1.Daerah adalah Kota Surakarta.
2.Pemerintah Daerah adalah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Surakarta.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
6.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, Pemerintah, dan Negara.
7.Klaster Hak Anak adalah pengelompokan indikator ke dalam 6 (enam) bagian, yang meliputi bagian penguatan kelembagaan dan 5 (lima) klaster hak anak.
8.Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
9.Indikator Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut Indikator KLA adalah adalah variabel yang merupakan acuan dalam mengupayakan terpenuhi hak anak untuk mewujudkan KLA sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
10.Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat RAD KLA adalah serangkaian kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran pembangunan dan pelayanan publik selama 5 (lima) tahun yang wajib disediakan Pemerintah Daerah untuk pemenuhan hak anak di dalam mencapai Indikator KLA.
11.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
12.Perlindungan Khusus Anak adalah anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, anak yang menjadi korban pornografi, anak dengan HIV/AIDS, anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, anak korban kejahatan seksual, anak korban jaringan terorisme, anak penyandang disabilitas, anak korban perlakuan salah dan penelantaran, anak dengan perilaku sosial menyimpang dan anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.
13.Perlakuan salah adalah segala perlakuan terhadap anak yang akibat-akibatnya mengancam kesejahteraan dan tumbuh kembang anak, baik secara fisik, psikososial, maupun mental dan mencakup lebih dari satu kategori menurut dampak yang ditimbulkan baik secara seksual, fisik, maupun mental.
14.Penelantaran adalah ketidakpedulian orangtua, atau orang yang bertanggung jawab atas anak pada kebutuhan mereka baik fisik maupun psikis seperti pengabaian pada kesehatan anak, pengabaian dan penelantaran pada pendidikan anak, pengabaian pada pengembangan emosi dan spiritual, penelantaran pada pemenuhan gizi, pengabaian pada penyediaan perumahan, dan pengabaian pada kondisi keamanan dan kenyamanan.
15.Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
16.Orang Tua Asuh adalah orang tua tunggal atau orang tua selain keluarga yang menerima kewenangan untuk melakukan pengasuhan anak yang bersifat sementara, tidak terikat dalam hubungan pengangkatan anak.
17.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
18.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
19.Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai kelompok, dunia usaha, badan hukum, dan orang perseorangan kecuali orang tua.
20.Pengasuhan adalah upaya untuk mendapatkan kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik anak, yang dilaksanakan oleh orang tua atau keluarga atau orang tua asuh, orang tua angkat, wali serta lembaga pengasuhan sebagai alternatif terakhir.
21.Organisasi Masyarakat adalah organisasi yang didirikan dengan sukarela oleh warga Negara Indonesia yang dibentuk berdasarkan kesamaan tujuan, kepentingan, dan kegiatan, untuk dapat berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
22.Dunia Usaha adalah semua kegiatan usaha yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan di daerah tersebut, baik itu perusahaan kecil, menengah, maupun besar. Dunia usaha mencakup berbagai sektor usaha, seperti industri, perdagangan, jasa, pertanian, perikanan, dan lain sebagainya.
23.Forum Anak adalah wadah Partisipasi Anak dimana anggotanya merupakan perwakilan dari Kelompok Anak atau Kelompok Kegiatan Anak atau perseorangan, dan dibina oleh pemerintah, sebagai sarana menyalurkan aspirasi, suara, pendapat, keinginan, dan kebutuhan Anak dalam proses pembangunan.
24.Gugus Tugas Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif yang mengkoordinasikan dan mengawal penyelenggaraan KLA di Kabupaten/Kota.
25.Profil KLA adalah buku yang memuat tentang data terpilah Anak di kabupaten/kota termasuk Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus, informasi kondisi pelaksanaan indikator dari kelembagaan dan klaster KLA serta capaiannya, dan informasi kondisi penyelenggaraan KLA di tingkat kecamatan, serta desa/kelurahan.
26.Pemenuhan Hak Anak Pemenuhan Hak Anak adalah upaya untuk memenuhi hak asasi Anak dengan mengambil tindakan-tindakan legislatif, administratif, anggaran, hukum, dan tindakan lainnya guna menjamin Anak mendapatkan hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, serta hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya.