1.Daerah adalah Kota Tangerang.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Walikota adalah Walikota Tangerang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah yang bertanggungjawab dan berwenang dalam melaksanakan pengelolaan dan pemungutan retribusi daerah.
6.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
9.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
10.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
11.Bangunan adalah suatu perwujudan fisik arsitektur yang digunakan sebagai wadah kegiatan manusia yang ditanam atau dilekatkan atau melayang dalam suatu lingkungan secara tetap sebagian atau seluruhnya pada, di atas, di bawah permukaan tanah, dan atau perairan yang berupa bangunan.
12.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
13.Bangunan-bangunan adalah perwujudan fisik arsitektur yang meliputi Bangunan Hunian Manusia dan bangunan yang bukan hunian manusia.
14.Mendirikan Bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian termasuk pekerjaan menggali, menimbun atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan tersebut.
15.Mengubah bangunan adalah pekerjaan mengganti dan atau menambah bangunan yang ada, termasuk membongkar yang berhubungan dengan pekerjaan mengganti bagian bangunan tersebut.
16.Garis Sempadan adalah Garis Batas untuk mendirikan bangunan dari jalan, sungai/saluran irigasi, rawa/situ, jalan kereta api, jaringan tenaga listrik, pipa minyak, pipa gas dan cerobong pembakaran gas (flare stack).
17.Tinggi Bangunan adalah jarak yang diukur dari permukaan tanah, dimana bangunan tersebut didirikan, sampai dengan titik puncak dari bangunan.
18.Izin Mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
19.Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis rencana yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan kearah garis sempadan jalan yang ditetapkan dalam rencana kota.
20.Garis Sempadan Pagar yang selanjutnya disingkat GSP adalah garis rencana yang tidak boleh dilampui oleh bangunan antara bangunan dan pagar.
21.Garis Sempadan Sungai yang selanjutnya disingkat GSS adalah garis rencana yang tidak boleh dilampui oleh denah bangunan kearah sungai/saluran.
22.Koefisien Dasar Bangunan (KDB) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/ daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
23.Koefisien Lantai Bangunan (KLB) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
24.Rehab Berat adalah perbaikan bangunan yang memiliki surat IMB, baik merupakan pembangunan kembali atau merupakan perbaikan sebagian atau perluasan dari pada bangunan yang sudah ada sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kegiatan bangunan tersebut.
25.Rehab Ringan adalah perbaikan bangunan yang memiliki surat IMB, atau perluasan bangunan yang sudah ada sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kegiatan bangunan tersebut.
26.Nilai Bangunan adalah harga bangunan yang dihitung secara analisa upah dan bahan dengan ditetapkan setiap meter persegi berdasarkan kelas bangunan.
27.Retribusi Izin Gangguan adalah retribusi yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja.
28.Gangguan Tinggi adalah sebab akibat yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan atau usaha yang berpengaruh besar terjadinya perubahan atau penurunan mutu kualitas lingkungan.
29.Gangguan Menengah adalah sebab akibat yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan usaha atau usaha yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan yang dapat ditangani atau dikelola sendiri terhadap mutu kualitas lingkungan.
30.Gangguan Rendah adalah sebab akibat yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan atau usaha yang menimbulkan pengaruh atau tidak berpengaruh terhadap mutu kualitas lingkungan.
31.Indeks lokasi adalah indeks klasifikasi jalan yang ditetapkan berdasarkan lokasi usaha atau letak jalan tempat usaha yang mengacu pada lebar jalan.
32.Trayek adalah lintasan kendaraan untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, mobil penumpang, dan angkutan khusus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal dalam wilayah daerah.
33.Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan.
34.Angkutan khusus adalah angkutan yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap yang melayani antar jemput penumpang umum, antar jemput karyawan, anak sekolah dan kawasan permukiman.
35.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
36.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
37.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
38.Angkutan Kendaraan Umum adalah kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
39.Taksi adalah kendaraan umum dengan jenis mobil penumpang yang diberi tanda khusus dan dilengkapi argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu dalam wilayah operasi terbatas.
40.Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
41.Bus Besar adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas lebih dari 28 tempat duduk dengan ukuran dan jarak tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi, dengan panjang kendaraan lebih dari 9 meter.
42.Bus Sedang adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas 16 s/d 28 tempat duduk dengan ukuran dan jarak tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi, dengan panjang kendaraan lebih dari 6,5 sampai dengan 9 meter.
43.Bus Kecil adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas 9 s/d 16 tempat duduk dengan ukuran dan jarak tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi, dengan panjang kendaraan lebih dari 4,5 meter sampai dengan 6 meter.
44.Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum.
45.Izin Usaha Angkutan adalah Izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan angkutan yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum.
46.Izin Trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu trayek tertentu.
47.Izin Insidentil adalah pemberian izin pemakaian jalan di luar dari izin trayek yang telah diberikan.
48.Izin Operasi Angkutan adalah pemberian izin trayek untuk angkutan khusus dan taksi. 48.a Tenaga Kerja Asing adalah warga Negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. 48.b Tenaga Kerja Indonesia Pendamping yang selanjutnya disebut TKI Pendamping adalah tenaga kerja warga negara Indonesia yang ditunjuk dan dipersiapkan sebagai pendamping tenaga kerja asing 48.c Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 48.d Rencana Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh Pemberi Kerja TKA untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. 48.e Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut IMTA adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja TKA. 48.f Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk oleh Walikota kepada pemberi kerja Tenaga Kerja Asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 48.g Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
49.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
50.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Kota Tangerang.
51.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
52.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
53.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disebut SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
54.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
55.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
56.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
57.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 2 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf d dan ayat (2) dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut :