Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surakarta. Ditetapkan di Surakarta pada tanggal 6 September 2024 WALI KOTA SURAKARTA, ttd TEGUH PRAKOSA Diundangkan di Surakarta pada tanggal 6 September 2024 SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA, ttd BUDI MURTONO LEMBARAN DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2024 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA, PROVINSI JAWA TENGAH (10-295/2024) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA SURAKARTA YENI APRILIAWATI PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA NOMOR 10 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2025-2045 I. UMUM Pembangunan hakikatnya adalah upaya mewujudkan tujuan nasional Bangsa Indonesia. Sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, tujuan pembangunan nasional adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sebagai suatu bangsa yang mengikatkan diri dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka tujuan nasional perlu diwujudkan oleh seluruh lapisan bangsa tanpa terkecuali. Pemerintah sebagai penyelenggara negara adalah penggerak (fasilitator dan dinamisator) perwujudan tujuan nasional itu. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan pada model perencanaan pembangunan di Indonesia. Model perencanaan pembangunan menurut kedua Undang-Undang ini berbeda dengan model perencanaan pembangunan sebelumnya yang menggunakan pendekatan konvensional, teknis, dan analitis. Perencanaan pembangunan era modern ini menggunakan pendekatan yang lebih komprehensif yaitu dengan menggunakan pendekatan politis, teknokratik, partisipatif, top down dan buttom-up. Perencanaan pembangunan dengan pendekatan tersebut difokuskan untuk menjaga agar keluaran dari semua kegiatan pembangunan mengarah pada pencapaian tujuan pembangunan, baik jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang yang telah disepakati sebelumnya oleh seluruh stakeholders. Amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan daerah tersebut meliputi RPJPD untuk jangka waktu 20 tahun, RPJMD untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dan RKPD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun, yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan dokumen RPJPD ditetapkan melalui Peraturan Daerah. RPJPD Kota Surakarta digunakan sebagai pedoman dalam menyusun RPJMD yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Wali Kota yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. RPJMD tersebut selanjutnya dijabarkan kedalam RKPD yang merupakan rencana pembangunan tahunan daerah, yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun di Kota Surakarta. RKPD selanjutnya dijadikan pedoman dalam penyusunan APBD Kota Surakarta. II. PASAL DEMI PASAL