menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Stbl.Tahun 1926 Nomor 226 yang telah diubah dan ditambah dengan Stbl 1940 Nomor 14 dan 15;
3.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201);
4.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
6.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
7.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
8.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
9.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
10.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
12.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
13.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5333);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5358);
22.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 964) sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Atas tentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1599);
23.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 276);
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1599);
25.Peraturan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2012 dan Nomor 51 Tahun 2012 tentang Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan di Provinsi Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 743);
26.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2009 Nomor 5);
27.Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2011 Nomor 17). sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 5);
28.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 8); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TANGERANG dan WALIKOTA TANGERANG MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU. Pasal I Ketentuan dalam lampiran I Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2011 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 5), diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran I. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tangerang. Ditetapkan di Tangerang pada tanggal 14 Agustus 2017 WALIKOTA TANGERANG, Cap/Ttd H. ARIEF R WISMANSYAH Diundangkan di Tangerang pada tanggal 14 Agustus 2017 SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG, Cap/Ttd DADI BUDAERI LEMBARAN DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2017 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG, PROVINSI BANTEN : (1,13/2017) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PEMERINTAH KOTA TANGERANG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU I UMUM Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Pemerintah Kota Tangerang mempunyai hak dan kewajiban dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya guna meningkatkan efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menyelenggarakan pemerintahan tersebut, Pemerintah Kota Tangerang berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang potensial selain pajak daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, dalam rangka memberikan pelayanan untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat. Salah satu jenis Retribusi Daerah yaitu Retribusi Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Pemerintah Kota Tangerang telah membentuk Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Adapun Perubahan Kedua dari Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu adalah penyederhanaan penghitungan retribusi imb yang semula ada 7 (tujuh) indeks, menjadi 1 (satu) yang bertujuan tidak memberatkan warga kota tangerang, serta jelas dasar dan perhitungannya. II PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA TANGERANG NOMOR 3 LAMPIRAN I PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN A. DAFTAR INDEKS UNTUK FAKTOR PENGALI HARGA SATUAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
1.Indeks Kegiatan, meliputi kegiatan :
a.Bangunan Gedung : 1) Pembangunan bangunan gedung baru sebesar 1,00; 2) Rehabilitasi/renovasi : a) Rusak sedang, sebesar …………… 0,45; b) Rusak berat, sebesar ……………… 0,65; 3) Pelestarian/Pemugaran a) Pratama, sebesar …………………. 0,65; b) Madya, sebesar …………………… 0,45; c) Utama, sebesar …………………… 0,30.
b.Prasarana Bangunan Gedung : 1) Pembangunan baru besar 1,00; 2) Rehabilitasi/renovasi : a) Rusak sedang, sebesar …………… 0,45; b) Rusak berat, sebesar ……………… 0,65;
2.Indeks parameter, meliputi :
a.Bangunan Gedung : 1) Indeks Parameter fungsi bangunan gedung ditetapkan untuk : a) Indeks parameter fungsi bangunan gedung ditetapkan untuk :
i.Indeks 0,05 untuk rumah tinggal tunggal sederhana, meliputi inti tumbuh, rumah sederhana sehat, dan rumah deret sederhana; dan ii. Indeks 0,50 untuk fungsi hunian selain rumah tinggal tunggal sederhana, dan rumah deret sederhana. b) Fungsi Keagamaan, sebesar 0,00; c) Fungsi Usaha, sebesar 3,00; d) Fungsi Sosial dan budaya, sebesar 0,00 dan 1,00 :
i.Indeks 0,00 untuk bangunan gedung milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah, meliputi bangunan gedung kantor lembaga eksekutif, legislative, dan judikatif; ii. Indeks 1,00 untuk bangunan gedung fungsi sosial dan budaya selain bangunan gedung milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah. e) Fungsi khusus, sebesar 2,00; f) Fungsi ganda/campuran, sebesar 4,00 2) Indeks parameter klasifikasi bangunan dengan bobot masing-masing terhadap bobot seluruh parameter klasifikasi ditetapkan sebagai berikut : a) Tingkat kompleksitas berdasarkan karakter kompleksitas dan tingkat teknologi dengan bobot 0,25 :
i.Sederhana ………… 0,40; ii. Tidak sederhana ….0,70; iii. Khusus ……………. 1,00 b) Tingkat permanensi dengan bobot 0,20 :
i.Darurat …………… 0,40; ii. Semi permanen …. 0,70; iii. Permanen ……….. 1,00 c) Tingkat risiko kebakaran dengan bobot 0,15 :
i.Rendah 0,40; ii. Sedang 0,70; iii. Tinggi 1,00 d) Tingkat zonasi gempa dengan bobot 0,15 : Zona Sedang 0,50; e) Lokasi berdasarkan kepadatan bangunan dengan bobot 0,10 :
i.Rendah 0,40; ii. Sedang 0,70; iii. Tinggi 1,00 f) Ketinggian bangunan gedung berdasarkan jumlah lapis/tingkat bangunan gedung dengan bobot 0,10 :
i.Rendah 0,40; (1 lantai s.d. 4 lantai) ii. Sedang 0,70; (5 lantai s.d. 8 lantai) iii. Tinggi 1,00. (lebih dari 8 lantai) g) Kepemilikan bangunan gedung dengan bobot 0,05 :
i.Negara, yayasan 0,40; ii. Perorangan 0,70; iii. Badan Usaha 1,00 3) Indeks parameter waktu penggunaan bangunan gedung ditetapkan untuk : a) Bangunan gedung dengan masa pemanfaatan sementara jangka pendek maksimum 6 (enam) bulan seperti bangunan gedung untuk pameran Dan mock up, diberi indeks sebesar 0,40; b) Bangunan gedung dengan masa pemanfaatan sementara jangka menengah maksimum 3 (tiga) tahun seperti kantor dan gudang proyek, diberi indeks sebesar 0,40; c) Bangunan gedung dengan masa pemanfaatan lebih dari 3 (tiga) tahun, diberi indeks sebesar 1,00;
b.Bangunan gedung di bawah permukaan tanah (basement), di atas/bawah permukaan air, prasarana, dan sarana umum, untuk bangunan gedung, atau bagian bangunan gedung ditetapkan indeks pengali tambahan sebesar 1,30 untuk mendapatkan indeks terintegrasi.
c.Prasarana Bangunan Gedung : Indeks prasarana bangunan gedung rumah tinggal tunggal sederhana meliputi rumah inti tumbuh, rumah sederhana sehat, rumah deret sederhana, bangunan gedung fungsi keagamaan, serta bangunan gedung milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah ditetapkan sebesar 0,00. Untuk konstruksi prasarana bangunan gedung yang tidak dapat dihitung dengan satuan, dapat ditetapkan dengan persentase terhadap harga Rencana Anggaran Biaya sebesar 1,75%. B. TABEL PENETAPAN INDEKS TERINTEGRASI PERHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KLASIFIKASI WAKTU PENGGUNAAN Parameter Indeks Parameter Bobot Parameter Indeks Parameter Indeks 1 2 3 4 5 6 7 8
1.Hunian
2.Keagamaan
3.Usaha
4.Sosial dan budaya
5.Khusus
6.Ganda/Campuran 0,05/0,5 *) 0,00 3,00 0,00/1,00 **) 2,00 4,00
1.Kompleksitas
2.Permanensi
3.Risiko Kebakaran
4.Zonasi Gempa
5.Lokasi Kepadatan bangunan gedung)
6.Ketinggian Bangunan Gedung
7.Kepemilikan 0,25 0,2 0,15 0,15 0,10 0,10 0,05
a.Sederhana
b.Tidak sederhana
c.Khusus
a.Darurat
b.Semi Permanen
c.Permanen
a.Rendah
b.Sedang
c.Tinggi
a.Zona Sedang
a.Renggang
b.Sedang
c.Padat
a.Rendah
b.Sedang
c.Tinggi
a.Negara/Yayasan
b.Perorangan
c.Badan Usaha Swasta 0,40 0,70 1,00 0,40 0,70 1,00 0,40 0,70 1,00 0,50 0,40 0,70 1,00 0,40 0,70 1,00 0,40 0,70 1,00
1.Sementara jangka pendek
2.Sementara Jangka Menengah
3.Tetap 0,40 0,70 1,00 Catatan : 1. *) Indeks 0,05 untuk rumah tinggal tunggal, meliputi rumah iti tumbuh, rumah sederhana sehat, dan rumah deret sederhana.
2.**) Indeks 0,00 untuk bangunan gedung kantor milik Negara, kecuali bangunan gedung milik Negara untuk pelayanan jasa umum, dan jasa usaha.
3.Bangunan gedung, atau bagan bangunan gedung di bawah permukaan tanah (basement), di atas/bawah permukaan air, prasarana, dan sarana umum diberi indeks pengali tambahan 1,30. C. CONTOH PENETAPAN INDEKS TERINTEGRASI PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IMB UNTUK BANGUNAN GEDUNG (Angka-angka dalam kurung sesuai dengan Tabel Penetapan Indeks – huruf B)
1.FUNGSI HUNIAN Rumah tinggal 0,50 (1) Fungsi hunian 0,25 x 0,40 = 0,10 (1.a) Kompleksitas : sederhana. 0,20 x 1,00 = 0,20 (2.c) Permanensi : permanen. 0,15 x 0,70 = 0,105 (3.b) Risiko kebakaran : sedang. 0,15 x 0,50 = 0,075 (4.c) Zonasi gempa : zona sedang. 0,10 x 0,70 = 0,07 (5.b) Lokasi : sedang. 0,10 x 0,40 = 0,04 (6.a) Ketinggian bangunan : rendah. 0,05 x 0,70 = 0,035 (7.b) +Kepemilikan : perorangan. 1,00 (3) Waktu penggunaan : Tetap Indeks Terintegrasi : 0,50 x 0,625 x 1,00 = 0,3125 0,625
2.FUNGSI KEAGAMAAN Masjid 0.00 (2) Fungsi keagama- an 0,25 x 0,70 = 0,175 (1.b) Kompleksitas : tidaksederhana. 0,20 x 1,00 = 0,20 (2.c) Permanensi : permanen. 0,15 x 0,40 = 0,06 (3.a) Risiko kebakaran : rendah. 0,15 x 0,50 = 0,075 (4.d) Zonasi gempa : zona sedang. 0,10 x 0,10 = 0,10 (5.c) Lokasi : padat. 0,10 x 0,40 = 0,04 (6.a) Ketinggian bangunan : rendah. 0,05 x 0,40 = 0,02 (7.a) + Kepemilikan : yayasan. 1,00 (3) Waktu penggunaan : Tetap Indeks Terintegrasi : 0,00 x 0,670 x 1,00 = 0,00 0,670
3.FUNGSI USAHA Mall 3,00 (3) Fungsi usaha 0,25 x 1,00 = 0,25 (1.c) Kompleksitas : khusus. 0,20 x 1,00 = 0,20 (2.c) Permanensi : permanen. 0,15 x 1,00 = 0,15 (3.c) Risiko kebakaran : tinggi. 0,15 x 0,50 = 0,075 (4.c) Zonasi gempa : zona sedang. 0,10 x 1,00 = 0,10 (5.c) Lokasi : padat. 0,10 x 0,70 = 0,07 (6.b) Ketinggian bangunan : sedang. 0,05 x 1,00 = 0,05 (7.c) + Kepemilikan : badan usaha swasta. 1,00 (3) Waktu penggunaan : Tetap Indeks Terintegrasi : 3,00 x 0,895 x 1,00 = 2,685 0,895
4.FUNGSI SOSIAL DAN BUDAYA
a.Kantor kecamatan 0,00 (4) Fungsi sosial dan budaya 0,25 x 0,70 = 0,175 (1.b) Kompleksitas : tidak sederhana. 0,20 x 1,00 = 0,20 (2.c) Permanensi : permanen. 0,15 x 0,70 = 0,105 (3.b) Risiko kebakaran : sedang. 0,15 x 0,50 = 0,075 (4.c) Zonasi gempa : zona sedang. 0,10 x 0,40 = 0,04 (5.a) Lokasi : sedang. 0,10 x 0,40 = 0,04 (6.a) Ketinggian bangunan : rendah. 0,05 x 0,40 = 0,02 (7.a) + Kepemilikan : Negara. 1,00 (3) Waktu penggunaan : Tetap Indeks Terintegrasi : 0,00 x 0,655 x 1,00 = 0,00 0,655
b.Sekolah (SLTA) 1,00 (5) Fungsi sosial dan budaya 0,25 x 0,70 = 0,175 (1.b) Kompleksitas : tidak sederhana. 0,20 x 1,00 = 0,20 (2.c) Permanensi : permanen. 0,15 x 0,40 = 0,06 (3.a) Risiko kebakaran : rendah. 0,15 x 0,50 = 0,075 (4.d) Zonasi gempa : zona sedang 0,10 x 0,70 = 0,07 (5.b) Lokasi : sedang. 0,10 x 0,40 = 0,04 (6.a) Ketinggian bangunan : rendah. 0,05 x 0,40 = 0,02 (7.a) + Kepemilikan : Yayasan. 1,00 (3) Waktu penggunaan : Tetap Indeks Terintegrasi : 1,00 x 0,54 x 1,00 = 0,54 0,54
c.Rumah sakit 1,00 (4) Fungsi sosial dan budaya 0,25 x 1,00 = 0,25 (1.c) Kompleksitas : khusus. 0,20 x 1,00 = 0,20 (2.c) Permanensi : permanen. 0,15 x 0,70 = 0,105 (3.b) Risiko kebakaran : sedang. 0,15 x 0,50 = 0,075 (4.b) Zonasi gempa : zona sedang. 0,10 x 0,70 = 0,07 (5.b) Lokasi : sedang. 0,10 x 0,70 = 0,07 (6.b) Ketinggian bangunan : rendah. 0,05 x 0,40 = 0,05 (7.c) + Kepemilikan : yayasan. 1,00 (3) Waktu penggunaan : Tetap Indeks Terintegrasi : 1,00 x 0,79 x 1,00 = 0,79 (Lihat contoh Lampiran 8) 0,79
d.Puskesmas 0,00 (4) Fungsi sosial dan budaya 0,25 x 0,40 = 0,10 (1.a) Kompleksitas : sederhana 0,20 x 1,00 = 0,20 (2.c) Permanensi : permanen. 0,15 x 0,40 = 0,06 (3.a) Risiko kebakaran : rendah. 0,15 x 0,50 = 0,075 (4.c) Zonasi gempa : zona sedang. 0,10 x 1,00 = 0,10 (5.c) Lokasi : padat. 0,10 x 0,40 = 0,04 (6.a) Ketinggian bangunan : rendah. 0,05 x 0,40 = 0,02 (7.a) + Kepemilikan : Negara. 1,00 (3) Waktu penggunaan : Tetap Indeks Terintegrasi : 0,00 x 0,595 x 1,00 = 0,00 0,595
5.FUNGSI KHUSUS Bangunan gedung industri minyak pelumas 2,00 (5) Fungsi khusus 0,25 x 1,00 = 0,25 (1.c) Kompleksitas : khusus. 0,20 x 1,00 = 0,20 (2.c) Permanensi : permanen. 0,15 x 1,00 = 0,15 (3.c) Risiko kebakaran : tinggi. 0,15 x 0,50 = 0,075 (4.b) Zonasi gempa : zona sedang 0,15 x 0,40 = 0,06 (5.a) Lokasi : renggang. 0,10 x 0,40 = 0,04 (6.a) Ketinggian bangunan : rendah. 0,05 x 1,00 = 0,05 (7.c) + Kepemilikan : badan usaha swasta. 1,00 (3) Waktu penggunaan : Tetap Indeks Terintegrasi : 2,00 x 0,825 x 1,00 = 1,65 0,825
6.FUNGSI GANDA/CAMPURAN
a.Hotel – apartemen- mall – shopping center – sport hall. 4,00 (6) Fungsi ganda 0,25 x 1,00 = 0,25 (1.c) Kompleksitas : khusus. 0,20 x 1,00 = 0,20 (2.c) Permanensi : permanen. 0,15 x 1,00 = 0,15 (3.c) Risiko kebakaran : tinggi. 0,15 x 0,50 = 0,075 (4.c) Zonasi gempa : zona sedang. 0,10 x 1,00 = 0,10 (5.c) Lokasi : padat. 0,10 x 1,00 = 0,10 (6.c) Ketinggian bangunan : tinggi. 0,05 x 1,00 = 0,05 (7.c) + Kepemilikan : badan usaha swasta. 1,00 (3) Waktu penggunaan : Tetap Indeks Terintegrasi : 4,00 x 0,925 x 1,00 = 3,70 0,925 CATATAN : - Penetapan indeks terintegrasi untuk beberapa unit bangunan gedung dengan perbedaan jumlah lantai/ketinggian dalam 1 kavling/ persil dihitung untuk masing-masing unit bangunan gedung. - Jumlah lantai 1 unit bangunan gedung yang mempunyai bagian-bagian (wing) dengan perbedaan jumlah lantai/ketinggian, penetapan indeks terintegrasi mengikuti jumlah lantai tertinggi. D. TABEL SATUAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN KODE JENIS BANGUNAN SATUAN HARGA SATUAN RETRIBUSI (Rp) KETERANGAN 1 2 3 4 1 Retribusi Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan 1000 2000 2200 2210 2220 2230 2240 2250 2260 2270 Bangunan gedung *) Prasarana bangunan gedung : Jenis Prasarana
a.Konstruksi pembatas/penahan/pengaman: - Pagar - Tanggul/retaining wall - Turap batas kavling/persil
b.Konstruksi penanda masuk : - Gapura - Gerbang
c.Konstruksi perkerasan : - Fleibel pavement - Rigid pavement - Paving - Grass block
d.Konstruksi Penghubung: - Jembatan - Box culvert - Dueker, gorong-gorong, saluran/drainase
e.Konstruksi kolam/reservoir bawah tanah : - Kolam renang - Kolam pengolahan air - Reservoir bawah tanah - Instalasi Pengolahan Air Limbah
f.Konstruksi Menara : - Menara Antena <6 meter - Menara Antena >6 meter - Menara reservoir < 10 m, kap, < 5 m3 - Menara reservoir > 10 m, kap, < 5 m3 - cerobong
g.Konstruksi Monumen: - Tugu - Patung m2 m m2 m2 m2 m2 m2 m2 m2 m2 m2 m2 m2 m3 m3 m3 m3 m m m m m 20.000,- 2.500,- 5.000,- 5.000,- 9.000,- 9.000,- 10.000,- 10.000,- 5.000,- 5.000,- 250.000,- 15.000,- 7.500,- 25.000,- 15.000,- 25.000,- 15.000,- 200.000,- 500.000,- 25.000,- 30.000,- 50.000,- 500.000,- 1.500.000,- Pagar pembatas jalan, tinggi maksimum 1,50 m dan transparan. (sisi terluar arah x di kali sisi terluar arah Y di kali tinggi patung) 1 2 3 4 2280 2290
h.Konstruksi Instalasi : - Instalasi Listrik dan jaringan listrik bawah tanah - Instalasi telekomunikasi dan jaringan telekomunikasi bawah tanah - Instalasi Pengolahan - Instalasi bahan bakar - Jaringan gas bawah tanah - Konstruksi pondasi mesin di luar bangunan
i.Konstruksi Reklame : - Bilboard non elektronik, tinggi < 2 m - Bilboard non elektronik, tinggi > 2 s.d 4 m - Bilboard non elektronik, tinggi > 4 m - Bilboard elektronik, tinggi < 2 m - Bilboard elektronik, tinggi > 2 s.d > 4 m - Bilboard elektronik, tinggi > 4 m - Papan Nama (berdiri sendiri atau berupa tembok pagar m m m m m m2 m2 m2 m2 m2 m2 m2 m2 25.000,- 25.000,- 15.000,00 15.000,00 25.000,00 15.000,00 50.000,- 75.000,- 100.000,- 150.000,- 200.000,- 300.000,- 25.000,- 2 Papan Proyek : - Bangunan Rumah Tinggal - Bangunan Umum/Kantor /Toko - Bangunan Pabrik/Gudang 50.000,- 100.000,- 100.000,- Catatan : *) Luas bangunan dihitung dari garis sumbu (as) dinding/kolom Luas teras, balkon dan selasar luar bangunan gedung, dihitung setengah dari luas yang dibatasi oleh garis sumbu-sumbunya. Luas bangunan gedung seperti canopy dan pergola (yang berkolom) dihitung setengah dari luas yang dibatasi oleh garis sumbu-sumbunya. Luas bagian bangunan gedung seperti canopy dan pergola (tanpa kolom), dihitung setengah dari luas yang dibatasi oleh garis tepi atap konstruksi. Luas overstek/luifel, dihitung setengah dari luas yang dibatasi oleh garis tepi atap konstruksi tersebut. Harga satuan retribusi bangunan gedung hanya 1 (satu) tarif di setiap Kota. WALIKOTA TANGERANG, Cap/Ttd H. ARIEF R. WISMANSYAH