DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2025

Nomor
2
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
15

Ringkasan

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2024 yang tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024. Laporan keuangan tersebut meliputi Laporan Realisasi APBD, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, serta dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) meliputi Perumda Tirta Benteng, Perumda Pasar Kota Tangerang, Perusahaan Perseroan Daerah Tangerang Nusantara Global, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp5.037.852.134.762,00 (102,91% dari anggaran), realisasi Belanja Daerah sebesar Rp5.077.533.873.540,00 (94,31% dari anggaran), dengan realisasi Defisit sebesar Rp39.681.738.778,00 dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp448.680.989.387,00.

Isi peraturan

Teks15PDFHirarki

Memuat teks peraturan…