Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tangerang. Ditetapkan di Tangerang pada tanggal 30 Januari 2 0 1 8 WALIKOTA TANGERANG, Cap/Ttd H. ARIEF R. WISMANSYAH Diundangkan di Tangerang • pada tanggal 30 Januari 2 0 1 8 SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG, Cap/Ttd DADI BUDAERI • LEMBARAN DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2 0 1 8 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG, BANTEN: ( 1 , 6 / 2 0 1 8 ) • • PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG NOMOR 1 TAHUN 2 0 1 8 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH I. UMUM Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) dipandang perlu melakukan usaha Penyertaan Modal pada Badan Usaha/kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, disamping peningkatan pelayanan melalui peningkatan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana, sehingga dapat beroperasi secara efisien dan kompetitif. Dengan demikian Badan Usaha /kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kata Tangerang diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) dan benar-benar dapat berfungsi sebagai salah satu sumber pendanaan bagi pembangunan daerah di Kata Bandung. Berdasarkan pada ketentuan dalam Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa Penyertaan Modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah berkenaan, maka Penyertaan Modal Pemerintah Kata Tangerang pada Badan Usaha/kegiatan usaha harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kata Tangerang . II. PASAL DEMI PASAL