1.Dinas Pendidikan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
4.Dinas Perumahan dan Permukiman Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
5.Satuan Polisi Pamong Praja merupakan Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Serta Perlindungan Masyarakat (sub Polisi Pamong Praja);
6.Dinas Sosial Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Sosial ;
7.Dinas Ketenagakerjaan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Ketenagakerjaan;
8.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
9.Dinas Ketahanan Pangan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pangan, serta Urusan Pemerintahan Pilihan Bidang Pertanian, dan Perikanan;
10.Dinas Pertanahan Tipe C, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pertanahan.
11.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup;
12.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
13.Dinas Perhubungan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan;
14.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian;
15.Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian dan Perdagangan;
16.Dinas Koperasi dan UKM, Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah;
17.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal;
18.Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe C, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Olahraga;
19.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan serta Urusan Pemerintahan pilihan Bidang Pariwisata;
20.Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan dan Bidang Kearsipan.