Penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 berpedoman pada hasil evaluasi semester pertama RKPD Tahun 2015yang telah dirumuskan dalam Perubahan Arab Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA)serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBDTahun Anggaran 2015. Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. Penyusunan perubahan APBD sebagaimana dimaksud, berpedoman pada perubahan RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyrakat untuk tercapainya tujuan bernegara. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi. APBD, Perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah. 19 I. UMUM PERUBAHANANGGARANPENDAPATANDANBELANJADAERAH TAHUNANGGARAN2015 TENTANG RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA NOMOR 7 TAHUN2015 ATAS PENJELASAN TAMBAHANLEMBARANDAERAHKOTASURAKARTANOMOR 4:l II. PASALDEMI PASAL