Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surakarta. Ditetapkan di Surakarta pada tanggal 20 Agustus 2025 WALI KOTA SURAKARTA, ttd RESPATI ACHMAD ARDIANTO Diundangkan di Surakarta pada tanggal 20 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA, ttd BUDI MURTONO LEMBARAN DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2025 NOMOR 9 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA, PROVINSI JAWA TENGAH (9-142/2025) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA SURAKARTA, YENI APRILIAWATI PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029 I. UMUM Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur Pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu. Pembangunan Daerah dilaksanakan dengan memanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia. Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional. Sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, tujuan pembangunan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum, melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, membantu melaksanakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi. Sebagai suatu bangsa yang mengikatkan diri dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka tujuan nasional perlu diwujudkan oleh seluruh lapisan bangsa tanpa terkecuali. Pemerintah sebagai penyelenggara negara adalah penggerak (fasilitator dan dinamisator) perwujudan tujuan nasional itu. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan pada model perencanaan pembangunan di Indonesia. Model perencanaan pembangunan menurut kedua Undang-Undang ini berbeda dengan model perencanaan pembangunan sebelumnya yang menggunakan pendekatan konvensional, teknis, dan analitis. Perencanaan pembangunan era modern ini menggunakan pendekatan yang lebih komprehensif yaitu dengan menggunakan pendekatan berorientasi proses yang mencakup pendekatan politis, teknokratik, partisipatif, top down dan bottom-up, serta pendekatan berorientasi substansi yang mencakup pendekatan tematik, holistik, integratif dan spasial. Amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional. Dalam jangka menengah, pemerintah daerah berkewajiban menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang merupakan dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk jangka waktu 5 (Lima) tahun. Sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. RPJMD Kota Surakarta Tahun 2025-2029 digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas Pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RPJMD menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra dan sebagai acuan bagi seluruh Pemangku kepentingan di Daerah dalam melaksanakan Pembangunan Daerah 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2026 sampai dengan tahun 2030. II. PASAL DEMI PASAL