1.Daerah adalah Kota Surakarta.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota Surakarta.
5.Walikota . . . 4
5.Walikota adalah Walikota Surakarta.
6.Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Surakarta.
7.Konservasi adalah upaya pengelolaan, pelestarian dan perlidungan bagi tumbuhan dan satwa yang diambil secara bijaksana dalam rangka memenuhi kebutuhan generasi saat ini dan generasi masa mendatang.
8.Konservasi Sumber Daya Alam Hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
9.Lembaga konservasi adalah lembaga yang bergerak dibidang konservasi tumbuhan dan/atau satwa liar diluar habitatnya (ex-situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah.
10.Tumbuhan adalah semua yang hidup dan bercabang, berdaun serta berakar baik yang hidup didarat maupun di air.
11.Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani baik yang hidup di darat, di air dan/atau di udara.
12.Taman Satwa adalah tempat pemeliharaan satwa dalam lingkungan buatan dan diperlihatkan kepada masyarakat.
13.Taman Satwa Taru Jurug Surakarta adalah tempat konservasi tumbuhan dan satwa, pendidikan dan penelitian, pelestarian dan pengembangan aspek ekonomi, sosial, budaya dan usaha pariwisata yang berada di Kota Surakarta.
14.Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta adalah Perusahaan Umum Daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Kota Surakarta.
15.Penyertaan Modal adalah bentuk Investasi Pemerintah Daerah pada Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan.
16.Organ Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta adalah organ Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta yang terdiri atas Walikota_, Dewan Pengawas dan Direksi.
17.Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta.
18.Direksi . . . 5
18.Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta.
19.Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta.
20.Uang Jasa adalah uang yang diberikan kepada Dewan Pengawas, Direksi dan Pegawai atas jasa dalam rangka menjalankan tugas dan/atau wewenang terhadap pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta.
21.Jasa Produksi adalah uang yang diberikan kepada Dewan Pengawas, Direksi dan Pegawai apabila Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta memperoleh laba setiap tahun.
22.Uang insentif adalah tambahan penghasilan yang berupa uang dan/atau barang yang diberikan kepada Dewan Pengawas, Direksi dan Pegawai Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta untuk meningkatkan produktivitas dan profesionalisme kerja.
23.Kekayaan daerah yang dipisahkan adalah kekayaan daerah dan/atau barang daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta dan/atau diperoleh dengan cara lain yang sah untuk dijadikan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta.
24.Uang Penghargaan adalah uang yang diberikan kepada Dewan Pengawas, Direksi dan Pegawai Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta yang masa kerjanya berakhir sesuai dengan Peraturan Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta.
25.Satuan Pengawas Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah Satuan Pengawas Internal yang melaksanakan tugas penilaian atas kecukupan dan efektivitas pengendalian intern serta penilaian atas kualitas kinerja unit kerja, melakukan evaluasi atas kecukupan dan efektifitas proses manajemen risiko serta praktek Good Corporate Governance (GCG) atas seluruh aspek dan unsur kegiatan perusahaan dan melaporkan seluruh temuan auditnya sesuai ketentuan yang berlaku baik secara triwulan maupun semester kepada Direktur Utama.
26.Komite . . 6
26.Komite adalah organ yang diangkat oleh Direksi untuk menunjang pengawasan dan evaluasi terhadap operasional Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta.
27.Kerjasama adalah bentuk kegiatan usaha bersama yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta dengan pihak lain baik perorangan maupun berbadan hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.