1.Daerah adalah Kota Tangerang.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Tangerang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang.
5.Perseroan Terbatas yang selanjutnya disingkat PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang- Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
6.Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham,Direksi dan Komisaris.
7.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan dibidang perseroan dan/atau anggaran dasar.
8.Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
9.Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
10.Pegawai adalah Pegawai PT. Tangerang Nusantara Global
11.Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar Perseroan yang memberi hak atas deviden dan lain-lainnya.
12.Saham adalah surat berharga yang merupakan tanda kepemilikan seseorang atau badan terhadap suatu perusahaan.
13.Kerjasama adalah usaha bersama antara PT. Tangerang Nusantara Global dengan Pemerintah, swasta maupun pihak ketiga lainnya di dalam maupun di luar negeri dalam rangka meningkatkan nilai perusahaan dalam bentuk usaha patungan atau kerjasama lainnya yang pelaksanaannya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan Daerah.
14.Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada, yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan, dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
15.Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru, yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri, dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
16.Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambilalih saham Perseroan, yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.
17.Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha, yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada dua Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada satu Perseroan atau lebih.
18.Pembubaran Perusahaan yang selanjutnya disebut Pembubaran adalah proses pengakhiran status badan hukum Perusahaan setelah Pencabutan Izin Usaha Perusahaan.
19.Likuidasi Perusahaan yang selanjutnya disebut Likuidasi adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban Perusahaan sebagai akibat Pencabutan Izin Usaha Perusahaan dan Pembubaran.