Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tangerang. Ditetapkan di Tangerang Pada tanggal WALIKOTA TANGERANG, Cap/Ttd H. ARIEF R. WISMANSYAH Diundangkan di Tangerang Pada Tanggal SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG, Cap/Ttd DADI BUDAERI LEMBARAN DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2016 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG, PROVINSI BANTEN : (3,28/2016) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEDALAM MODAL PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN TBK. I. UMUM Seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah yang menyebabkan semakin meningkatnya pembiayaan Pemerintah Daerah, mengharuskan Pemerintah Daerah untuk senantiasa berupaya meningkatkan sumber-sumber pembiayaan terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh sebab itu, diperlukan upaya-upaya dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah yang sekaligus untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan penambahan penyertaan modal daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Pelaksanaan penyertaan modal daerah tersebut disesuaikan dengan kemampuan daerah dan kebutuhan perusahaan, serta berdasarkan pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bentuk upaya memenuhi ketentuan yang ada, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. II. PASAL DEMI PASAL