12 Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. Penyusunan APBD sebagaimana dimaksud, berpedoman pada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyrakat untuk tercapainya tujuan bernegara. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi. APBD, Perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah. Terna RKPD Kota Surakarta Tahun 2016 adalah "Mendorong Daya Saing Kata untuk Mengembangkan Kesejahteraan Masyaralcat yang Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi". Atas dasar tema RKPD Kota Surakarta Tahun 2016 serta memperhatikan ketentuan Pasal 83 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan I. UMUM ANGGARANPENDAPATANDAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN2016 TENTANG PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAH KOTA SURAKARTA NOMOR t~ TAHUN 2015 TAMBAHANLEMBARANDAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 47 II. PASALDEMI PASAL