menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kedalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk; Mengingat: 1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2007) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2016, Tamabah Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 1);
9.Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah Kedalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2009);
10.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2016); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TANGERANG dan WALIKOTA TANGERANG MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEDALAM MODAL PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN TBK. Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 3) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah dan diantara ayat
(2)dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :