Peraturan Daerah rm mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. Penyusunan APBD sebagaimana dimaksud, berpedoman pada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi. APBD, Perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah. Terna RKPDKota Surakarta Tahun 2019 adalah "Pengembangan Daya Saing Kota didukung Kemandirian Masyarakat Berbasis Kearifan Budaya". Atas dasar tema RKPDKota Surakarta Tahun 2019 serta memperhatikan ketentuan Pasal 83 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, tema RKPD tersebut diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA- PPAS)Kota Surakarta Tahun Anggaran 2019 serta memperhatikan Pedoman Penyusunan APBD yang ditetapkan I. UMUM PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAH KOTASURAKARTA NOMOR 0 TAHUN2018 TENTANG ANGGARANPENDAPATANDANBELANJADAERAH TAHUNANGGARAN2019 TAMBAHANLEMBARANDAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 87 II. PASALDEMI PASAL