang hingga 287.762 orang. Pada tahun 2017 jumlah angkatan kerja di Kota Surakarta mencapai sebanyak 271.527 orang. Tingkat partisipasi angkatan kerja dalam kurun waktu tahun 2007-2017 juga fluktuatif pada kisaran antara 65,02% hingga 74,65%. Pada tahun 2017 Tingkat partisipasi angkatan kerja sebesar 66,7%. Rasio penduduk yang bekerja dari angkatan kerja dalam kurun waktu tahun 2007-2017 juga mengalami fluktuatif, pada kisaran antara 82,01% hingga 97,37%. Rasio penduduk yang bekerja pada tahun 2017 mencapai sebesar 95,53%. Tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Kota Surakarta sejak tahun 2007 sampai 2017 angkanya fluktuatif dengan tren menurun, dari sebesar 9,31% menjadi 4,47%. Upaya pengurangan pengangguran dilakukan dengan melakukan penempatan pencari kerja. Penempatan tenaga kerja mengalami fluktuatif dengan kecenderungan meningkat dari sebesar 26,57% pada tahun 2017 menjadi sebesar 90,22% pada tahun 2017. Salah satu aspek yang dalam ketenagakerjaan yang juga perlu menjadi perhatian yaitu hubungan tenaga kerja dan pengawasan industrial. Angka sengketa pengusaha-pekerja per tahun menunjukkan kecenderungan semakin menurun, dari sebesar 10,15% pada tahun 2007 menjadi sebesar 2,9% pada tahun 2017. Persentase Kasus ketenagakerjaan yang diselesaikan dengan Perjanjian Bersama (PB) mengalami fluktuatif, pada tahun 2010-2014 dan 2017 telah mencapai sebesar 100%, sedangkan tahun-tahun yang lain antara 66,67% hingga 84,93%. Persentase pekerja/ buruh yang menjadi peserta program Jamsostek fluktuatif dengan kecenderungan meningkat dari sebesar 57.31% menjadi sebesar 76,26%. Persentase Pemeriksaan Perusahaan menunjukkan angka yang fluktuatif dengan kecenderungan menurun dari sebesar 76,71% pada tahun 2010 menjadi 62,26% pada tahun 2017. Capaian Indikator Urusan tenaga kerja Kota Surakarta Tahun 2007- 2017 bisa dilihat pada tabel berikut ini: II-78 Tabel 2.21. Capaian Indikator Urusan Tenaga Kerja Kota Surakarta Tahun 2007-2017 NO INDIKATOR SATUAN REALISASI TAHUN SUMBER DATA2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017
1.Jumlah Angkatan Kerja (orang) orang 287.450 277.675 275.546 258.573 266.308 272.144 279.953 279.953 287.762 NA 271.527 Disnakerperin
2.Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) % 66,13 66,40 65,02 66,81 67,22 70,43 72,10 68,48 70,12 NA 66,10 Disnakerperin
3.Jumlah Penduduk Bekerja (orang) orang 260.680 251.101 246.768 235.998 249.368 265.000 259.864 258.234 235.998 NA 259.394 Disnakerperin
4.Rasio Penduduk Bekerja % 90,75 90,43 89,56 91,27 93,64 97,37 92,82 92,24 82,01 NA 95,53 Disnakerperin
5.Tingkat pengangguran terbuka % 9,31 9,57 10,44 8,73 7,70 6,29 7,22 6,16 4,53 NA 4,47 Disnakerperin
6.Pencari kerja yang ditempatkan % 26,57 30,33 19,08 18.68 46.20 48,2 28,9 50,91 72,1 50,44 90,22 Disnakerperin
7.Angka sengketa pengusaha- pekerja per tahun % 10,15 9,63 10,98 1,62 1,39 2,83 2,94 3,5 3,2 2,2 2,9 Disnakerperin
8.Keselamatan dan perlindungan tenaga kerja % 8,9 7,75 8,26 7,81 6,83 14,02 14,92 9,7 7,28 NA NA Disnakerperin
9.Persentase Kasus ketenagakerjaan yang diselesaikan dengan Perjanjian Bersama (PB) % 84,93 84,72 66,67 100 100 100 100 100 77 72,72 100 Disnakerperin
10.Persentase pekerja/ buruh yang menjadi peserta program Jamsostek % 57.31 66.19 70.52 67.27 71.36 72,03 74,51 72,32 72,54 75 76,26 Disnakerperin
11.Persentase Pemeriksaan Perusahaan % NA NA NA 76.71 70.03 68,26 70,5 63,08 67,19 64 62,26 Disnakerperin Sumber data : Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian II-79 2) Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Pembangunan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, selama kurun waktu 2007 – 2017 menujukkan kecenderungan meningkat. Pembangunan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan keberdayaan perempuan dan peningkatan perlindungan anak dan pemenuhan hak anak. Capaian indeks Pembangunan Gender (IPG) menunjukkan peningkatan selama kurun waktu 2010 – 2017, IPG pada tahun 2010 sebesar 95,28, meningkat menjadi sebesar 96,74 pada tahun 2017. Pada tahun 2010 IDG Kota Surakarta sebesar 75,75 namun pada tahun 2017 meningkat menjadi 77,25. Kondisi ini menggambarkan bahwa tingkat keberdayaan perempuan sedikit mengalami penurunan. Kekerasa terhadap perempuan selama kurun waktu 2010 – 2017 fluktuatif cenderung meningkat. Kondisi ini perlu mendapatka perhatian. Rasio kekerasan terhadap perempuan termasuk TPPO mengalami peningkatan yaitu dari 33,64% pada tahun 2010 menjadi 37,93% pada tahun 2017. Sementara itu untuk perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kota Surakarta mengalami peningkatan. Status capaian Kota Layak Anak (KLA) di Kota surakrta meningkat dari tingkat madya ke tingkat Nindya. Pada tahun 2010 skor KLA Kota Surakarta sebesar 710, meningkat menjadi 810 pada tahun 2017. Secara lengkap perkembangan capaian indikator di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dapat dilihat pada tabel berikut: II-80 Tabel 2.22. Capaian Indikator Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Surakarta Tahun 2007-2017 NO INDIKATOR SATUAN REALISASI TAHUN SUMBER DATA 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017
1.Indeks Pembangunan Gender (IPG) indeks NA NA NA 95,28 95,32 95,70 96,16 96,48 96,38 NA 96,74 Dinas PP,PA dan PM
2.Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) indeks NA NA NA 75,75 78,06 79,32 78,93 74,93 74,98 NA 77,25 Dinas PP,PA dan PM
3.Partisipasi perempuan di lembaga pemerintah % NA NA NA 3,49 3,5 3,5 3,5 3,51 3,51 3,52 3,52 Dinas PP,PA dan PM
4.Partisipasi angkatan kerja perempuan % 52,7 52,61 53,42 53,67 53,67 53,68 53,68 53,68 53,69 59,83 57,57 Dinas PP,PA dan PM
5.Persentase partisipasi perempuan di lembaga legislatif % 18 18 18 20 20 20 20 20 20 20 20 Dinas PP,PA dan PM
6.Rasio KDRT rasio 0,12 0,09 0,13 0,14 0,14 0,07 0,04 0,03 0,03 0,03 0,03 Dinas PP,PA dan PM
7.Prevalensi kekerasan terhadap perempuan termasuk TPPO % NA NA NA 33,64 28,09 44,51 84,06 50 56,32 44,05 37,93 Dinas PP,PA dan PM
8.Rasio kekerasan terhadap perempuan termasuk TPPO % NA NA NA 33,64 28,09 44,51 84,06 50,00 56,32 44,05 37,93 Dinas PP,PA dan PM
9.Jumlah kasus kekerasan kasus NA NA NA 110 89 173 207 72 174 84 87 Dinas PP,PA dan PM
10.Presentasi kelembagaan PUG yang aktif % NA NA NA NA 20 50 80 100 100 100 100 Dinas PP,PA dan PM
11.Status KLA Score NA NA NA NA 710 720 730 740 750 750 810 Dinas PP,PA dan PM
12.Jumlah Kepala rumah tangga perempuan (kelompok rentan) KK NA NA NA NA NA NA NA NA NA NA 7903 Dinas PP,PA dan PM
13.Proporsi PD yang menerapkan anggaran responsif gender di Renja PD % NA NA NA NA NA NA NA NA NA NA 73 Dinas PP,PA dan PM Sumber data : Dinas PP, PA dan PM II-81 3) Pangan Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang ter cermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Ketahanan pangan di suatu daerah mencakup empat komponen, yaitu: (1) kecukupan ketersediaan pangan; (2) stabilitas ketersediaan pangan tanpa fluktuasi dari musim ke musim atau dari tahun ke tahun; (3) aksesibilitas/keterjangkauan terhadap pangan; dan (4) kualitas/keamanan pangan. Berkaitan dengan ketersediaan pangan, Kota Surakarta menghadapi kendala produksi bahan pangan yang sangat sedikit, sehingga memerlukan pasokan dari luar daerah. Ketersediaan energi per kapita tahun 2017 sebesar 3.155,00 kkal/kapita/hari, dan ketersediaan protein perkapita sebesar 98,86 gram/kapita/hari. Hal ini menunjukkan bahwa ketersediaan pangan di Kota Surakarta telah memenuhi standar Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi (WNPG) X tahun 2012 yang telah merekomendasikan ketetapan angka kecukupan energi di tingkat konsumsi per kapita sebanyak 2.150 kkal dan protein 57 gram per hari. Aksesibilitas/keterjangkauan bahan pangan dipengaruhi oleh inflasi daerah. Dalam kurun waktu lima tahun inflasi di Kota Surakarta relatif stabil, kenaikan harga bahan pangan terutama terjadi pada hari-hari besar keagamaan. Beberapa upaya telah dilakukan pemerintah Kota Surakarta, baik dalam rangka pemantauan maupun pengendalian harga dan pasokan bahan pangan. Ketersediaan informasi pasokan, harga dan akses pangan di daerah selalu tersedia dalam kurun waktu tahun 2007-2017. Berkaitan dengan kualitas konsumsi pangan, Skor pola pangan harapan di Kota Surakarta menunjukkan tren yang baik namun perlu terus dioptimalkan. Skor PPH menunjukkan peningkatan dari sebesar 85% pada tahun 2010 menjadi sebesar 88,1% pada tahun 2017. Beberapa kelompok bahan pangan yang masih rendah konsumsinya adalah daging, sayur dan buah, dan umbi-umbian. Beberapa faktor yang mempengaruhi adalah kebiasan masyarakat dalam mengkonsumsi bahan pangan, dan daya beli masyarakat terhadap bahan pangan tertentu, dan potensi pangan lokal yang belum banyak dimanfaatkan penduduk. Berkaitan dengan keamanan pangan pemerintah Kota Surakarta secara rutin melakukan pengecekan sampel bahan pangan agar dapat dikonsumsi secara aman oleh masyarakat. Namun demikian capaiannya perlu ditingkatkan, karena dilihat dari persentase Pengawasan dan Pembinaan Keamanan Pangan baru mencapai 74,29% pada tahun 2017, angka tersebut menurun dari tahun-tahun sebelumnya yaitu sebesar 100% pada tahun 2009- 2015, dan sebesar 84,5% pada tahun 2016. II-82 Tabel 2.23. Capaian Indikator Urusan Ketahanan Pangan Kota Surakarta Tahun 2007-2017 NO INDIKATOR SATUAN REALISASI TAHUN SUMBER DATA2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017
1.Ketersediaan pangan utama Kg/kap NA NA 49.600.3 00 50.435.1 25 52.853.0 00 58.000.4 70 67.366.8 00 74.943.0 00 90.059.5 70 65.248.0 55 80.243. 444 Dinas Pertanian KPP
2.Persentase ketersediaan pangan utama terjangkau % NA NA 120,34 120,45 122,90 149,75 132,65 146,92 161,51 136,84 157,34 Dinas Pertanian KPP
3.Persentase ketersediaan bahan pangan pokok strategis % NA NA 312 313 313 315 316 318 232 351 340,01 Dinas Pertanian KPP
4.Ketersediaan Energi Per Kapita Kkal/kap/ hari NA NA 1.116,00 1.126,00 1.137,00 1.448,95 1.078,69 1.554,85 3.155,00 3.155,00 3.446,00 Dinas Pertanian KPP
5.Ketersediaan Protein Per Kapita gram/kap /hari NA NA NA NA NA 1.385,89 1.401,12 1.411,13 92,92 92,92 98,86 Dinas Pertanian KPP
6.Ketersediaan informasi pasokan, harga dan akses pangan di daerah % NA NA 100 100 100 100 100 100 100 100 100 Dinas Pertanian KPP
7.Skor PPH Skor NA NA NA 85 86 89,6 90,1 90,3 80,8 83 88,1 Dinas Pertanian KPP
8.Persentase pengawasan dan pembinaan kemanan pangan % NA NA 100 100 100 100 100 100 100 84,5 74,29 Dinas Pertanian KPP
9.Penanganan daerah rawan pangan % NA NA NA NA 20 40 20 0 0 0 0 Dinas Pertanian KPP Sumber data : Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan II-83 4) Pertanahan Kewenangan urusan pertanahan kabupaten/kota sesuai dengan amanat Keputusan Presiden No. 34 tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Bidang Pertanahan yang meliputi 9 sub bidang yaitu 1) pemberian ijin lokasi; 2) penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan; 3) penyelesaian sengketa tanah garapan; 4). penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan; 5) penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee; 6) penetapan dan penyelesaian masalah tanah ulayat; 7) pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong; 8) pemberian ijin membuka tanah dan 9) perencanaan penggunaan tanah wilayah Kabupaten/Kota. Persentase Persil tanah milik pemda yang bersertifikat menunjukan peningkatan, tahun 2012 sebesar 76,76%, tahun 2017 meningkat menjadi 79,06%. Sementara itu untuk penyelesaian kasus tanah milik PEMDA tahun 2017 mencapai 100%. Secara rinci, capaian indikator urusan pertanahan dapat dilihat pada tabel di bawah ini : II-84 Tabel 2.24. Capaian Indikator Urusan Pertanahan Kota Surakarta Tahun 2007-2017 NO INDIKATOR SATUAN REALISASI TAHUN SUMBER DATA 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017
1.Persentase Persil tanah milik Pemda yang bersertifikat % NA NA NA NA NA 76,76 78,79 80,21 81,93 84,08 79,06 BPPKAD
2.Penyelesaian kasus tanah Pemda % NA NA NA NA NA 53,84 76,05 57,44 100 100 0 Disperumperkim Sumber data : BPPKAD, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan II-85 5) Lingkungan Hidup Kewenangan pemerintah daerah dalam bidang lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 meliputi perencanaan lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup, pengendalian pencemaran/kerusakan, pengelolaan keanekaragaman hayati, pengelolaan limbah B3, pembinaan dan pengawasan terhadap izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan linkungan, pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat (MHA), penghargaan lingkungan hidup untuk masyarakat, pengaduan lingkungan hidup dan pengelolaan persampahan. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) merupakan gambaran atau indikasi awal yang memberikan kesimpulan cepat dari suatu kondisi lingkungan hidup pada lingkup dan periode tertentu. IKLH Kota Surakarta menunjukan peningkatan dari 40,71% tahun 2014 menjadi 50,49% tahun
2017.Sementara itu untuk rasio Ruang Terbuka Hijau menurun dari 11,9 tahun 2010 menjadi 9,72% di tahun 2017 masih dibawah target nasional yang ditetapkan 20%. Perkembangan gedung dan perumahan telah mengurangi keberadaan RTH. Kondisi ini perlu mendapatkan perhatian mengingat juga RTH berfungsi dalam serapan air, menurunnya RTH dikuatirkan akan menurunkan serapan air. Untuk pembelian lahan privat ( 2,5 Hektare/tahun ) untuk dijadikan RTH publik ,Pemerintah Kota Surakarta sementara ini belum bisa mewujudkan dikarenakan anggaran terlalu tinggi. Untuk penghitungan RTH yang lebih valid pada tahun 2019 Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan pemetaan RTH ulang. Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta telah menerapkan penegakan Perda no 10 tahun 2015 Tentang PPLH pasal 56 yang berkaitan dengan penegakan pelanggaran terhadap RTH. Potensi untuk pengembangan RTH Publik melalui RTH jalur jalan kota (214,55 ha), RTH sempadan sungai (77,61 ha), RTH sempadan rel (73 ha), RTH tanah Negara (77,23 ha), RTH Kebun binatang (21,10 ha). Banyak Publik Space di Kota Surakarta yang diklaim bisa menambah luasan RTH yang menurut Undang – undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 29 dan 30 serta PERMEN PU No. 5/PRT/M/2008 tentang pedoman penyediaan dan pemanfaatan RTH dikawasan perkotaan. Hal ini ditunjang oleh sifat public space didaerah perkotaan yang hanya merupakan kanopi hijau karena lingkungan sekitarnya lebih dominan perkerasan/hard scape sehingga fungsi Ruang Terbuka Hijau sebagai daerah resapan air tidak berfungsi, hal tersebut juga berakibat pada pertumbuhan pohon yang kurang maksimal dikarenakan akar pohon tidak dapat bernafas dan tidak mendapatkan unsure hara yang memadai. Idealnya dibawah sebatang pohon harus disisakan tanah sekeliling dengan diameter selebaran tajuk pohon tersebut untuk sarana pemeliharaan berupa penyiraman, pemupukan dan pemberian pestisida. RTH yang bagus (yang ramah lingkungan) mempunyai komposisi 30% Hard scape dan 70% soft scape. Indikator kinerja yang ditunjukkan dalam penanganan sampah ditunjukkan melalui pengelolaan persampahan yang semakin baik antara lain dengan Metode 3R. Sampai pada tahun 2017, kinerja penanganan sampah di Kota Surakarta sudah mencapai 97,35%, angka tersebut meningkat dari 95,72% tahun 2010. Sedangkan untuk ketersediaan tempat pembuangan sampah per satuan penduduk pada tahun 2017 mencapai 2,6 per satuan penduduk, meningkat dari 2 per satuan penduduk pada tahun 2011. Kesadaran masyarakat untuk melakukan pengelolaan sampah dengan daur II-86 ulang juga meningkat, hal tersebut dapat dilihat dari semakin meningkatnya jumlah kelompok-kelompok masyarakat yang melakukan pengelolaan sampah. Dalam pengendalian status mutu air, pemerintah Kota Surakarta berupaya mengendalikan kualitas air melalui pemantauan terhadap seluruh kawasan sumber mata air. Pemantauan dilakukan secara berkala dengan kinerja yang sudah tercapai sejak tahun 2010 sampai 2017 tercapai sebesar 100%. Persentase usaha dan /atau kegiatan yang mentaati persyaratan administrasi dan teknis pencegahan pencemaran air sejak tahun 2010 sampai tahun 2017 angkanya selalu meningkat, dengan capaian akhir tahun 2017 sebesar 70%. Sedangkan indikator pelayanan tindak lanjut pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pperencemaran dan/atau perusakan lingkungan, juga sudah mencapai target yang seharusnya yakni 100%. Kinerja Pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup selengkapnya dapat dilihat pada tabel berikut : II-87 Tabel 2.25. . Capaian Indikator Urusan Lingkungan Hidup Kota Surakarta Tahun 2007-2017 INDIKATOR SATUAN REALISASI TAHUN SUMBER DATA 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017
1.Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) indeks NA NA NA NA NA NA NA 40,71 40,87 44,53 50,49 DLH
2.Rasio Ruang Terbuka Hijau Publik % NA NA NA 18,23 11,9 11,9 11,9 11,9 12,03 9,72 9,72 DLH
3.Persentase penanganan sampah (%) % NA NA NA 95,72 95,72 95,14 96,33 95,82 95,9 96,43 97,35 DLH
4.Rasio tempat pembuangan sampah (TPS) per satuan penduduk Per 1000 penduduk NA NA NA NA 2 1,81 1,04 2 2,5 2 2,6 DLH
5.Persentase Pemantauan status mutu air % NA NA NA 100 100 100 100 100 100 100 100 DLH
6.Cakupan pengawasan terhadap pelaksanaan dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL) (%) % NA NA NA NA 16,67 16,67 16,67 16,67 23,53 23,53 33,33 DLH
7.Persentase jumlah usaha dan /atau kegiatan yang mentaati persyaratan administrasi dan teknis pencegahan pencemaran air % NA NA NA 42,85 57,14 71,43 71,43 60 70 70 70 DLH
8.Persentase Jumlah pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan /atau perusakan lingkungan hidup yang ditindak lanjuti % NA NA NA 100 100 100 100 100 100 100 100 DLH
9.Persentase penegakan hukum lingkungan % NA NA NA 100 100 100 100 100 100 100 100 DLH Sumber data : Dinas Lingkungan Hidup II-88 6) Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sistem administrasi yang menyangkut seluruh masalah kependudukan, meliputi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan data-informasi kependudukan, patut menjadi perhatian untuk mewujudkannya. Undang- undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 menjamin hak seorang/kelompok penganut Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk mendapatkan hak-hak administrasi kependudukan seperti pencantuman kepercayaan dalam KTP, akta kelahiran, perkawinan dan dokumen kematian yang dijamin dalam UU No. 23/2006 tentang Adminduk. Dalam upaya tertib administrasi kependudukan, Kota Surakarta giat melakukan upaya meningkatkan peran serta masyarakat untuk mencatatkan dokumen kependudukan. Persentase penduduk ber KTP di Kota Surakarta mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2010 ratio penduduk ber KTP sebesar 94,05%, meningkat menjadi 98,97% pada tahun 2017. Untuk Rasio bayi ber-akte kelahiran tahun 2010 sampai 2017 sudah mencapai 100%. Persentase Kepemilikan akta kelahiran mencapai angka 81%. Kondisi ini menunjukan masih terdapat penduduk yang belum memiliki akta kelahiran. Untuk Cakupan Akte Kematian sampai tahun 2017 sebesar 84,2%. Perkembangan selengkapnya capaian kinerja urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kota Surakarta dapat dilihat pada tabel sebagai berikut : II-89 Tabel 2.26. Capaian Indikator Urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta Tahun 2007-2017 NO INDIKATOR SATUAN REALISASI TAHUN SUMBER DATA 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017
1.Persentase kepemilikan dokumen administrasi kependudukan % NA NA NA NA NA NA NA NA NA 88 89,44 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
2.Kepemilikan KTP % NA NA 100 94,05 100 100 100 100 99,95 98,06 98,97 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
3.Rasio bayi ber-akte kelahiran % NA NA 99 100 100 100 100 100 100 100 98,56 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
4.Kepemilikan akta kelahiran % NA NA 58 69 69,47 69,55 73,62 75 85 78 81 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
5.Rasio pasangan berakte nikah % NA NA NA 97 100 100 100 100 98 100 100 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
6.persentase kepemilikan Kartu Keluarga % 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
7.Cakupan penerbitan kutipan Akta Kematian % NA NA 15 20 20 30 40 50 75,5 63 84,2 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
8.Pertumbuhan pendudduk dari aspek migrasi jiwa NA NA 3014 -1,185 1142 -8,305 1494 2868 597 945 931 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
9.Jumlah penerbitan akte perceraian akta NA NA 69 52 71 82 209 176 220 241 197 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumber data : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil II-90 7) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pembangunan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, selama kurun waktu 2007 – 2017 menujukkan kecenderungan meningkat. Pembangunan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam rangka meningkatkan keberdayaan masyarakat. Tingkat kesadaran masyarakat untuk berswdaya mengalami peningkatan. Persentase Swadaya masyarakat terhadap total jumlah alokasi anggara pembangunan sebesar 5% pada tahun 2010 meningkat menjadi 12,01% pada tahun 2017. Secara lengkap perkembangan capaian indikator di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dapat dilihat pada tabel berikut: II-91 Tabel 2.27. Capaian Indikator Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Surakarta Tahun 2007-2017 NO INDIKATOR SATUAN REALISASI TAHUN SUMBER DATA 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017
1.Persentase PKK aktif % 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 Dinas PP, PA dan PM
2.Rata-rata jumlah kelompok binaan PKK (kelompok) Kelompok 3.368 3.368 3.368 3.368 3.368 3.368 3.368 3.368 3.368 3.368 3.368 Dinas PP, PA dan PM
3.Persentase Posyandu aktif % 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 Dinas PP, PA dan PM
4.Persentase LPM Berprestasi % 9,8 9,8 9,8 9,8 9,8 9,8 9,8 9,8 9,8 9,8 9,8 Dinas PP, PA dan PM
5.Persentase jumlah Swadaya Masyarakat terhadap total Program pemberdayaan masyarakat kelurahan (%) % NA NA NA 5 5 6 7 7 10 11,43 12,01 Dinas PP, PA dan PM
6.Persentase Pemeliharaan Pasca Program pemberdayaan masyarakat % NA NA NA 2 2 2,5 3 3 3 3 3 Dinas PP, PA dan PM Sumber data : Dinas PP, PA dan PM II-92 8) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Upaya Pembangunan di bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana selama kurun waktu 2007 – 2017 menujukkan kecenderungan meningkat. Pembangunan di bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dalam rangka pengendalian jumlah penduduk baik alami maupun migrasi serta meningktkan capaian indikator Keluarga Berencana. Indikator yang digunakan dalam pengendalian penduduk adalah jumlah anak dalam keluarga. Selama kurun waktu 2010 – 2017 rata-rata jumlah anak dalam keluarga meningkat dari 0,88 orang meningkat menjadi 1,21 orang pada tahun 2017. Kondisi ini perlu mendapatkan perhatian karena pertumbuhan penduduk yang tinggi akan menyebabkan tingginya jumlah penduduk dan pemerintah kota harus menyediakan berbagai fasilitas bagi penduduknya. Dalam Keluraga Berencana (KB) persentase unmetneed selama kurun waktu 2010-2017 fluktuatif namun cenderung menurun. Pada tahun 2010 angka unmetneed sebesar 12,29% dan pada tahun 2017 turun menjadi sebesar 12,07%. Data tersebut menggambarkan bahwa pelayanan terhadap PUS yang akan ber KB mengalami peningkatan. Secara lengkap perkembangan capaian indikator di bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dapat dilihat pada tabel berikut: II-93 Tabel 2.28. Capaian Indikator Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surakarta Tahun 2007-2017 NO INDIKATOR SATUAN REALISASI TAHUN SUMBER DATA 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017
1.Rata-rata jumlah anak per keluarga orang NA NA NA 0,88 1,71 1,34 1,13 1,42 0,93 1,86 1,21 Dinas Pengendalian Penduduk dan KB
2.Cakupan peserta KB aktif % NA NA NA 77,58 78,72 78,72 77,93 77,76 66,8 79,33 77,23 Dinas Pengendalian Penduduk dan KB
3.Cakupan pasangan usia subur yang istrinya berusia dibawah 20 tahun % NA NA NA 0,51 0,54 0,54 0,65 0,42 0,42 2,94 0,32 Dinas Pengendalian Penduduk dan KB
4.Cakupan pasangan usia subur yang ingin ber-KB tidak terpenuhi (Unmert Need) % NA NA NA 12,29 10,92 10,23 10,53 11,02 10,7 10,53 12,07 Dinas Pengendalian Penduduk dan KB
5.Angka kelahiran remaja (perempuan usia 15-19 tahun) per 1000 perempuan usia 15-19 tahun % NA NA NA 17,58 9,77 10,67 10,26 10,08 9,7 12 12 Dinas Pengendalian Penduduk dan KB
6.Cakupan penyediaan alat dan obat kontrasepsi untuk memenuhi permintaan masyarakat % NA NA NA 9 14 12 7 9 8,32 10 12 Dinas Pengendalian Penduduk dan KB
7.Cakupan PUS peserta KB Anggota Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) yang ber-KB % NA NA NA 75,5 75,5 71,5 77,7 77,8 77,22 76,01 70,27 Dinas Pengendalian Penduduk dan KB
8.Cakupan anggota Bina Keluarga Balita (BKB) aktif % NA NA NA 71 72 71,5 77,7 77,8 77,22 77,22 76,67 Dinas Pengendalian Penduduk dan KB
9.Cakupan anggota Bina Keluarga Lansia (BKL) aktif % NA NA NA 79,60 81,65 82,40 82,68 83,70 83,78 84,35 85,72 Dinas Pengendalian Penduduk dan KB
10.Cakupan anggota Bina Keluarga Remaja (BKR) aktif % NA NA NA 70,42 70,65 71,05 70,18 70,20 70,35 70,50 71,84 Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Sumber data : Dinas Pengendalian Penduduk dan KB II-94 9) Perhubungan Pembangunan infrastruktur jaringan transportasi mempunyai peran penting. Ketersediaan aksesibilitas ataupun keterjangkauan pelayanan infrastruktur transportasi dapat lebih mempererat keterhubungan antarwilayah maupun pemerataan pembangunan wilayah. Transportasi juga mendukung perkembangan kota dan wilayah sebagai sarana penghubung maupun titik simpul distribusi. Terminal bus merupakan prasarana transportasi jalan untuk keperluan menurunkan dan menaikkan penumpang, perpindahan intra dan/atau antarmoda transportasi serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum. Kota Surakarta tahun 2017 memiliki fasilitas sarana perhubungan berupa 1 buah terminal bus tipe A, dan 2 buah terminal tipe C. Jumlah terminal yang ada di Kota Surakarta ini sudah dapat memenuhi kebutuhan terminal sebesar 100%. Sementara itu jumlah orang yang melalui terminal setiap tahun selama 5 tahun terakhir mengalami penurunan. Tahun 2007 jumlah orang melalui terminal sebanyak 22.815.531 orang, menurun menjadi 137.091.21 orang pada tahun 2017. Kondisi ini dipengaruhi semakin tingginya masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi, dan menggunakan moda transportasi lainnya seperti kereta api dan pesawat terbang dalam melakukan aktivitasnya sehingga terjadi penurunan jumlah penumpang angkutan umum. Angkutan umum yang akan dioperasikan di jalan wajib memiliki pengujian agar memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Kondisi dimaksudkan menjamin keselamatan penumpang angkutan umum dan menjaga keseimbangan ekosistem lingkungan. Jumlah uji KIR angkutan umum tahun 2007-2016 mengalami perkembangan yang fluktuaktif dari 2.937 unit tahun 2007 menjadi 3.739 unit tahun 2013, kemudian menurun menjadi 3.089 unit di tahun 2017. Persentase kepemilikan KIR angkutan umum juga menunjukan perkembagan yang fluktuaktif tahun 2007 sebesar 80,64%, meningkat menjadi 88,18% tahun 2015 dan tahun 2017 menurun menjadi 72,82%. Proses uji KIR angkutan umum ini sebenarnya tidak memerlukan waktu panjang, prosesnya hanya membutuhkan waktu 45 menit. Biaya pengujian kelayakan angkutan umum tahun 2017 meliputi : JBB 2100 : Rp.35.000, JBB 2101 s/d 3500 : Rp. 40.000, JBB 3501 s/d 8000 : Rp. 45.000, JBB 8001 s/d 15000 : Rp.55.000, JBB 15000 ke atas : Rp.60.000, Gandengan : Rp 50.000, Tempelan : Rp. 50.000. Bertambahnya jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya tidak dipungkiri telah turut menyumbang pencemaran udara. Hal tersebut tentunya perlu upaya dan antisipasi dari Pemerintah Kota Surakarta. Sebagai salah satu upaya pengendalian kualitas udara ambien di jalan raya adalah dengan mengendalikan emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Persentase kendaraan umum yang memenuhi ambang batas emisi gas buang (lulus uji emisi) di Kota Surakarta mengalami peningkatan. Tahun 2007 sebanyak 87,64% kendaraan lulus uji emisi, tahun 2017 sebanyak 72,82% kendaraan lulus uji emisi. Sementara itu untuk kendaraan pribadi yang lulus uji emisi sampai dengan 2017 mencapai 90,5%. Tersedianya angkutan umum yang melayani wilayah yang telah tersedia jaringan jalan untuk jaringan jalan Kota menunjukan penurunan tahun 2007 terdapat 420 angkutan umum yang melayani wilayah di Kota Surakarta, tahun 2017 jumlah angkutan umum menurun menjadi 247 unit. Penurunan II-95 angkutan umum ini salah satunya disebabkan karena menurunnya jumlah penumpang. Saat ini tersedia beberapa jenis sarana angkutan umum yang lebih menarik minat penumpang seperti taxi online dan ojek online, hal ini berdampak pada penurunan pengguna angkutan umum. Kebijakan tentang angkutan sewa khusus ( Taksi Online ) ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dalam peraturan tersebut mengatur tentang penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yakni angkutan dalam wilayah perkotaan dan/atau kawasan tertentu, atau dari suatu tempat ke tempat lain, mempunyai asal dan tujuan tetapi tidak mempunyai lintasan dan waktu tetap. Beberapa jenis angkutan yang termasuk dalam kategori di atas yaitu taksi, angkutan pariwisata, angkutan karyawan, angkutan sewa, angkutan permukiman, dan angkutan sewa khusus dengan penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi. Terkait angkutan sewa khusus harus memiliki 1) argometer, 2) tarif, 3) wilayah operasi, 4) kuota atau perencanaan kebutuhan, 5) persyaratan minimal 5 kendaraan, 6) bukti kepemilikan kendaraan bermotor, 7) domisili TNKB, 8) Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan 9) peran aplikator. Peraturan tersebut diharapkan akan memudahkan pemerintah untuk mentertibkan dan mengendalikan kendaraan online. Sementara itu ketersediaan perlengkapan jalan yang tersedia di Kota Surakarta meliputi rambu, marka, guardrail, dan penerangan jalan umum tahun 2007-2017 mengalami peningkatan. Perkembangan selengkapnya dapat dilihat pada table sebagai berikut : II-96 Tabel 2.29. Capaian Indikator Urusan Perhubungan Kota Surakarta Tahun 2007-2017 NO INDIKATOR SATUAN REALISASI TAHUN SUMBER DATA 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017
1.Rambu (unit) Unit 980 980 1144 1342 1483 1635 1824 2103 2241 2510 2802 Dishub
2.Ketersediaan rambu-rambu lalu lintas Rasio 980: 4247 980: 4247 1144: 4247 1342: 4247 1483: 4247 1635: 4247 1824: 4247 2103: 4247 2241: 4247 2510: 4247 2802: 4247 Dishub
3.Marka (unit) Unit NA NA NA 416.018 418.018 424.211 427.884 432.545 436.780 436.780 436.780 Dishub
4.Guardrail (unit)(kewenangan pusat) Unit NA NA NA 31 31 32 32 32 32 32 32 Dishub
5.PJU Buah Titik NA NA NA 16.572 16.572 16.572 16.572 16.572 16.572 21.222 21.222 DPUPR
6.Persentase Penerangan Jalan Umum termeterisasi % 30 30 30 30 30 30 30 30 30 30 30 DPUPR
7.Jumlah Terminal Bis Tipe A (unit) Unit NA NA NA 1 1 1 1 1 1 1 1 Dishub
8.Jumlah Terminal Bis Tipe C (unit) Unit 4 3 3 3 3 3 3 3 2 2 2 Dishub
9.Persentase kendaraan umum yang memenuhi ambang batas emisi gas buang (Lulus uji emisi) % 87,64 85,49 83,97 78,74 80,6 81,2 85,4 88,16 88,18 76,71 72,82 Dishub
10.Persentase kendaraan pribadi yang lulus emisi gas buang % NA NA NA NA NA NA NA NA 80 89,36 90,5 Dishub
11.Jumlah uji KIR angkutan umum Unit 2.937 2.948 2912 2.970 3.149 3.245 3.739 3.596 3.314 3.254 3.089 Dishub
12.Persentase kepemilikan KIR angkutan umum % 80,64 85,49 83,97 74,2 80,6 81,2 85,4 88,16 88,18 76,71 72,82 Dishub
13.Lama pengujian kelayakan angkutan umum (KIR) Menit 45’ 45’ 45’ 45’ 45’ 45’ 45’ 45’ 45’ 45’ 45’ Dishub
14.JBB 2100 Rp. 22.500 22.500 22.500 22.500 22.500 22.500 30.000 30.000 30.000 35.000 35.000 Dishub
15.JBB 2101 s.d. 3500 Rp. 25.000 25.000 25.000 25.000 25.000 25.000 35.000 35.000 35.000 40.000 40.000 Dishub
16.JBB 3501 s.d. 8000 Rp. 28.500 28.500 28.500 28.500 28.500 28.500 40.000 40.000 40.000 45.000 45.000 Dishub
17.JBB 8001 s.d. 15000 Rp. 31.000 31.000 31.000 31.000 31.000 31.000 45.000 45.000 45.000 55.000 55.000 Dishub
18.JBB 15000 ke atas Rp. 34.000 34.000 34.000 34.000 34.000 34.000 50.000 50.000 50.000 60.000 60.000 Dishub
19.Gandengan Rp. 35.000 35.000 35.000 35.000 35.000 35.000 45.000 45.000 45.000 50.000 50.000 Dishub
20.Tempelan Rp. 40.000 40.000 40.000 40.000 40.000 40.000 45.000 45.000 45.000 50.000 50.000 Dishub
21.Tersedianya unit pengujian kendaraan bermotor bagi Kabupaten/ Kota yang memiliki populasi kendaraan wajib uji Unit 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 2 Dishub II-97 NO INDIKATOR SATUAN REALISASI TAHUN SUMBER DATA 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 Perhubungan Bermotor minimal 4000 (empat ribu) kendaraan wajib uji.
22.Jumlah angkutan kota Unit 420 420 420 420 418 405 386 385 384 270 247 Dishub
23.Tersedianya angkutan umum yang melayani wilayah yang telah tersedia jaringan jalan untuk jaringan jalan Kota Unit 420 420 420 420 418 405 386 385 384 270 247 Dishub
24.Jumlah orang melalui terminal per tahun Orang 22.815. 531 23.483. 315 20.507. 172 18.331.2 99 17.633. 503 17.963. 961 16.211. 241 16.211. 241 16.182. 815 13.949. 141 13.709.1 21 Dishub
25.Jumlah armada yang memiliki ijin trayek angkutan kota Unit 1.061 1.061 1.061 1.061 1.061 1.098 1.214 1.213 1.190 1.054 1.019 Dishub
26.Tersedianya halte pada setiap Kabupaten/Kota yang telah dilayani angkutan umum dalam trayek (%) % NA NA NA NA NA 25 30 40 52,53 60,1 81,18 Dishub
27.Persentase operasional koridor BST yang terlayani (%) % NA NA NA NA NA NA NA NA NA 14,29 67,62 Dishub Sumber data : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perhubungan II-98 10) Komunikasi dan Informatika Dalam UU no 17 tahun 2007 tentangRencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 telah dicanangkan bahwa arah pembangunan sektor Kominfo adalah membangun masyarakat Indonesia berbasis pengetahuan (knowledge based society) yang disebut sebagai Masyarakat Informasi Indonesia. Untuk itu jaringan informasi dan komunikasi harus terus dikembangkan agar penyampaian informasi atau pesan dapat lebih cepat sampai kepada yang berkepentingan. Teknologi Komunikasi dan Informasi (TIK) saat ini telah menjadi penggerak ekonomi dunia abad ini. Tersedianya akses internet cepat melalui jaringan TIK nasional di seluruh wilayah negeri, akan mampu menggerakkan roda perekonomian jauh lebih cepat. Karena tersedianya akses komunikasi yang cepat, dimana saja dan kapan saja, akan melancarkan dan memudahkan komunikasi antara Pemerintah dengan masyarakat, antara produsen dengan para konsumen, antara Pemerintah Pusat dengan Daerah, antara Pemerintah dengan dunia usaha/industri, antara Guru dengan murid, antara sekolah dengan sekolah, antara rumah sakit dengan puskesmas, dan sebagainya. Sejak tahun 2010, jumlah jaringan komunikasi yang tersebar di Kota Surakarta mencapai 11 jaringan. Sedangkan Untuk mendukung sistem informasi dan komunikasi pembangunan, masing-masing Perangkat Daerah didorong untuk membangun jaringan komunikasi online melalui website. Website milik pemerintah daerah dari tahun 2009-2017 mengalami peningkatan, pada tahun 2009 jumlah website sebanyak 1 web meningkat menjadi 9 website pada tahun 2017. Persentase SKPD yang melaksanakan integrasi aplikasi E-governance sampai dengan tahun 2017 sebanyak 34,15%. Persentase Perangkat Daerah Telah Memiliki Website tahun 2017 sebanyak 25%, namun persentase Perangkat Daerah yang memperbarui informasi website minimal 1x per minggu sebesar 67,35%. Capaian indikator urusan komunikasi dan informatika Kota Surakarta Tahun 2007-2017 bisa dilihat pada tabel di bawah ini: II-99 Tabel 2.30. Capaian Indikator Urusan Komunikasi dan Informatika Kota Surakarta Tahun 2007-2017 NO INDIKATOR SATUAN REALISASI TAHUN SUMBER DATA 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017
1.Jumlah jaringan komunikasi Jaringan NA NA NA 11 11 11 11 11 11 11 11 Diskominfo
2.Website milik pemerintah daerah Web NA NA 1 8 8 8 9 9 9 12 39 Diskominfo
3.Persentase perangkat daerah yang melaksanakan integrasi aplikasi E-governance % NA NA NA NA NA NA NA NA NA 17 34,15 Diskominfo
4.Frekuensi Penyebarluasan informasi melalui Media elektronik/Cetak kali 4 4 4 22 43 94 81 87 88 46 72 Diskominfo
5.Persentase Perangkat Daerah Telah Memiliki Website % 0 0 0 20 20 20 22 22 20 25 25 Diskominfo
6.Persentase Perangkat Daerah yang menyediakan layanan online % NA NA NA 8,16 8,16 8,16 9,18 9,18 9,18 12,24 12,24 Diskominfo
7.Persentase Perangkat Daerah yang memperbarui informasi website minimal 1x per minggu % NA NA NA NA 8,16 17,35 25,51 25,51 28,57 67,35 67,35 Diskominfo
8.Ketersediaan basis data sektoral sesuai kebutuhan data indikator kinerja utama daerah (pindah urusan statistik % 61,76 61,76 61,76 61,76 61,76 61,76 61,76 61,76 61,76 61,76 61,76 Diskominfo
9.Jumlah surat masuk dalam bentuk sandi (dokumen) -persandian dok 5 6 7 12 12 18 23 24 24 20 20 Diskominfo 10. Jangkauan broadband kota % NA NA NA NA NA NA NA NA 82 83 84 Diskominfo
11.Ketersediaan basis data sektoral sesuai kebutuhan data indikator kinerja utama daerah % 61,76 61,76 61,76 61,76 61,76 61,76 61,76 61,76 61,76 61,76 61,76 Diskominfo
12.Persentase pengelola persandian yang memiliki kompetensi bidang persandian % NA NA NA NA NA NA NA NA NA 0,17 0,5 Diskominfo Sumber data : Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian II-100 11) Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Hal tersebut sesuai dengan apa yang termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Perkembagan jumlah koperasi yang ada di Kota Surakarta dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2017 mengalami kenaikan dari sebanyak 531 unit menjadi 579 unit. Dari koperasi yang ada, persentase koperasi aktif yakni koperasi yang dalam dua tahun terakhir mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) atau koperasi yang dalam tahun terakhir melakukan kegiatan usaha di Kota Surakarta dari tahun 2007-2017 angkanya fluktuatif dengan kecenderungan menurun dari sebesar 93,03% menjadi sebesar 44,39%. Jumlah koperasi aktif menunjukkan fluktuatif dengan kecenderungan menurun dari sebesar 39,27% pada tahun 2007 menjadi sebesar 20,21% pada tahun 2017. Persentase koperasi sehat menunjukkan penurunan dari sebesar 39,27% pada tahun 2007 menjadi sebesar 20,21% pada tahun 2017. Jumlah Usaha Mikro dan Kecil dan Menengah menunjukkan angka yang fluktuatif dengan kecederungan menurun dari sebanyak 5.883 unit menjadi 3.020 unit. Usaha Mikro dan Kecil Kategori Sehat menunjukkan peningkatan dari sebesar 74,92% pada tahun 2007 menjadi sebesar 99,97% pada tahun 2017. Persentase UMKM yang telah mengikuti pameran promosi produk juga menunjukkan peningkatan dari sebesar 8,60% pada tahun 2007 menjadi sebesar 10,17% pada tahun 2017. Capaian kinerja urusan koperasi, usaha kecil dan menengah Kota Surakarta dapat dilihat pada : II-101 Tabel 2.31. Capaian Indikator Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Surakarta Tahun 2007-2017 NO INDIKATOR SATUAN REALISASI TAHUN SUMBER DATA 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017
1.Jumlah Koperasi Unit 531 533 538 541 558 562 562 563 565 574 579 Dinas Koperasi UKM
2.Koperasi aktif (%) % 93,03 93,05 93,10 87,34 55,91 93,00 93,42 93,42 40,40 43,21 44,39 Dinas Koperasi UKM
3.Persentase Koperasi Sehat % 39,27 42,10 45,20 48,57 52,90 70,83 81,6 86,6 16,6 19,2 20,21 Dinas Koperasi UKM
4.Jumlah Usaha Mikro dan Kecil dan Menengah Unit 5.883 6.253 6.557 6.557 10.362 20.455 23.350 43.805 2.847 2.978 3.020 Dinas Koperasi UKM - Mikro Unit 5.883 6.253 6.557 6.557 10.353 20.446 23.340 43.795 2.836 2.965 3.005 Dinas Koperasi UKM - Kecil Unit NA NA NA NA 8 8 9 9 10 12 14 Dinas Koperasi UKM - Menengah Unit NA NA NA NA 1 1 1 1 1 1 1 Dinas Koperasi UKM
5.Persentase Wirausaha Baru % NA NA NA NA NA NA NA NA NA 3 9 Dinas Koperasi UKM
6.Usaha Mikro dan Kecil Kategori Sehat (%) % 74,92 74,94 74,96 75 75 99,29 99,29 99,50 100 99,97 99,97 Dinas Koperasi UKM
7.Persentase UMKM yang telah mengikuti pameran promosi produk % 8,60 8,90 9,20 9,50 6,30 6,30 13,15 10,82 11,00 9,97 10,17 Dinas Koperasi UKM
8.Jumlah Produk Unggulan Daerah* produk 1 1 1 1 2 2 2 2 2 2 2 Dinas Koperasi UKM
9.Jumlah produk unggulan daerah per kecamatan (klaster)* klaster 8 8 9 9 9 10 10 10 10 11 11 Dinas Koperasi UKM Sumber data : Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah II-102 12) Penanaman Modal Penanaman modal adalah suatu proses pemberian permodalan yang berasal dari perseorangan atau badan usaha baik dalam negeri maupun luar negeri. Investasi merupakan salah elemen pokok dalam sebuah pembangunan wilayah, tidak terkecuali bagi Kota Surakarta. Investasi memiliki pengaruh terhadap peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Surakarta, peningkatan lapangan pekerjaan, penurunkan pengangguran dan kemiskinan. Potensi dan peluang penanaman modal di Kota Surakarta cukup terbuka khususnya di bidang usaha mikro dan jasa, sementara untuk industri besar terkendala keterbatasan lahan. Potensi dan peluang penanaman modal di Kota Surakarta wajib dijaga karena meningkatnya penanaman modal akan memberikan pengaruh positif bagi pengurangan pengangguran. Faktor penting yang mempengaruhi peningkatan investasi di Kota Surakarta antara lain faktor sumber daya manusia dan keterampilan, faktor stabilitas politik dan perekonomian guna menjamin kepastian dalam berusaha, faktor kebijakan pemerintah, dan faktor kemudahan dalam perizinan. Dari sisi sumberdaya manusia, kualitas tenaga kerja di Kota Surakarta tergolong baik. Stabilitas politik dan perekonomian juga relatif terjaga. Dari sisi perizinan usaha juga semakin mudah dan relatif cepat. Sumber daya manusia di Kota Surakarta didukung oleh penduduk berpendidikan menengah dan berpendidikan tinggi. Penduduk Kota Surakarta di atas usia 7 tahun yang berpendidikan menengah ke atas dan sederajat pada tahun 2017 berjumlah 164.927 atau 32,59 persen dari total penduduk berusian 7 tahun ke atas. Kemudian, proporsi penduduk berpendidikan tinggi baik setingkat akademi, sarjana strata 1 sampai dengan strata 3 mencapai 77.563 jiwa atau mencapai lebih dari 15 persen. Perkembangan penanaman modal di Kota Surakarta menunjukkan kecenderungan meningkat. Total investasi berskala nasional di Kota Surakarta tahun 2017 sebesar Rp 3.000 milyar. Nilai tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan total Investasi tahun 2007 sebesar Rp 1125,15 milyar, namun lebih rendah dari capaian tahun 2016 sebesar 5.223,11 milyar. Rasio daya serap tenaga kerja pada tahun 2017 mencapai 9,84% atau sejumlah 12.965 orang. Total investasi yang masuk ke Kota Surakarta dari perilaku penyerapan tenaga kerja menunjukkan bahwa investasi di Kota Surakarta termasuk kategori padat karya. Investasi cukup besar di sektor jasa perhotelan ke depan akan meningkatkan penyerapan tenaga kerja, di sisi lain investasi di Kota Surakarta juga ada yang termasuk padat modal. Investasi di bidang jasa telekomunikasi dan retail online termasuk investasi padat modal. Investasi atau usaha ini termasuk kategori smart industry atau smart corporation dengan kebutuhan tenaga kerja tidak terlalu banyak. Smart Industry dan Smart Corporation adalah bagian dari revolusi industri 4.0 (tahap 4) dimana proses pekerjaan lebih menekankan kepada penggunaan teknologi informasi. Pada masa yang akan datang smart industry atau smart corporation akan tumbuh semakin banyak, rendahnya serapan tenaga kerja pada industri ini akan menambah angka pengangguran. Kebijakan ketenagakerjaan di tingkat lokal lebih diarahkan pada penciptan lapangan kerja atau kewirausahaan, misalnya. Capaian kinerja urusan penanaman modal Kota Surakarta Tahun 2007-2017 dapat dilihat pada tabel di bawah ini: II-103 Tabel 2.32. Capaian Indikator Urusan Penanaman Modal Kota Surakarta Tahun 2007-2017 NO INDIKATOR SATUAN REALISASI TAHUN SUMBER DATA2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017
1.Jumlah investor berskala nasional (PMDN/PMA) Investor 1685 1745 1860 1.845 1.332 1.066 864 1.226 1.252 1.261 1.270 Dinas PMPTSP
2.Jumlah nilai investasi berskala nasional (PMDN/PMA) Rp. Milyar 1.125,15 1.315,25 1.230,5 1.311,25 1.797,73 2.017,02 2.884,31 1.453,18 2.082,61 5.223,11 3.000,00 Dinas PMPTSP
3.Rasio daya serap tenaga kerja % 0,42 0,73 2,1 0,28 7,91 9,16 7,41 12,99 12,79 7,49 9,84 Dinas PMPTSPSDM 4.610 4.751 5.507 6.409 13.865 13.379 10.558 15.922 15.524 9.442 12.965 PERSH 1.551 1.671 1.780 1.845 1.752 1.460 1.425 1.226 1.214 1.261 1.317 Sumber data : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu II-104 13) Kepemudaan dan Olah Raga Upaya Pembangunan di bidang Kepemudaan dan Olahraga selama kurun waktu 2007 – 2017 menujukkan kecenderungan meningkat. Pembangunan di bidang Kepemudaan dan Olahraga dalam rangka peningkatan aktivitas pemuda dan peningkatan prestasi olahraga di Kota Surakarta. Indikator yang digunakan dalam urusan Kepemudaan dan Olah raga adalah jumlah organisasai kepemudaan. Jumlah organisasi kepemudaan mengalami peningkatan pada tahun 2017 yaitu menjadi sebesar 331 organisasi pemuda, meningkat dibandingkan tahun 2015 yaitu sebesar 37 organisasi kepemudaan. Persentase pemuda berprestasi di kancah nasional dan internasional juga mengalami peningkatan yaitu sebesar 30% pada tahun 2015, meningkat menjadi 75% pada tahun 2017. Di bidang olahraga persentase atlet yang berprestasi di tingkat nasional dan intenasional mengalami penurunan dari sebesar 80,98% menjadi 67,28% pada tahun 2017. Kondisi ini menunjukkan bahwa prestasi di bidang olahraga mengalami sedikit penurunan. Pada tahun 2017 jumlah atlet berprestasi pada pekan olah raga pelajar nasional (POPNAS) sebanyak 38 atlet dari 14 cabang olahraga, meliputi anggar, basket, voli, badminton, gulat, karate, panahan, panjat tebing, silat, senam, sepatu roda, taekwondo, tarung drajat, tenis meja. Adapun prestasi olahraga didominasi cabang olahraga pencak silat dan taekwondo dengan pencapaian masing-masing 2 medali emas. Ke depan cabang olah raga yang diunggulkan meliputi karate, taekwondo, pencak silat, panahan, anggar, gulat dan sepatu roda untuk dikembangkan ke tingkat nasional. Kedepan sekolah diharapkan meningkatkan prestasi pada cabang olahraga tersebut dengan mempertimbangkan potensi atlit. Secara lengkap perkembangan capaian indikator di bidang Kepemudaan dan Olahraga dapat dilihat pada tabel berikut: II-105 Tabel 2.33. Capaian Indikator Urusan Kepemudaan dan Olahraga Kota Surakarta Tahun 2007-2017 NO INDIKATOR SATUAN REALISASI TAHUN SUMBER DATA 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 1. Jumlah kegiatan kepemudaan Keg NA NA NA NA NA NA NA NA 50 60 71 Dinas Kepemudaan dan Olahraga
2.Jumlah organisasi pemuda yang dibina organisasi NA NA NA NA NA NA NA NA N/A 38 331 Dinas Kepemudaan dan Olahraga
3.Jumlah pemuda yang mampu berwirausaha orang NA NA NA NA NA NA NA NA NA NA 2100 Dinas Kepemudaan dan Olahraga
4.jumlah organisasi olahraga yang dibina organisasi NA NA NA NA NA NA NA NA NA 40 40 Dinas Kepemudaan dan Olahraga 5. Jumlah klub olahraga Buah NA NA NA NA NA NA NA NA NA 40 40 Dinas Kepemudaan dan Olahraga 6. Jumlah gedung olahraga Unit NA NA NA NA NA NA NA NA NA 32 53 Dinas Kepemudaan dan Olahraga
7.Gelanggang/balai remaja (selain milik swasta) Buah NA NA NA 1 1 1 1 1 1 1 1 Dinas Kepemudaan dan Olahraga 8. Lapangan olahraga Buah NA NA NA 195 200 205 210 215 221 221 11 Dinas Kepemudaan dan Olahraga
9.Tingkat prestasi pemuda dan olahraga % NA NA NA NA NA NA NA NA NA 52,69 71,14 Dinas Kepemudaan dan Olahraga
10.Persentase atlet cabang olahraga yang mempunyai prestasi tingkat regional/nasional/internasional % NA NA NA NA NA NA NA NA NA 52,45 67,28 Dinas Kepemudaan dan Olahraga
11.Persentase pemuda/organisasi pemuda yang berprestasi dikancah regional/nasional/internasional % NA NA NA NA NA NA NA NA NA 50,94 75 Dinas Kepemudaan dan Olahraga Sumber data : Dinas Kepemudaan dan Olahraga II-106 14) Statistik Statistik, menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik, adalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan statistik. Dalam statistik, kegiatan yang dilakukan adalah menyediakan, menyebarluaskan data, mengembangkan ilmu statistik dan upaya berkembangnya Sistim Statistik Nasional. Kegiatan Statistik diarahkan untuk mendukung pembangunan nasional, mengembangkan Sistim Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien, meningkatkan kesadaran masyarakat akan arti dan kegunaan statistik serta mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tujuan dari kegiatan statistik adalah untuk menyediakan data statistik yeng lengkap, akurat, dan mutakhir, oleh karena itu, diperlukan adanya penyediaan data yang cepat, tepat dan akurat sehingga dapat memudahkan bagi perencana untuk menyusun perencanaan pembangunan yang sesuai dengan kebijakan dan peraturan di masing-masing daerah. Data yang tersedia secara berkesinambungan harus selalu diperbaharui demi terwujudnya perencanaan pembangunan yang tepat. Capaian indikator urusan statistik kota Surakarta bisa dilihat pada tabel di bawah ini: II-107 Tabel 2.34. Capaian Indikator Urusan statistik Kota Surakarta Tahun 2007-2017 NO INDIKATOR SATUAN REALISASI TAHUN SUMBER DATA 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017
1.Persentase ketersedian data perencanaan sesuai standart kebutuhan layanan data % 0,060 0,060 0,060 0,060 0,060 0,060 0,060 0,060 0,0625 0,0625 16,67 Bapppeda
2.Buku ”Kota dalam angka” Dok 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 Bapppeda
3.Buku ”PDRB Kota” Dok 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 Bapppeda Sumber data : Bapppeda II-108 15) Persandian Urusan Pemerintahan Bidang Persandian sesuai dengan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar dimana kewenangan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Kota Surakarta adalah a) Jumlah surat masuk dalam bentuk sandi (dokumen), dan b) Persentase ketersedian SOP persandian, dan c) Persentase pengelola persandian yang memiliki kompetensi bidang persandian. Pada indikator jumlah surat masuk dalam bentuk sandi (dokumen) selama 10 tahun dari tahun 2007-2017 angkanya fluktuatif. Tahun 2007 sebanyak 6 dokumen, tahun 2016 meningkat menjadi 69 dokumen dan pada tahun 2017 sebanyak 12 dokumen. Sementara itu untuk ketersediaan SOP persandian sampai dengan tahun 2017 mencapai 100%. Capaian indikator urusan persandian Kota Surakarta tahun 2007-2017 bisa dilihat pada tabel di bawah ini: II-109 Tabel 2.35. Capaian Indikator Urusan Persandian Kota Surakarta Tahun 2007-2017 NO INDIKATOR SATUAN REALISASI TAHUN SUMBER DATA 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017
1.Jumlah surat masuk dalam bentuk sandi (dokumen) buah 6 7 12 12 18 18 23 24 24 69 12 Bagian Umum
2.Persentase ketersedian SOP persandian % 0 0 0 0 0 0 0 100 100 100 100 Bagian Umum
3.Persentase pengelola persandian yang memiliki kompetensi bidang persandian % NA NA NA NA NA NA NA NA NA 0,17 0,5 Diskominfo Sumber data : Bagian Umum, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian II-110 16) Kebudayaan Upaya Pembangunan di bidang Kebudayaan selama kurun waktu 2007–2017 menujukkan kecenderungan meningkat. Pembangunan di bidang Kebudayaan dibagi mejadi dua yaitu pelestarian budaya berujud benda dan pelestarian budaya tak benda. Indikator yang digunakan dalam kebudayaan adalah Cakupan Benda, Situs dan Kawasan Cagar Budaya yang dilestarikan; dan cakupan kajian seni. Pada tahun 2010 cakupan benda, situs dan kawasan cagar budaya yang dilestarikan mengalami penurunan yaitu dari 40,8% menjadi 40,38% pada tahun 2017. Pelestarian benda,situs dan kawasan cagar budaya selama kurun katu 2007 – 2017 fluktuatif namun cenderung menurun. Sedangkan cakupan kajian seni sejak tahun 2007 – 2017 mengalami peningkatan. Pada tahun 2007 sebesar 40% menjadi 100% pada tahun 2017. Secara lengkap perkembangan capaian indikator di bidang Kebudayaan dapat dilihat pada tabel berikut: II-111 Tabel 2.36. Capaian Indikator Urusan Kebudayaan Kota Surakarta Tahun 2007-2017 NO INDIKATOR SATUAN REALISASI TAHUN SUMBER DATA 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017
1.Tingkat aktualisasi pelestarian seni dan budaya % NA NA NA NA NA NA NA NA 78,57 100 86,00 Dinas kebudayaan
2.Rasio grup kesenian per 10.000 penduduk Rasio NA NA NA NA NA NA NA NA 6,80 7,05 4,16 Dinas kebudayaan
3.persentase cagar budaya yang dilestarikan % NA NA NA NA NA NA NA NA NA NA NA Dinas kebudayaan
4.Cakupan Benda, Situs dan Kawasan Cagar Budaya yang dilestarikan (%) % 40,8 40,8 40,8 40,8 40,8 40,8 40,8 41,8 41,86 44,67 40,38 Dinas kebudayaan
5.Penyelenggaraan festival seni dan budaya kali 8 8 8 8 8 11 11 11 34 15 17 Dinas kebudayaan
6.Misi Kesenian kali 2 2 2 3 3 4 4 3 3 3 3 Dinas kebudayaan
7.Sarana penyelenggaraan seni dan budaya buah 34 34 34 34 34 34 34 37 37 37 34 Dinas kebudayaan
8.Persentase Sarana penyelengaraan seni dan budaya yang respresentatif (%) % NA NA NA NA NA 100 100 100 94,12 100 100 Dinas kebudayaan
9.Cakupan Kajian Seni % 40 40 40 40 80 80 93 93 93 60 100 Dinas kebudayaan
10.Cakupan Fasilitasi Seni % 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 Dinas kebudayaan
11.Cakupan Sumber Daya Manusia Kesenian % 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 Dinas kebudayaan Sumber data : Dinas Kebudayaan II-112 17) Perpustakaan Perpustakaan merupakan suatu sistem informasi yang didalamnya terdapat aktivitas pengumpulan, pengolahan, pengawetan, pelestarian dan penyajian informasi. Perpustakaan telah berkembang menjadi salah satu sumber informasi, sumber ilmu pengetahuan, dan juga sebagai sarana rekreasi. Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan urusan bidang perpustakaan seperti yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah meliputi: 1) Pengelolaan perpustakaan tingkat Daerah kabupaten/kota. 2) Pembudayaan gemar membaca tingkat Daerah kabupaten/kota. 3) Pelestarian naskah kuno milik Daerah kabupaten/kota. 4) Pengembangan koleksi budaya etnis nusantara yang ditemukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Kewenangan tersebut berbeda jauh dengan kewenangan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, sehingga dalam gambaran kinerja urusan perpustakaan dalam 5 tahun terakhir akan sedikit berbeda dengan indikator kinerja untuk RPJMD 5 tahun ke depan. Kewenangan pemerintah kabupaten di urusan perpustakaan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yaitu menyusun pedoman penyelenggaraan perpustakaan, pengembangan jaringan perpustakaan, pengembangan SDM, pelestarian koleksi daerah di tingkat kabupaten, pembinaan teknis perpustakaan, penyelamatan dan pelestarian koleksi nasional, pengembangan jabatan fungsional pustakawan, dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dibidang perpustakaan. Kinerja urusan perpustakaan di Kota Surakarta dalam jangka waktu 10 tahun (2007 – 2017) menunjukkan hasil yang cukup baik. Meskipun jumlah perpustakaan yang dikelola oleh pemerintah daerah (tingkat daerah dan perpustakaan keliling) dan perpustakaan yang dikelola oleh masyarakat (kecamatan, kelurahan, masyarakat umum) sebanyak 622 unit. Hal yang perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah dalam pengembangan perpustakaan adalah terkait penyediaan gedung/ruang perpustakaan yang representatif. Perpustakaan Kota Surakarta memiliki luas lahan 1.600 meter persegi, dengan luas gedung pelayanan seluas 500 meter persegi dengan gedung berlantai dua sudah cukup representasif. Kinerja lain terkait dengan pelayanan perpustakaan kepada masyarakat dapat dilihat dari angka kunjungan masyarakat ke perpustakaan. Berdasarkan data yang diperoleh dari seluruh perpustakaan yang menyediakan daftar kunjungan, jumlah kunjungan masyarakat ke perpustakaan menunjukkan peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2017 kunjungan masyarakat ke Perpustakaan Kota Surakarta mencapai 561.139 kunjungan, sedangkan pada tahun 2007 hanya sebanyak 13.243 kunjungan. Salah satu hal yang menarik masyarakat untuk berkunjung ke perpustakaan selain kondisi gedung yang baik, kelengkapan sarana dan prasarana, adalah kelengkapan koleksi. Kelengkapan bahan bacaan yang ada menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk mengunjungi perpustakaan. Khusus untuk perpustakaan daerah, saat ini memiliki koleksi bacaan sebanyak 38.825 eksemplar, yang terdiri dari 28.208 judul buku. Di era II-113 digital ini, Perpustakaan Daerah juga menyediakan layanan perpustakaan digital. Salah satu bentuk layanan perpustakaan digital di Kota Solo adalah dikembangkannya aplikasi Isolo yang dapat diakses melalui android dan telah tersedia di playstore. Koleksi e-book yang telah tersedia kurang lebih sebanyak 125 buku terdiri dari 50 buku non fiksi dan 75 buku fiksi dan ke depan akan dikembangkan sesuai dengan kondisi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk lebih jelasnya mengenai pelayanan urusan perpustakaan dapat dilihat pada tabel berikut ini. II-114 Tabel 2.37. Capaian Indikator Urusan Perpustakaan Kota Surakarta Tahun 2007-2017 NO INDIKATOR SATUAN REALISASI TAHUN SUMBER DATA 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017
1.Jumlah perpustakaan unit 1 1 1 1 1 1 1 1 1 488 622 Dinas Arsip dan Perpustakaan
2.Persentase perpustakaan yang dibina % NA NA NA NA NA 10,25 15,37 10,25 0,00 30,74 24,12 Dinas Arsip dan Perpustakaan
3.Jumlah pengunjung perpustakaan orang 13.243 12.376 11.538 1.625 9.476 20.300 23.500 23.383 385.020 458.951 561.139 Dinas Arsip dan Perpustakaan
4.Jumlah koleksi buku yang tersedia di perpustakaan daerah Judul 32.508 34.090 34.090 34.937 35.673 36.045 36.719 25.734 26.508 31.730 28.208 Dinas Arsip dan Perpustakaaneks 38.730 41.218 41.218 42.869 44.173 43.606 44.366 34.664 36.294 36.756 38.825 Sumber data : Dinas Arsip dan Perpustakaan II-115 18) Kearsipan Pengelolaan arsip sebagai bagian dari sejarah pembangunan sebuah negara/organisasi harus dilaksanakan dengan baik. Arsip sebagai sumber informasi, acuan dan bahan pertangungjawaban sebuah pelaksanaan kegiatan bagi pemerintah daerah yang dapat diakses secara terbuka menjadi salah satu indikator peningkatan kualitas pelayanan publik pemerintah. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menegaskan bahwa kegiatan pengelolaan kearsipan dimulai sejak penciptaan arsip, penyusutan arsip sampai dengan tahap pelestarian arsip. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa pengelolaan kearsipan dilakukan baik pada arsip statis maupun arsip dinamis. Pengertian dari arsip statis yaitu arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan. Adapun yang dimaksud dengan arsip dinamis yaitu arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Sebagai salah satu penopang pelaksanaan pelayanan dan pemerintahan, pengelolaan arsip perlu dibuat sebuah keseragaman dalam sistem yang baku. Sistem tersebut harus menjadi acuan bagi semua pelaksana pemerintahan dalam hal ini OPD untuk mengelola arsip di intitusinya masing-masing. Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota pada Urusan Kearsipan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah terkait dengan pengelolaan arsip, perlindungan dan penyelamatan arsip, dan perizinan. Pengelolaan arsip meliputi pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis. Untuk perlindungan dan penyelamatan arsip meliputi pemusnahan arsip yang memiliki retensi di bawah 10 tahun, penyelamatan arsip pada Perangkat Daerah, autentifikasi arsip statis dan arsip hasil alih media. Terkait dengan perizinan, kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah menerbitkan izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup yang disimpan di lembaga kearsipan Daerah Kabupaten/Kota. Kearsipan mempunyai tujuan untuk menyediakan data dan informasi secara cepat dan tepat kepada yang memerlukan. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan sistem pengendalian arsip yang berguna dan berhasil guna dengan menciptakan sistem pengendalian masalah yang terkandung didalam arsip. Sistem pengendalian arsip memisahkan arsip atas dasar perbedaaan yang ada yang merupakan dasar untuk penataan arsip secara sistematis dan efektif, agar mempermudah penemuan kembali arsip. Di Kota Surakarta terdapat 1 (satu) Pusat Informasi Arsip Daerah yang berfungsi menyediakan informasi tertentu bagi instansi yang membutuhkan. Dalam rangka mewujudkan pengelolaan kearsipan yang lebih baik, pemerintah Kota Surakarta berusaha untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas tenaga pengarsipan. Seluruh Perangkat Daerah dan BUMD diwajibkan menerapkan Sistem Pengelolaan Baku Kearsipan Melalui Aplikasi SIMARDI, hanya saja sampai tahun 2017 baru 47,5% OPD yang menerapkan pengelolaan arsip secara baku. II-116 Penanganan arsip yang baik juga membutuhkan tenaga/SDM yang mengerti tentang sistem kearsipan, karena dalam penanganan dan pengelolaan arsip harus teliti dan terstruktur. Adanya tenaga/SDM yang mengerti tentang sistem kearsipan akan sangat menunjang kinerja aparatur pemerintah daerah. Berkaitan dengan hal ini, jumlah SDM pengelola kearsipan di Kota Surakarta saat ini sebanyak 20 orang. Kendala yang dihadapi dalam pengelolaan arsip adalah rotasi pegawai yang telah mengikuti pelatihan Sistem Informasi Manajemen Arsip Dinamis (SIMARDI) sehingga Perangkat Daerah dan BUMD yang ditinggal kembali menerapkan proses pengelolaan arsip secara manual. Terkait dengan jumlah dokumen/arsip daerah yang telah diduplikat dalam bentuk informatika, baru dimulai pada tahun 2013, sejumlah 5000 dan tahun 2017 telah dikembangkan menjadi 15.000 arsip. Seiring perkembangan e-government juga sedang dikembangka jaringan Informasi Kearsipan Daerah. SIMARDI yang saat ini dikembangkan secara offline direncanakan akan dikembangkan menjadi Jaringan Informasi Kearsipan Daerah (JIKD) berupa portal web yang memungkinkan masyarakat mengakses informasi kearsipan secara online. Capaian kinerja urusan kearsipan Kota Surakarta pada tahun 2007- 2017 bisa dilihat pada tabel di bawah ini: II-117 Tabel 2.38. Capaian Indikator Urusan Kearsipan Kota Surakarta Tahun 2007-2017 NO INDIKATOR SATUAN REALISASI TAHUN REALISASI TAHUN SUMBER DATA 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017
1.Peningkatan SDM pengelola kearsipan orang NA NA NA NA 60 100 100 60 50 20 20 Dinas Arsip dan Perpustakaan
2.Jumlah dokumen/arsip daerah yang telah diduplikat dalam bentuk informatika arsip NA NA NA NA NA NA 5.000 15.000 15.200 15.000 15.000 Dinas Arsip dan Perpustakaan
3.Persentase Pengelolaan arsip secara baku % NA NA NA NA NA 26,32 31,58 37,89 31 36 47,5 Dinas Arsip dan Perpustakaan
4.Persentase perangkat daerah yang menerapkan Pengelolaan arsip secara baku % NA NA NA NA NA 25 30 36 29 36 47,5 Dinas Arsip dan Perpustakaan
5.Persentase arsip yang didokumentasikan % NA NA NA NA NA 25 30 36 15 17 33 Dinas Arsip dan Perpustakaan
6.Ketersediaan jaringan Sistem Kearsipan daerah unit 0 0 0 0 1 1 1 1 1 1 0 Dinas Arsip dan Perpustakaan
7.Pengelolaan arsip dinamis dan statis arsip NA NA NA NA NA 4.000 14.200 15.411 15.916 14.879 15.000 Dinas Arsip dan Perpustakaan
8.Persentase arsip inaktif dan statis yang terpelihara % NA NA NA NA NA 25 35 19,46 16,8 6,72 50 Dinas Arsip dan Perpustakaan Sumber Data : Dinas Arsip dan Perpustakaan II-118 2.4.3. Urusan Pemerintahan Pilihan 1) Kelautan dan Perikanan Kewenangan pemerintah kota pada urusan kelautan dan perikanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mencakup sub urusan Perikanan Tangkap meliputi: (a). Pemberdayaan nelayan kecil dalam Daerah kabupaten/kota, (b) Pengelolaan dan penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI); dan sub urusan Perikanan Budidaya meliputi: (a) Penerbitan IUP di bidang pembudidayaan ikan yang usahanya dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota, (b) Pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan, dan (c) Pengelolaan pembudidayaan ikan. Potensi perikanan yang ada di Kota Surakarta yaitu Perikanan budidaya dan pengolahan hasil perikanan. Kawasan perikanan budidaya tersebar di Kelurahan Kadipiro, Kelurahan Nusukan, Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Banjarsari dan Kelurahan Mojosongo-Kecamatan Jebres. Kawasan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan tersebar di Balekambang di depo Kelurahan Mangkubumen dan Kelurahan Manahan-Kecamatan Banjarsari. Produksi perikanan budidaya dalam kurun waktu tahun 2007-2017 fluktuatif dengan kecenderungan meningkat. Produksi perikanan budidaya pada tahun 2007 sebanyak 8,54 ton, kemudian pada tahun 2017 menjadi 40 ton. Dalam memacu produksi perikanan terus dilakukan pembinaan terhadap kelompok perikanan. Cakupan bina kelompok perikanan menunjukkan peningkatan dari sebesar 20% pada tahun 2010 menjadi sebesar 65% pada tahun 2017. Tingkat konsumsi ikan masyarakat Surakarta menunjukkan peningkatan setiap tahunnya, dari sebesar 12,5 kg/kap/th pada tahun 2010 menjadi sebesar 26 kg/kap/th. Capaian kinerja urusan kelautan dan perikanan Kota Surakarta Tahun 2007-2017 dapat dilihat pada tabel di bawah ini: II-119 Tabel 2.39. Capaian Indikator Urusan Kelautan dan Perikanan Kota Surakarta Tahun 2007-2017 NO INDIKATOR SATUAN REALISASI TAHUN SUMBER DATA 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017
1.Produksi perikanan budidaya ton 8,544 9,182 12 13,746 17,535 18,03 27,77 57,98 36,2 39 40 Dinas Pertanian KPP
2.Cakupan bina kelompok perikanan % NA NA 20 21 23 23 30 30 30 65 65 Dinas Pertanian KPP
3.Tingkat konsumsi ikan penduduk kg/kap/th NA NA 12,5 13,21 13,34 13,56 14,05 14,15 14,24 14,26 26 Dinas Pertanian KPP Sumber data : Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan II-120 2) Pariwisata Pariwisata merupakan satu unggulan daerah Kota Surakarta, terdapat beragam potensi kepariwisataan yang ada. Kawasan peruntukkan pariwisata terdiri dari pariwisata cagar budaya dan nilai-nilai tradisional, pariwisata sejarah, pariwisata belanja dan pariwisata kuliner serta transportasi pariwisata. Kawasan pariwisata cagar budaya, sejarah, dan nilai-nilai tradisional terletak di Kecamatan Laweyan, Kecamatan Banjarsari, dan Kecamatan Pasarkliwon. Kawasan pariwisata belanja meliputi wisata belanja batik di Kecamatan Pasarkliwon dan Kecamatan Laweyan; dan wisata barang antik di Pasar Antik Triwindu, Kecamatan Banjarsari. Kawasan pariwisata kuliner lokasinya tersebar di wilayah kota. Untuk mengembangkan pengelolaan kawasan pariwisata, hal yang akan dilakukan adalah pengembangan pola perjalanan wisata kota; pengembangan kegiatan pendukung yang meliputi hotel, restoran, pusat penukaran uang asing, pusat souvenir, dan oleh-oleh. Sektor pariwisata di Kota Surakarta mempunyai potensi pertumbuhan yang sangat besar yang pengembangannya perlu direalisasikan agar bisa mencapai tujuan yang diinginkan. Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata (RIPP) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012– 2025, dinyatakan bahwa perkembangan pariwisata di Kota surakarta menjadi salah destinasi wisata Jawa Tengah yaitu: kawasan pengembangan destinasi Surakarta dan sekitarnya dan kawasan pengembangan destinasi Sangiran dan sekitarnya. Demikian pula dalam rangka pengembangan pariwisata nasional Kota Surakarta terkait erat dengan kawasan pengembangan pariwisata Kawasan Candi Prambanan dan Candi Borobudur dan sekitarnya yang menjadi kawasan wisata budaya yang menjadi tujuan utama wisatawan nusantara dan wisatawan manca negara ke Jawa Tengah. Perwilayahan Destinasi Pariwisata Daerah terdiri dari 14 (empat belas ) Destinasi Pariwisata Daerah yang tersebar di 5 (lima) kecamatan yaitu : Destinasi Pariwisata Daerah Karaton Surakarta Hadiningrat dan sekitarnya, Destinasi Pariwisata Daerah Pura Mangkunegaran dan sekitarnya, Destinasi Pariwisata Daerah Benteng Vastenburg dan sekitarnya, Destinasi Pariwisata Daerah Museum Radya Pustaka dan sekitarnya, Destinasi Pariwisata Daerah Wayang Orang Sriwedari dan sekitarnya, Destinasi Pariwisata Daerah Taman Sriwedari dan sekitarnya, Destinasi Pariwisata Daerah Taman Balekambang dan sekitarnya, Destinasi Pariwisata Daerah Taman Satwa Taru Jurug dan sekitarnya, Destinasi Pariwisata Daerah Pasar Klewer dan sekitarnya, Destinasi Pariwisata Daerah Pasar Gede dan sekitarnya, Destinasi Pariwisata Daerah Pasar Antik triwindu dan sekitarnya, Destinasi Pariwisata Daerah Kampung Batik Laweyan dan sekitarnya, Destinasi Pariwisata Daerah Kampung Batik Kauman, Destinasi Pariwisata Daerah Beberapa objek wisata di Kota Surakarta terdiri dari wisata budaya, wisata pendidikan, wisata sejarah, wisata belanja, dan wisata kuliner. Wisata budaya yang dapat dikunjungi di Kota Surakarta Wayang Orang Sriwedari, Ketoprak, Kirab Pusaka 1 Suro,Grebeg Sudiro, Grebeg Mulud,dan Solo Batik Carnival. Even Skala Kota antara lain Peringatan Tahun Baru, Haul Habib Ali bin Muhammad Al Habsyi, Grebeg Sudiro, Imlek Festival, Wilujeng Nagari Maesa Lawung, Solo Great Sale, Festifal Jenang Solo Ragam Jenang Nusantara, Kirab Budaya Hari Jadi Kota Solo, Mangkunegaran performing Art, Solo Indonesia Culinary festival, Festival Parade Hadrah, Solo Menari, Java II-121 Expo, Solo Gamelan festival, Solo Trade Expo, Malem Selikuran, Syawalan Solo Zoo, Bakdan Ing Balekambang, Festival Ketoprak, Festival payung Indonesia, Srawung Seni Sakral Internasional, Pawai pembangunan, Solo Batik Carnival, grebeg Pasa, Waishaka Puja Ray, Festival Wayang Bocah, Kirab Malam 1 Suro, Grebeg Mulud, Sekaten, Solo Batik Fashion. Semua wisata budaya yang dapat dijumpai di Kota Surakarta tersebut dipelihara dan dijaga oleh masyarakat sebagai warisan budaya yang dimiliki Kota Surakarta (Arsip Disbudpar Kota Surakarta: Inventaris Data Wisata Budaya Kota Surakarta tahun 2011). Jumlah obyek wisata unggulan yang ada di Kota Surakarta juga mengalami peningkatan di tahun 2017 sebanyak 15 unit dari tahun 2007 sebanyak 8 unit. Capaian kinerja urusan pariwisata di Kota Surakarta bisa dilihat dari jumlah kunjungan wisata yang menunjukkan peningkatan dari 1.171.420 orang pada Tahun 2007 menjadi 4.503.245 orang pada Tahun 2017. Jumlah kunjungan wisata pada tahun 2017 terdiri dari 34.423 orang wisatawan mancanegara dan 4.468.822 orang wisatawan domestik. Upaya promosi dan pemasaran pariwisata Kota Surakarta dari tahun 2007 – 2017 menunjukan peningkatan, dengan melakukan promosi dalam negeri maupun luar negeri. Untuk menunjang penyelenggaraan promosi dan pemasaran wisata, Kota Surakarta telah memiliki Pusat Informasi Pariwisata Kota Surakarta yang menyediakan informasi dan promosi baik secara konvensional maupun melalui media internet. Capaian kinerja urusan pariwisata dari tahun 2007-2017 dapat dilihat pada tabel di bawah ini: II-122 Tabel 2.40. Capaian Indikator Urusan Pariwisata Kota Surakarta Tahun 2007-2017 NO INDIKATOR SATUAN REALISASI TAHUN SUMBER DATA 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017
1.Kunjungan Wisatawan orang 1.171.4 20 1.240. 150 1.351. 976 1.945. 632 2.539. 288 3.069. 101 3.374. 980 4.232. 143 4.142. 785 4.395.5 50 4.503.2 45 Dinas Pariwisata - Nusantara/Domestik orang 1.138.1 36 1.208. 629 1.316. 096 1.905. 630 2.489. 497 3.030. 840 3.338. 203 4.187. 207 4.106. 239 4.361.8 68 4.468.8 22 Dinas Pariwisata - Mancanegara orang 33.284 31.521 35.880 40.002 49.791 38.261 36.777 44.936 36.546 33.682 34.423 Dinas Pariwisata
2.Jumlah objek wisata unggulan objek 8 8 9 9 9 9 9 9 9 14 15 Dinas Pariwisata
3.Jumlah Restoran unit 17 18 19 19 21 24 30 39 30 119 152 Dinas Pariwisata
4.Jumlah Rumah Makan unit 215 217 230 247 247 267 277 281 277 740 690 Dinas Pariwisata
5.jumlah penginapan/hotel 254 257 257 264 264 267 266 157 159 161 161 Dinas Pariwisata jumlah penginapan/hotel Bintang-5 unit 1 1 1 2 2 2 2 2 3 3 3 Dinas Pariwisata jumlah penginapan/hotel Bintang-4 unit 2 2 2 4 4 4 4 4 7 7 7 Dinas Pariwisata jumlah penginapan/hotel Bintang-3 unit 4 5 5 6 6 7 6 6 14 15 15 Dinas Pariwisata jumlah penginapan/hotel Bintang-2 unit 5 5 5 6 6 6 6 6 8 9 9 Dinas Pariwisata jumlah penginapan/hotel Bintang-1 unit 4 4 4 5 5 7 7 7 10 10 10 Dinas Pariwisata jumlah penginapan/hotel Melati-3 unit 21 21 21 21 21 21 21 *) *) *) *) Dinas Pariwisata jumlah penginapan/hotel Melati-2 unit 36 36 36 36 36 36 36 *) *) *) *) Dinas Pariwisata jumlah penginapan/hotel Melati-1 unit 53 53 53 53 53 53 53 *) *) *) *) Dinas Pariwisata jumlah penginapan/hotel Non Bintang unit 110 110 110 110 110 110 110 103 103 103 103 Dinas Pariwisata jumlah Home Stay unit 13 14 14 14 14 14 14 14 14 14 14 Dinas Pariwisata *) Istilah Hotel Melati diganti dengan Hotel Non Bintang Berdasarkan UU No. 10/ 2009 tentang Kepariwisataan dan Permenparekraf No.6/2014 tentang Standar Usaha Hotel Sumber data : Dinas Pariwisata II-123 3) Pertanian Kewenangan urusan pertanian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 mencakup sub urusan Sarana Pertanian, Prasarana Pertanian, Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengendalian dan Penanggulangan bencana pertanian, dan Perizinan Usaha Pertanian. Kontribusi sektor pertanian terhadap PDRB di Kota Surakarta memberikan kontribusi yang sangat kecil, yaitu hanya sebesar 0,06% selama kurun waktu tahun 2007-2017. Perkembangan kota Surakarta yang sangat pesat menjadikan tidak memungkinkan untuk mengolah dan mengembangkan lahan pertanian. Produksi padi di Kota Surakarta menunjukkan penurunan selama kurun waktu tahun 2007-2017, dari sebanyak 1.323,7 ton menjadi hanya 996 ton. Produktivitas padi cenderung menurun dari sebesar 63,46 kw/ha pada tahun 2007 menjadi sebesar 58,35 kw/ha pada tahun 2017. Produksi jagung menunjukkan penurunan dari sebesar 38,5 ton pada tahun 2007 menjadi nol pada tahun 2011-2017. Kedelai juga tidak diproduksi selama kurun waktu tahun 2007-2017. Kinerja peternakan terutama terlihat dari Jumlah populasi hewan, dengan kecenderungan mengalami penurunan dari sebanyak 851 ekor pada tahun 2014 menjadi sebanyak 250 ekor pada tahun 2017. Walaupun demikian produksi hasil peternakan menunjukkan peningkatan dari sebanyak 2.547,71 ton menjadi sebanyak 3.979,00 ton. Angka prevalensi penyakit hewan dan angka prevalensi penyakit zoonosis rata-rata sebesar 1% selama kurun waktu tahun 2007-2017. Dalam rangka menjaga kualitas daging, dilakukan pengawasan dengan capaian Cakupan daging memenuhi kriteria ASUH selama kurun waktu tahun 2007-2017 fluktuatif, dengan kecenderungan meningkat dari sebesar 72% menjadi sebesar 78,38%. Secara rinci capaian indikator Urusan pertanian Kota Surakarta bisa dilihat pada tabel di bawah ini: II-124 Tabel 2.41. Capaian Indikator Urusan Pertanian Kota Surakarta Tahun 2006-2016 NO INDIKATOR SATUAN REALISASI TAHUN SUMBER DATA 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017
1.Kontribusi sektor pertanian terhadap PDRB % 0,06 0,06 0,06 0,06 0,06 0,06 0,06 0,06 0,06 0,06 0,06 Dinas Pertanian KPP
2.Produksi padi Ton 1323,7 1379,5 1467,4 1365,5 732 1030,4 1287,5 922,37 1378 1338 996 Dinas Pertanian KPP
3.Produksi Jagung Ton 38,5 52,7 37,5 25 0 0 0 0 0 0 0 Dinas Pertanian KPP
4.Produktivitas padi per hektar kw/ha 63,46 49,42 47,55 49,42 54,98 72,82 63,83 53,94 66,89 65,33 58,35 Dinas Pertanian KPP
5.Indeks pertanaman % 239,6 240,5 249,8 249 250 252 256 258 263 261 261 Dinas Pertanian KPP
6.Persentase kelompok tani menerapkan teknologi pertanian/perkebunan % 8 8 10 10 12 15 20 22 25 27 27 Dinas Pertanian KPP
7.Jumlah populasi hewan (sapi) Ekor 990 983 978 954 936 920 891 851 726 589 250 Dinas Pertanian KPP
8.Angka prevalensi penyakit hewan % 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 Dinas Pertanian KPP
9.Angka prevalensi penyakit zoonosis % - 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 Dinas Pertanian KPP
10.Angka mortalitas hewan % 0 0 0 0 0 0 0 0 0 16,09 0 Dinas Pertanian KPP
11.Produksi hasil peternakan Ton 2.547,71 1.291,91 1.119,94 906,23 1.071,50 2.885,00 2.996,00 2.936,00 3.834,00 5.396,00 3.979,00 Dinas Pertanian KPP -Daging Kg NA NA NA NA NA 810.000 810.000 810.000 810.000 810.000 3.957 Dinas Pertanian KPP -Telur Butir NA NA NA NA NA 93.433 21.084 9.566 18.018 1.790 174.459 Dinas Pertanian KPP
12.Cakupan daging memenuhi kriteria ASUH % 72 72 75 80 100 100 100 100 100 76.40 78,38 Dinas Pertanian KPP Sumber data : Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan II-125 4) Perdagangan Perekonomian Kota Surakarta banyak didorong dan didukung oleh sektor perdagangan. Hal tersebut dapat dilihat dari tingginya sumbangan dari sub sektor perdagangan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Surakarta, walaupun kinerjanya sedikit menurun. Sumbangan sub sektor perdagangan terhadap PDRB dari tahun ke tahun menunjukkan tren yang menurun dari sebesar 25,9% pada tahun 2007 menjadi sebesar 22,78% pada tahun 2017. Jumlah Jenis produk yang bisa diterima pasar internasional menunjukkan kondisi yang fluktuatif, dari sebanyak 4 produk pada tahun 2007-2010 menjadi 23 produk pada tahun 2012 dan sebanyak 16 produk pada tahun 2016. Nilai Ekspor Bersih Perdagangan Kota Surakarta menunjukkan penurunan dari sebesar US $ 41.785.321,1 pada tahun 2007 menjadi sebesar 30.252.737,4 pada tahun 2017. Dalam peningkatan potensi perdagangan di Kota Surakarta dilakukan penataan pasar dan pengawasan terhadap usaha perdagangan. Persentase pasar yang diawasi selalu menunjukan tren yang meningkat sejak tahun 2007-2017, dari sebesar 30,47 pada tahun 2007 menjadi sebesar 77,52% pada tahun 2017. Persentase pasar yang memenuhi persyaratan meningkat dari sebesar 30,23% pada tahun 2007 menjadi sebesar 70,45% pada tahun
2017.Persentase lokasi PKL yang tertata dari tahun 2007 hanya sebesar 2,41% meningkat menjadi 85,71% Tahun 2017. Terkait tantangan perkembangan smart city untuk peningkatan pelayanan publik, di kota Surkarta sudah menerapkan e-retribusi pasar dan pelayanan perdagangan berperspektif pembangunan berkelanjutan, melalui program “Rerajut Ati”. Program ini merupakan program sinergi untuk pengembangan pasar tradisional memenuhi norma standar pelayanan pasar yang representatif. Secara rinci capaian kinerja urusan perdagangan Kota Surakarta Tahun 2007-2017 dapat dilihat pada tabel di bawah ini: II-126 Tabel 2.42. Capaian Indikator Urusan Perdagangan Kota Surakarta Tahun 2007-2017 NO INDIKATOR SATUA N REALISASI TAHUN SUMBER DATA 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017
1.Kontribusi sektor Perdagangan terhadap PDRB % 25,9 25,75 25 24,85 24,42 23,34 23,51 22,81 22,58 22,78 22,43 Dinas Perdagangan
2.Nilai Ekspor Bersih Perdagangan $ 41.785. 321,1 42.553. 120,8 44.628. 000,2 45.518. 814,7 21.53.8 263,25 40.310 .894,7 4 37.016. 246,92 35.998. 297,11 30.704. 644,73 24.516 .437,1 3 30.252. 737,4 Dinas Perdagangan
3.Jumlah produk yang bisa diterima pasar internasional (Volume) Kg 655685 1,25 687132 1,75 821432 5,12 743634 5,05 929740 0,25 58790 18,35 446395 2,89 447837 4,42 471730 1,28 11133 297,77 764328 6,67 Dinas Perdagangan
4.Jenis produk yang bisa diterima pasar internasional Produk 4 4 4 4 18 23 14 14 12 12 16 Dinas Perdagangan
5.Jumlah pedagang makanan dan minuman pdg 330 350 355 370 375 390 400 420 435 441 668 Dinas Perdagangan
6.Cakupan pelaku usaha yang difasilitasi peningkatan SDM dan pemasaran % 2,75 3,25 3,5 2,46 2,46 2,35 5,85 2,8 1,92 1,92 1,92 Dinas Perdagangan
7.Cakupan bina kelompok pedagang/usaha informal % 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 Dinas Perdagangan
8.Persentase lokasi PKL yang tertata % 20,41 32,65 38,78 57,14 61,22 65,31 69,39 80,36 82,14 83,93 85,71 Dinas Perdagangan
9.Persentase pasar yang memenuhi persyaratan % 30,23 32,56 32,56 39,53 44,19 46,51 53,49 56,82 63,64 65,91 70,45 Dinas Perdagangan
10.Persentase Pasar yang diawasi % 30,47 31,25 32,03 33,59 35,15 39,06 42,86 24,18 69,77 75,97 77,52 Dinas Perdagangan Sumber data : Dinas Perdagangan II-127 5) Perindustrian Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Industri adalah seluruh bentuk dari kegiatan ekonomi yang mengelolah bahan baku dan atau memanfaatkan sumber daya industri, sehingga dapat menghasilkan barang yang memiliki nilai tambah atau manfaat yang lebih tinggi, termasuk juga jasa industri. Keempat sektor tersebut meliputi industri tekstil dan produk tekstil, batik, mebel kayu, rotan dan metal, serta kerajinan kayu dan rotan. Keempat sektor itu memiliki potensi tinggi untuk menembus pasar baru di kawasan negara-negara ASEAN, dan juga negara-negara Masyarakat Ekonomi Eropa. Sektor industri memiliki potensi yang besar dengan kontribusinya terhadap perekonomian daerah cenderung meningkat. Kondisi ini dapat dilihat Kontribusi sektor industri terhadap PDRB di Kota Surakarta yang cenderung meningkat dari sebesar 7,62% pada tahun 2010 menjadi sebesar 8,55% pada tahun 2017. Jumlah Industri besar bertambah dari sebanyak 60 unit pada tahun 2012 menjadi sebesar 71 unit pada tahun 2017. Industri kecil dan menengah meningkat dari sebanyak 1.666 unit menjadi 2.022 unit pada tahun 2017. Cakupan pelaku usaha yang difasilitasi peningkatan SDM dan pemasaran setiap tahunnya relatif kecil, namun pada tahun 2017 meningkat menjadi 1,37%. Begitu pula Persentase IKM yang telah mengikuti pameran promosi produk, pada tahun 2017 hanya sebesar 1,37%. Sementara itu persentase klaster industri yang berkembang pada tahun 2017 sebesar 41,67%. Capaian indikator urusan perindustrian Kota Surakarta Tahun 2007- 2017 bisa dilihat pada tabel di bawah ini: II-128 Tabel 2.43. Capaian Indikator Urusan Perindustrian Kota Surakarta Tahun 2007-2017 NO INDIKATOR SATUAN REALISASI TAHUN SUMBER DATA2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017
1.Jumlah industri besar Unit 45 48 53 55 59 60 63 67 68 69 71 Disnakerperin
2.Jumlah industri menengah dan kecil Unit 1.245 1.340 1.410 1.543 1.638 1.666 1.711 1.733 2.263 2.298 2.022 Disnakerperin
3.Persentase industri kecil dan menengah % 22,81 23,60 23,85 25,27 25.70 25.62 23,98 22,19 21,17 21,50 21,72 Disnakerperin
4.Kontribusi sektor industri terhadap PDRB % 25,11 24,34 23,27 7,62 8,08 8,27 8,39 8,70 8,58 8,55 8,47 Disnakerperin
5.Persentase klaster industri yang berkembang % NA NA NA NA NA NA NA NA NA 41,67 41,67 Disnakerperin
6.Cakupan pelaku usaha yang difasilitasi peningkatan SDM dan pemasaran % NA NA NA 2,46 2,35 0,27 0,14 0,11 0,11 0,26 1,37 Disnakerperin
7.Persentase IKM yang telah mengikuti pameran promosi produk % NA NA NA 1,43 2,34 1,5 2,51 1,44 1,76 2,44 1,37 Disnakerperin Sumber data : Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian II-129 6) Transmigrasi Transmigrasi merupakan perpindahan penduduk dari suatu daerah yang padat ke daerah yang kurang padat dalam rangka mendukung pengembangan wilayah. Tujuan dari transmigrasi dilihat dari kependudukan yaitu memeratakan persebaran penduduk dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Sementara itu dilhat dari sisi kewilayahan yaitu meningkatkan produksi hasil pertanian dengan cara memperluas lahan pertanian dan memperkuat keamanan dan keamanan nasional dengan menyebarnya penduduk pada wilayah-wilayah terjauh dalam satu negara. Kinerja urusan transmigrasi dapat dilihat dari indikator jumlah transmigran yang di berangkatkan. Selama kurun waktu tahun 2007 sampai dengan tahun 2017 jumlah transmigran fluktuatif, tertinggi pada tahun 2011 dan 2012 sebanyak 15 KK, dan terendah pada tahun 2009, 2014, dan 2017 sebanyak 5 KK. Pencapaian kinerja urusan transmigrasi dapat dilihat pada tabel berikut ini: II-130 Tabel 2.44. Capaian Indikator Urusan Transmigrasi Kota Surakarta Tahun 2007-2017 NO INDIKATOR SATUAN REALISASI TAHUN SUMBER DATA 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017
1.Jumlah transmigran yang diberangkatkan KK NA NA 5 9 15 15 10 5 10 9 5 Disnakerperin Sumber data : Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan II-131 2.4.1. Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan 1) Perencanaan Keterpaduan perencanaan pembangunan nasional dan pembangunan daerah dilaksanakan mengacu pada Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah sebanyak dua kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015. Berdasarkan amanat ke dua undang-undang tersebut pemerintah kabupaten/kota wajib menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang (20 tahun), jangka menengah (lima tahun) dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) untuk kegiatan tahunan serta penjabarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah sebanyak dua kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tersebut terdapat pengaturan baru tentang pengelompokan urusan kewenangan wajib dan urusan kewenangan pilihan bagi pemerintahan daerah. Perencanaan pembangunan memiliki fungsi strategis dalam menyelesaikan permasalahan dan meningkatkan kinerja program-program pembangunan daerah. Perencanaan pembangunan daerah bersifat komprehensif dan mencakup seluruh urusan pemerintahan daerah dan penugasan lain dari Pemerintah. Selain itu, perencanaan pembangunan daerah Kota Surakarta harus sinergis dengan rencana pembangunan dari Provinsi Jawa Tengah dan juga nasional. Masalah yang dihadapi dalam penyusunan rencana pembangunan daerah adalah ketidak lengkapan data dan informasi yang akurat dan pilah gender. Data pendukung perencanaan pembangunan berupa data statistik, hasil monitoring dan evaluasi, serta hasil penelitian belum cukup memadai mendukung perencanaan pembangunan yang ideal. Kelengkapan data dan informasi yang ada dirasakan kurang untuk mempertajam isu strategis, perhitungan dan prediksi perubahan lima atau sepuluh tahun mendatang, karena perubahan lingkungan strategis dan kebijakan nasional yang dinamis. Mekanisme perencanaan pembangunan daerah telah dilakukan secara partisipatif sesuai dengan Permendagri No. 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan bahwa dalam proses penyusunan dokumen perencanaan harus melibatkan representasi dari pemangku kepentingan pembangunan daerah, baik OPD, tokoh masyarakat/agama, kalangan dunia usaha, serta asosiasi/organisasi profesi. Demikian pula, dalam proses menyusun dokumen perencanaan yang bersifat sektoral, antara lain perencanaan pembangunan ekonomi, perdagangan, sosial budaya, kepariwisataan, tata ruang wilayah, prasarana wilayah dan sumberdaya alam serta kesetaraan gender, melibatkan partisipasi pemangku kepentingan pembangunan, agar dokumen II-132 perencanaan tersebut menampung aspirasi dan kepentingan masyarakat serta perubahan lingkungan strategis. Implementasi dan kinerja perencanaan pembangunan di Kota Surakarta sudah baik. Dalam penyusunan dokumen perencanaan sudah saling terkait antara dokumen perencanaan jangka panjang, jangka menengah, dan juga rencana tahunannya. Selain itu sinergitas dokumen perencanaan di tingkat kota dengan dokumen perencanaan di setiap OPD juga sudah semakin baik. Beberapa indikator yang menunjukkan bahwa kinerja perencanaan pembangunan di Kota Surakarta semakin membaik adalah diterimanya penghargaan Anugerah Pangripta Nusantara yang diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota dan provinsi yang berprestasi dalam bidang perencanaan pembangunan daerah. Selain itu juga dapat dilihat dari semakin meningkatnya tingkat sinkronisasi penjabaran program dalam dokumen perencanaan jangka menengah (RPJMD) ke dalam dokumen perencanaan tahunan (RKPD). Capaian indikator fungsi penunjang perencanaan Kota Surakarta Tahun 2007-2017 bisa dilihat pada tabel di bawah ini: II-133 Tabel 2.45. Capaian Indikator Urusan Perencanaan Kota Surakarta Tahun 2007-2017 NO INDIKATOR SATUAN REALISASI TAHUN SUMBER DATA 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017
1.Persentase capaian kinerja sasaran pembangunan : Bapppeda