1.Daerah adalah Kota Tangerang.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Tangerang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kota Tangerang.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Tangerang selaku Pengelola Barang Milik Daerah.
7.Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8.Pemegang kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah Kepala Daerah.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
10.Barang Milik Daerah selanjutnya disebut BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau perolehan lainnya yang sah.
11.Pengelola BMD adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMD.
12.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMD selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
13.Pengguna Barang adalah Pejabat Pemegang kewenangan penggunaan BMD.
14.Unit kerja adalah bagian SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program.
15.Kuasa Pengguna BMD selanjutnya disebut sebagai Kuasa Pengguna Barang adalah Kepala Unit Kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan BMD yang berada dalam penguasaannya.
16.Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
17.Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMD pada saat tertentu.
18.Pengelolaan BMD adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan pemeliharaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
19.Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMD untuk menghubungkan pengadaan yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
20.Rencana Kebutuhan BMD, yang selanjutnya disingkat RKBMD, adalah dokumen perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
21.Rencana Kebutuhan Pemeliharaan BMD, yang selanjutnya disingkat RKPBMD, adalah dokumen perencanaan kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
22.Pengadaan adalah pelaksanaan pengadaan barang milik daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
23.Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMD yang sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD yang bersangkutan.
24.Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMD yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan/atau optimalisasi BMD dengan tidak mengubah status kepemilikan.
25.Sewa adalah pemanfaatan BMD oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
26.Pinjam Pakai adalah penyerahan Penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pemilik Barang.
27.Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) adalah pendayagunaan BMD oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan pendapatan daerah atau sumber pembiayaan lainnya.
28.Bangun Guna Serah (BGS) adalah pendayagunaan BMD berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasillitasnya setelah berakhirnya jangka waktu kepada Walikota.
29.Bangun Serah Guna (BSG) adalah pendayagunaan BMD berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain terseut dalam jangka waktu tertentu kepada Walikota.
30.Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) adalah kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
31.Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMD.
32.Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMD kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
33.Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan BMD yang dilakukan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang.
34.Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah daerah kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian.
35.Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah pengalihan kepemilikan BMD yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang di pisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan hukum lainnya yang dimiliki daerah.
36.Pemeliharaan adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua BMD selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna.
37.Pengamanan adalah kegiatan tindakan pengendalian dalam pengurusan BMD dalam bentuk fisik, administratif dan penegakan hukum.
38.Pengamanan fisik adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk untuk mengamankan BMD yang ditujukan untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang, dan hilangnya barang.
39.Pengamanan administrasi adalah kegiatan yang dilakukan pejabat yang ditunjuk untuk menatausahakan dalam rangka mengamankan BMD dari segi administratif.
40.Pengamanan hukum adalah kegiatan untuk mengamankan BMD dengan cara melengkapi bukti status kepemilikan BMD
41.Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMD.
42.Penghapusan adalah tindakan menghapus BMD dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari Pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
43.Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
44.Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan BMD.
45.Dokumen kepemilikan adalah dokumen sah yang merupakan bukti kepemilikan atas BMD.
46.Daftar BMD yang selanjutnya disingkat DBMD adalah daftar yang memuat data seluruh BMD.
47.Daftar Barang Pengguna yang selanjutnya disingkat DBP adalah daftar yang memuat data BMD yang digunakan oleh masing-masing Pengguna Barang.
48.Daftar Barang Kuasa Pengguna yang selanjutnya disingkat DBKP adalah daftar yang memuat data BMD yang dimiliki oleh masing-masing Kuasa Pengguna Barang.
49.Penyaluran adalah kegiatan menyalurkan BMD dari gudang ke unit kerja/pemakai.
50.Kartu Inventaris Ruangan yang selanjutnya disingkat dengan KIR adalah kartu yang memuat data barang inventaris yang berada dalam suatu ruangan tertentu.
51.Laporan Barang Pengguna yang selanjutnya disebut LBP adalah laporan yang disusun oleh pengguna barang yang menyajikan posisi BMD pada awal dan akhir periode tertentu secara semesteran dan tahunan serta mutasi yang terjadi selama periode tersebut.
52.Laporan Barang Kuasa Pengguna yang selanjutnya disebut LBKP adalah laporan yang disusun oleh kuasa pengguna barang yang menyajikan posisi BMD pada awal dan akhir periode tertentu secara semesteran dan tahunan serta mutasi yang terjadi selama periode tersebut.
53.Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki Pemerintah Kota Tangerang dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian yang menunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan/atau Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Tangerang.
54.Kendaraan dinas adalah kendaraan milik Pemerintah Kota Tangerang.
55.Kendaraan Perorangan Dinas adalah BMD berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat negara, pegawai aparatur sipil negara untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan yang diembannya.
56.Kendaraan dinas operasional yaitu kendaraan yang disediakan dan dipergunakan untuk kegiatan operasional perkantoran.
57.Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disebut pegawai ASN, adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintah atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
58.Standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah adalah pembakuan ruang kantor, perlengkapan kantor, rumah dinas dan kendaraan dinas.
59.Standar kebutuhan adalah satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan dan penggunaan BMD dalam perencanaan kebutuhan SKPD.
60.Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor.
61.Pihak lain adalah pihak-pihak selain Pemerintah Daerah.