Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1 . Daerah adalah Kata Tangerang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kata Tangerang.
3.Walikota adalah Walikota Tangerang.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
5.Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat BPMPKB adalah badan yang mengkoordinasikan penanganan urusan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak.
6.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
7.Hak Anak adalah bagian dari hak azasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, Negara,Pemerintah, dan pemerintah Daerah;
8.Anak Asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan karena Orang Tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.
9.Perlindungan Anak adalah serangkaian kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat dan orangtua, yang ditujukan untuk mencegah, mengurangi resiko, dan menangani korban tindakan kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran terhadap anak sehingga anak dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. 10.Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya 1 1 . Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/ atau organisasi kemasyarakatan.
12.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami isteri, suami isteri dan anaknya atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai dengan derajat ketiga. 13.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/ atau ibu tiri, atau ayah dan/ atau ibu angkat.
14.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap anak. 1 5 . Kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual dan psikologis.
16.Eksploitasi anak adalah setiap perbuatan melibatkan anak dalam kegiatan yang dapat merugikan kesejahteraan dan tumbuh kembang atau membahayakan keselamatan anak dengan tujuan membuat orang lain dapat memperoleh manfaat ekonomi, seksual, sosial atau juga politik, termasuk bila didalamnya terdapat pembatasan atau penghilangan kesempatan anak memperoleh haknya.
17.Perlakuan Salah terhadap anak adalah setiap tindakan terhadap anak, termasuk menempatkan anak dalam situasi yang dapat menyebabkan dampak buruk terhadap kesejahteraan, keselamatan, martabat dan perkembangan anak.
18.Penelantaran anak adalah setiap tindakan pengabaian pemenuhan kebutuhan dasar, pengasuhan, perawatan dan pemeliharaan sehingga mengganggu atau menghambat tumbuh kembang anak, termasuk membiarkan anak dalam situasi bahaya. 19.Pencegahan adalah upaya pengembangan kemampuan dan mekanisme Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam menciptakan kondisi yang dapat mencegah terjadinya kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran terhadap anak.
20.Pengurangan resiko adalah tindakan dini terhadap anak dan keluarganya yang berada dalam situasi rentan atau beresiko mengalami berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran. 2 1 . Lingkungan pengasuhan adalah pengasuhan oleh orangtua dan pengasuhan diluar pengasuhan orangtua. Pengasuhan diluar pengasuhan orangtua terdiri dari pengasuhan oleh orangtua asuh atau orangtua angkat maupun pengasuhan dalam lembaga seperti panti asuhan atau panti sosial asuhan anak atau nama lain sejenisnya. 22.Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial. 23.Anak berkebutuhan khusus adalah anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukkan pada ketidak mampuan mental, emosi atau fisik, seperti tuna netra, tuna rungu, tuna grahita, tuna daksa, tuna laras, kesulitan belajar, gangguan perilaku, anak berbakat, anak dengan gangguan kesehatan. 24.Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang selanjutnya disingkat P2TP2A adalah lembaga penyedia layanan terhadap korban kekerasan terhadap anak di tingkat Kota Tangerang, yang dikelola secara bersama-sama antara Pemerintah Kota Tangerang dan masyarakat dalam bentuk perawatan medik (termasuk medico-legal), psikososial dan pendampingan hukum. 25.Rumah Perlindungan Sosial Anak /Rumah Aman adalah tempat tinggal sementara, yang diberikan untuk memberikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan standar yang telah ditentukan. 26.Forum Anak Daerah yang selanjutnya clisebut FAD adalah wadah partisipasi anak dalam upaya untuk meningkatkan kapasitas anak dalam memahami permasalahan anak dan hak-hak anak, memahami proses penyusunan kebijakan dan peningkatan kapasitas dalam pengorganisasian kelompok anak clan penyampaian aspirasi anak. 27.Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut KLA adalah model pembangunan yang mengintegrasikan komitmen clan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha secara menyeluruh dan keberkelanjutan melalui Strategi Pengarusutamaan Hak Anak.