MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN/ KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN. PERATURAN UMUM. Pasal 1. Segala Peraturan tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/ Kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan yang ada di Indonesia sampai berlakunya Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1950, dihapuskan dan diganti oleh Undang-undang Darurat ini. Pasal 2. Kekuasaan Kehakiman dalam peradilan Ketentaraan dilakukan oleh Pengadilan Tentara, yaitu :
(1)Tempat kedudukan Mahkamah-Mahkamah Tentara beserta daerah hukumnya masing-masing ditetapkan oleh Menteri Kehakiman bersama Menteri Pertahanan.
(2)Disamping tiap-tiap Mahkamah-Tentara adalah satu Kejaksaan-Tentara yang daerah hukumnya sama. Pasal 9.
(1)Jika tidak diadakan ketetapan lain oleh Menteri Kehakiman bersama Menteri Pertahanan, maka Ketua Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya termasuk tempat yang ditunjuk sebagai tempat kedudukan Mahkamah-Tentara, karena jabatannya menjadi Ketua Mahkamah-Tentara; bagitu juga Panitera Pengadilan Negeri tersebut, karena jabatannya menjadi Panitera Mahkamah-Tentara.
(2)Jika tidak diadakan ketetapan lain oleh Menteri Kehakiman bersama Menteri Pertahanan, maka Kepala Kejaksaan Negeri yang ada disamping Pengadilan Negeri tersebut, karena jabatannya menjadi Jaksa-Tentara pada Kejaksaan-Tentara tersebut.
(3)Menteri Kehakiman menunjuk satu atau lebih Ketua-Pengganti dari Mahkamah-Tentara dan satu atau lebih Jaksa-Pengganti dari Kejaksaan- Tentara.
(4)Apabila Panitera yang dimaksudkan dalam ayat 1 berhalangan, maka ia juga untuk pekerjaannya pada Mahkamah-Tentara diwakili oleh pegawai yang mewakilinya pada Pengadilan Negeri atau oleh orang lain yang ditunjuk oleh Ketua atau Ketua-pengganti Mahkamah Tentara itu.
(5)Tiap-tiap Mahkamah-Tentara mempunyai beberapa Hakim-opsir yang serendah-rendahnya berpangkat kapten serta diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
(6)Di mana tidak ada Pengadilan yang bernama Pengadilan Negeri, maka sebagai Pengadilan Negeri dianggap Pengadilan, yang pada umumnya kekuasaannya sama dengan Pengadilan Negeri. Pasal 10.
(1)Mahkamah-Tentara mengadili dalam tingkatan pertama perkara-perkara kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggauta Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat yang berpangkat Kapten kebawah;
a.yang termasuk suatu pasukan yang ada di dalam daerah hukumnya;
b.di dalam daerah hukumnya.
(2)Apabila lebih dari satu Mahkamah-Tentara berkuasa mengadili suatu perkara dengan syarat-syarat yang sama kuatnya, maka Mahkamah yang menerima perkara itu lebih dahulu dari Kejaksaan Tentara, harus mengadili perkara tersebut.
(3)Dari syarat-syarat tersebut dalam ayat 1 maka syarat a adalah lebih kuat dari pada syarat b.
(4)Mahkamah-Tentara bersidang untuk memeriksa dan memutuskan perkara dengan Ketua atau Ketua- penggantinya sebagai Ketua, dua Hakim-opsir sebagai anggota, seorang Jaksa-Tentara atau Penggantinya dan seorang Panitera atau Penggantinya.
(5)Hakim-opsir yang dimaksudkan dalam ayat 4 harus kedua-duanya berkedudukan militer lebih tinggi dari pada kedudukan militer terdakwa yang perkaranya harus diadili.
(6)Apabila dalam suatu perkara diantara Hakim-opsir itu tidak terdapat dua opsir yang memenuhi syarat tersebut dalam ayat 5, maka Komandan Tertinggi dari daerah hukum Mahkamah-Tentara yang bersangkutan, hanya untuk mengadili perkara itu, mengangkat opsir secukupnya, yang memenuhi syarat tadi, sebagai Hakim-opsir.
(7)Hakim-opsir ini dengan sendirinya dianggap berhenti apabila ia telah menanda tangani surat putusan dalam perkara tersebut. Pasal 11.
(1)Mahkamah-Tentara bersidang di tempat kedudukannya atau, jika perlu untuk keperluan dinas, dilain tempat dalam daerah hukumnya.
(2)Jika keadaan memaksa maka Ketua Mahkamah-Tentara-Agung dapat menetapkan peraturan yang menyimpang dari yang termuat dalam ayat 1. Pasal 12.
(1)Pembagian pekerjaan antara Ketua dan Ketua-pengganti dari satu Mahkamah-Tentara diatur oleh Ketua.
(2)Pembagian pekerjaan antara Jaksa-Tentara dan penggantinya dalam satu Kejaksaan-Tentara diatur oleh Jaksa-Tentara. Pasal 13. Dari segala putusan Mahkamah-Tentara yang tidak memuat pembebasan dari tuntutan seluruhnya oleh terdakwa untuk dirinya sendiri atau oleh Jaksa Tentara atau penggantinya yang bersangkutan untuk satu atau beberapa terdakwa dapat diminta, supaya pemeriksaan perkara diulangi oleh Mahkamah-Tentara Tinggi yang berkuasa dalam daerah hukum Mahkamah-Tentara itu. MAHKAMAH DAN KEJAKSAAN TENTARA TINGGI. Pasal 14.
(1)Tempat kedudukan sesuatu Pengadilan Tinggi dapat ditetapkan oleh Menteri Kehakiman bersama Menteri Pertahanan menjadi tempat kedudukan suatu Mahkamah Tentara Tinggi yang daerah hukumnya ditetapkan juga oleh Menteri-menteri tersebut.
(2)Disamping tiap-tiap Mahkamah Tentara Tinggi adalah satu Kejaksaan Tentara Tinggi yang daerah hukumnya sama.
(3)Di mana tidak ada Pengadilan yang bernama Pengadilan Tinggi, maka sebagai Pengadilan Tinggi dianggap Pengadilan yang pada umumnya kekuasaannya sama dengan Pengadilan Tinggi. Pasal 15.
(1)Jikalau tidak diadakan ketetapan lain oleh Menteri Kehakiman bersama Menteri Pertahanan maka Ketua Pengadilan Tinggi yang tersebut dalam pasal 14 ayat 1 karena jabatannya menjadi Ketua Mahkamah Tentara Tinggi tersebut, begitu juga Panitera Pengadilan Tinggi tersebut karena jabatannya menjadi Panitera Mahkamah Tentara Tinggi itu.
(2)Menteri Kehakiman bersama Menteri Pertahanan mengangkat dan memberhentikan seorang Jaksa Tentara Tinggi pada Kejaksaan Tentara Tinggi yang ada disamping Mahkamah Tentara Tinggi tersebut.
(3)Menteri Kehakiman bersama Menteri Pertahanan menunjuk satu atau lebih Ketua-pengganti pada Mahkamah Tentara Tinggi dan satu atau lebih Jaksa-pengganti pada Kejaksaan Tentara Tinggi.
(4)Apabila Panitera yang dimaksudkan dalam ayat 1 berhalangan, maka ia juga untuk pekerjaannya pada Mahkamah Tentara Tinggi diwakili oleh pegawai yang mewakilinya pada Pengadilan Tinggi.
(5)Tiap-tiap Mahkamah Tentara Tinggi mempunyai beberapa Hakim-opsir yang serendah-rendahnya berpangkat Letnan-Kolonel serta yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Pasal 16.
(1)Mahkamah Tentara Tinggi memutuskan dalam tingkatan pertama perkara-perkara kejahatan dan pelanggaran yang terdakwanya atau salah satu dari terdakwanya pada waktu melakukannya itu ada perwira yang berpangkat Mayor ke atas.
(2)Ketentuan-ketentuan untuk Mahkamah Tentara yang termuat dalam pasal 10 ayat 1, 2 dan 3 berlaku juga untuk Mahkamah Tentara Tinggi.
(3)Mahkamah Tentara Tinggi bersidang untuk memeriksa dan memutuskan perkara dengan Ketuanya atau Ketua-penggantinya sebagai Ketua dan dua Hakim-opsir sebagai anggota, seorang Jaksa Tentara Tinggi atau penggantinya dan seorang Panitera atau penggantinya.
(4)Hakim-opsir yang dimaksudkan dalam ayat 3 harus kedua-duanya berkedudukan militer lebih tinggi dari pada kedudukan militer terdakwa yang perkaranya harus diadili.
(5)Apabila dalam suatu perkara diantara Hakim-opsir itu tiada terdapat dua opsir yang memenuhi syarat tersebut dalam ayat 4, maka Presiden, hanya untuk mengadili perkara itu, mengangkat opsir secukupnya yang memenuhi syarat tadi, sebagai Hakim-opsir.
(6)Hakim-opsir ini dengan sendirinya dianggap berhenti apabila ia telah menanda tangani surat putusan dalam perkara tersebut. Pasal 17.
(1)Mahkamah Tentara Tinggi memeriksa dan memutus dalam peradilan tinggi kedua segala perkara-perkara yang telah diputuskan oleh Mahkamah Tentara dalam daerah hukumnya yang diminta ulangan pemeriksaan.
(2)Dalam pemeriksaan ulangan ini Mahkamah Tentara Tinggi memeriksa dan memutuskan dalam rapat tertutup (rapat hakim) dengan Ketuanya atau Ketua-penggantinya sebagai Ketua, dan anggota opsir dan seorang Panitera atau Penggantinya. Pasal 18.
(1)Mahkamah Tentara Tinggi memeriksa dan memutuskan dalam tingkatan pertama dan juga terakhir perselisihan tentang kekuasaan mengadili antara beberapa Mahkamah Tentara dalam daerah hukumnya.
(2)Peraturan dalam pasal 17 ayat 2 berlaku juga untuk pemeriksaan dan pemutusan ini. Pasal 19.
(1)Mahkamah Tentara Tinggi bersidang di tempat kedudukannya atau jika perlu untuk kepentingan dinas dilain tempat dalam daerah hukumnya.
(2)Jika keadaan memaksa, maka Ketua Mahkamah Tentara Agung dapat menetapkan peraturan yang menyimpang dari yang termuat dalam ayat 1. Pasal 20.
(1)Pembagian pekerjaan antara Ketua dan Ketua pengganti dari satu Mahkamah Tentara Tinggi diatur oleh Ketua.
(2)Pembagian pekerjaan antara jaksa Tentara Tinggi dan penggantinya dalam satu Kejaksaan Tentara Tinggi diatur oleh Jaksa Tentara Tinggi. Pasal 21. Dari segala putusan Mahkamah Tentara Tinggi dalam tingkatan perkara yang tidak memuat pembebasan dari tuntutan seluruhnya oleh terdakwa untuk dirinya sendiri atau oleh Jaksa Tentara Tinggi atau penggantinya yang bersangkutan untuk satu atau beberapa terdakwa dapat diminta, supaya permeriksaan perkara diulangi oleh Mahkamah Tentara Agung. MAHKAMAH DAN KEJAKSAAN TENTARA AGUNG. Pasal 22.
(1)Mahkamah Tentara Agung berkedudukan di tempat kedudukan Mahkamah Agung Indonesia dan daerah hukumnya ialah seluruh daerah Negara Republik Indonesia Serikat.
(2)Disamping Mahkamah Tentara Agung adalah Kejaksaan Tentara Agung yang daerah hukumnya sama. Pasal 23.
(1)Ketua, Ketua Muda dan para Hakim Mahkamah Agung Indonesia karena jabatannya menjadi Ketua, Ketua Muda dan Hakim Mahkamah Tentara Agung.
(2)Selain dari pada para Hakim tersebut dalam ayat 1 ada beberapa Hakim opsir yang serendah-rendahnya berpangkat kolonel serta yang diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
(3)Jaksa Agung karena jabatannya menjadi Jaksa Tentara Agung.
(4)Menteri Kehakiman menunjuk satu atau lebih Jaksa Pengganti pada Kejaksaan Tentara Agung.
(5)Panitera Mahkamah Agung karena jabatannya menjadi Panitera Mahkamah Tentara Agung.
(6)Apabila Panitera tersebut berhalangan maka ia diwakili oleh pegawai yang berhak mewakilinya pada Mahkamah Agung Indonesia. Pasal 24.
(1)Mahkamah Tentara Agung bersidang untuk memeriksa dan memutuskan perkara dengan ketuanya atau salah satu dari Ketua Mudanya atau salah satu hakim ahli hukum sebagai Ketua, Jaksa Agung atau penggantinya, dua Hakim-opsir sebagai anggota dan seorang Panitera atau penggantinya.
(2)Peraturan untuk Mahkamah Tentara Tinggi yang termuat dalam pasal 16 ayat 4, 5 dan 6 berlaku juga untuk Mahkamah Tentara Agung. Pasal 25.
(1)Pembagian pekerjaan antara Ketua, para Ketua-Muda dan para Hakim pada Mahkamah Tentara Agung diatur oleh Ketua.
(2)Pembagian pekerjaan antara Jaksa Tentara Agung dan para Jaksa Pengganti pada Kejaksaan Tentara Agung diatur oleh Jaksa Tentara Agung. Pasal 26.
(1)Pengawasan atas Mahkamah-Mahkamah Tentara dan Mahkamah- Mahkamah Tentara Tinggi dalam hal melakukan peradilan diserahkan kepada Mahkamah Tentara Agung.
(2)Mahkamah Tentara Agung menyelenggarakan akan berlakunya peradilan dengan seksama dan seyogya.
(3)Tingkah-laku dan tindakan dari badan-badan Kehakiman, tersebut dalam ayat 1 dan para Hakim dari Badan-Badan Kehakiman itu diawasi dengan cermat oleh Mahkamah Tentara Agung. Untuk itu Mahkamah Tentara Agung guna kepentingan jawatan berhak memberi peringatan-peringatan tegoran-tegoran dan pentunjuk-petunjuk yang dipandang perlu dan berguna kepada badan-badan Kehakiman dan para Hakim itu baik dengan surat sendiri-sendiri, maupun dengan surat edaran. Pasal 27. Pengawasan yang serupa dengan yang tersebut dalam pasal 26 ayat 3 oleh Jaksa Tentara Agung dilakukan terhadap pada Jaksa Tentara dan Polisi Tentara dalam menjalankan pengusutan penuntutan atas kejahatan dan pelanggaran. Pasal 28. Jika keadaan memaksa maka Mahkamah Tentara Agung dan Jaksa Tentara Agung masing-masing dapat menetapkan, bahwa untuk sesuatu atau berapa daerah, pengawasan yang termaktub dalam pasal 26 dan pasal 27 dijalankan oleh Mahkamah Tentara Tinggi dan Jaksa pada Kejaksaan Tentara Tinggi masing-masing untuk daerah hukum yang bersangkutan. Pasal 29. Mahkamah Tentara Agung pada tingkatan peradilan pertama dan juga terakhir memutuskan semua perselisihan tentang kekuasaan mengadili : ke 1, antara semua Mahkamah Tentara yang tempat kedudukannya tidak sedaerah hukum sesuatu Mahkamah Tentara Tinggi; ke 2, antara satu Mahkamah Tentara Tinggi dan lain Mahkamah Tentara Tinggi; ke 3, antara suatu Mahkamah Tentara Tinggi dan sesuatu Mahkamah Tentara. Pasal 30. Mahkamah Tentara Agung memeriksa dan memutus dalam peradilan tingkatan kedua segala perkara yang telah diputuskan oleh Mahkamah Tentara Tinggi dalam peradilan tingkatan pertama dan yang dimintakan ulangan pemeriksaan. Pasal 31.
(1)Mahkamah Tentara Agung pada tingkatan peradilan pertama dan juga terakhir memeriksa dan memutus perkara kejahatan dan pelanggaran yang berhubung dengan jabatannya dilakukan oleh :