DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 8 Tahun 2014

Nomor
8
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
54

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur perubahan atas pajak daerah, yaitu perluasan objek pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diperluas hingga mencakup kendaraan Pemerintah, Pajak Hotel diperluas hingga mencakup seluruh persewaan di hotel, dan Pajak Restoran diperluas hingga mencakup pelayanan katering. Selain itu dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah terutama dari sektor pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir dan pajak air tanah, maka perlu adanya kenaikan tarif berdasarkan asas keadilan bagi masyarakat. Namun untuk Pajak Sarang Burung Walet dikarenakan tidak ada/ kurangnya potensi bagi pendapatan daerah Kota Tangerang maka ditiadakan

Isi peraturan

Teks54PDFHirarki

Memuat teks peraturan…