1.Daerah adalah Kota Tangerang.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Tangerang.
4.Dinas adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang.
5.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
6.Jasa Telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.
7.Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam rangka bertelekomunikasi.
8.Macrocell adalah teknologi saat ini dengan sel pada jaringan telepon selular yang menyediakan coverage radio yang dilayani oleh daya base station seluler yang tinggi (tower/menara).
9.Menara Telekomunikasi adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
10.Menara Telekomunikasi Bersama adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama penyelenggara telekomunikasi.
11.Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
12.Penyedia Menara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah dan instansi pertahanan keamanan negara yang menyediakan menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
13.Pengelola Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Pengelola Menara adalah badan usaha yang mengelola atau mengoperasikan menara telekomunikasi yang dimiliki pihak lain.
14.Penyedia Jasa Konstruksi adalah orang perseorangan atau badan usaha yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi.
15.Badan Usaha adalah orang perseorangan atau badan hukum yang didirikan dengan hukum Indonesia, mempunyai tempat kedudukan di Indonesia serta beroperasi di Indonesia.
16.Menara Telekomunikasi Kamuflase adalah menara dengan desain tertentu dengan tidak menampakkan struktur besi dan perangkat antena Base Transceiver Station (BTS) untuk diselaraskan dengan lingkungan sekitarnya dan dibangun di dalam zona penempatan lokasi menara telekomunikasi.
17.Zona adalah batasan persebaran peletakan menara telekomunikasi berdasarkan potensi ruang yang tersedia.
18.Zona Penempatan Lokasi Menara (Zona Cell Plan) adalah zona penempatan titik-titik lokasi menara yang telah ditentukan untuk pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama yang berada dalam radius maksimum 200 (dua ratus) meter dari titik koordinat yang telah ditentukan dengan memperhatikan aspek-aspek sebagai kaidah perencanaan jaringan selular yaitu ketersediaan coverage area pada area potensi generated traffic dan ketersediaan kapasitas traffic telekomunikasi selular.
19.Jaringan telekomunikasi utama (backbone) adalah bagian dari jaringan infrastruktur telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen jaringan telekomunikasi yang berfungsi sebagai central trunk, Mobile Switching Center (MSC) dan Base Station Controller (BSC)/Radio Network Controller (RNC) atau jaringan primer telekomunikasi yang menghubungkan satu sentral telekomunikasi utama ke sentral telekomunikasi utama yang lain.
20.Base Transceiver Station, yang selanjutnya disingkat BTS adalah perangkat stasiun pemancar dan penerima telepon seluler untuk melayani suatu wilayah cakupan (cell coverage).
21.Data center adalah BTS yang disentralisasikan pada satu tempat yang melayani beberapa antena cellular yang disebar di beberapa lokasi dalam jangkauan BTS Hotel yang bersangkutan.
22.Menara Telekomunikasi Khusus adalah menara telekomunikasi yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi khusus.
23.Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus.
24.Telekomunikasi Khusus adalah penyelenggaraan jasa telekomunikasi berbadan hukum yang menyelenggarakan telekomunikasi untuk keperluan sendiri, keperluan pertahanan dan keamanan negara, dan keperluan penyiaran.
25.Microcell adalah perangkat yang berfungsi untuk memancarkan gelombang mikro yang diterima dari suatu BTS bertenaga rendah yang dikirim melalui serat optik maupun lainnya dari suatu data center. Bangunan menara yang berupa tiang tunggal (monopole) dengan ketinggian maksimal 20 meter dari permukaan tanah yang digunakan untuk menempatkan Antena, Radio Remote Unit (RRU), Baterai dan Rectifier catu daya listrik.
26.Serat Optik adalah jaringan transmisi antara perangkat BTS yang berada di dalam BTS Room dengan menara microcell.
27.Pipa Kabel Serat Optik Bersama adalah pipa yang digunakan untuk melewatkan beberapa kabel serat optik dengan jumlah sub pipa yang disesuaikan dengan kebutuhan pada setiap ruas jalan.
28.Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan yang selanjutnya disingkat KKOP adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
29.Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disingkat IMB-MT adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Penyedia Menara Telekomunikasi untuk membangun baru, mengubah, memperluas, dan/atau mengurangi bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
30.Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, baik sebagian maupun keseluruhannya berada di atas atau di dalam tanah dan/atau air, yang terdiri dari bangunan gedung dan bangunan bukan gedung.
31.Standar Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut SNI, adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional.
32.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kota, yang merupakan penjabaran dari RTRW provinsi, dan yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kota, rencana struktur ruang wilayah kota, rencana pola ruang wilayah kota, penetapan kawasan strategis kota, arahan pemanfaatan ruang wilayah kota, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota.