1.Daerah adalah Kota Tangerang.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Tangerang.
3.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dinas adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan kebudayaan dan pariwisata Kota Tangerang.
5.Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karyaMasyarakat.
6.Kebudayaan Daerah adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar kebudayaan yang hidup dan berkembang di daerah yang diwariskan secara turun temurun oleh generasi terdahulu pada generasi berikutnya pada ruang lingkup daerah tersebut.
7.Pemajuan Kebudayaan Daerah adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Daerah di tingkat Nasional maupun Internasional melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.
8.Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
9.Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.
10.Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuannasional.
11.Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatifMasyarakat.
12.Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan.
13.Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan Daerah beserta usulan penyelesaiannya.
14.Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.
15.Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi Masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
16.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi Masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
17.Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah kelompok penyusun yang ditetapkan oleh Wall Kota untuk menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah.