( 1 ) Nilai penyertaan modal dalam bentuk uang se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang telah disetor ke Bank Jabar Banten sampai dengan tanggal 3 1 Desember 2 0 1 5 adalah sebesar Rp.29.875.848.682,95 (Dua puluh sembilan milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus empat puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh dua koma sembilan puluh lima rupiah) dengan rincian : - Tahun 1995 sebesar Rp. 360.000.000,00 - Tahun 1996 sebesar Rp. 420.000.000,00 - Tahun 1997 sebesar Rp. 400.000.000,00 -Tahun 1998 sebesar Rp. 380.625.340,00 - Tahun 1999 sebesar Rp. 82.868.529,00 - Tahun 2000 sebesar Rp. 989.899.038,95 -Tahun 2001 sebesar Rp. 1.000.000.000,00 - Tahun 2002 sebesar Rp. 1 . 983.835. 775,00 - Tahun 2003 sebesar - Tahun 2004 sebesar - Tahun 2005 sebesar -Tahun 2006 sebesar -Tahun 2007 sebesar - Tahun 2008 sebesar -Tahun 2009 sebesar -Tahun 2 0 1 0 sebesar -Tahun 2 0 1 1 sebesar -Tahun 2 0 1 2 sebesar -Tahun 2 0 1 3 sebesar -Tahun 2 0 1 4 sebesar -Tahun 2 0 1 5 sebesar Rp. 6.000.000.000,00 Rp. 5.000.000.000,00 Rp. 5.000.000.000,00 Rp. 5.000.000.000,00 Rp. NIHIL Rp. NIHIL Rp. 3.258.620.000,00 Rp. NIHIL Rp. NIHIL Rp. NIHIL Rp. NIHIL Rp. NIHIL Rp. NIHIL
(2)Nilai penambahan penyertaan modal dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk Tahun 2 0 1 7 adalah sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).
(2a)Dalam hal penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2 0 1 7, maka penambahan penyertaan modal dimaksud akan dilaksanakan pada tahun berikutnya.
(3)Penyerahan Penambahan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara serah terima yang ditandatangani oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dengan Kepala Cabang.
(4)Setelah ditandatanganinya Berita Acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selanjutnya Bank Jabar Banten menerbitkan sertifikasi penyertaan modal daerah.
(5)Sertifikasi Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh Direktur Utama untuk selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebagai bukti Penyertaan Modal Daerah. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kata Tangerang. Ditetapkan di Tangerang pada tanggal 50 nuari 20 1 8 Diundangkan di Tangerang pada tanggal 0 euari 2 0 1 8 SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG, DADI UDAERI LEMBARAN DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2 0 1 8 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG, BANTEN : (2,7 / 2 0 1 8 ) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG NOMOR 3 TAHUN 2 0 1 8 PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG NOMOR 3 TAHUN 2 0 1 6 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEDALAM MODAL PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN TBK. I . UMUM Seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah yang menyebabkan semakin meningkatnya pembiayaan Pemerintah Daerah, maka mengharuskan Pemerintah Daerah untuk senantiasa berupaya meningkatkan sumber-sumber pembiayaan terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh sebab itu diperlukan upaya-upaya dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah yang sekaligus untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah di Kota Tangerang. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberdayakan dan mengoptimalkan kinerja Perusahaan Daerah dengan memberikan penambahan penyertaan modal kepada perusahaan daerah yang bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan daya saing sehingga tercipta iklim usaha yang menguntungkan sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam mendukung pembangunan di Kota Tangerang. Dalam pelaksanaan penyertaan modal tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan daerah dan kebutuhan perusahaan serta berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. bahwa penambahan penyertaan modal daerah kedalam modal perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dalam bentuk uang Tahun 2 0 1 6 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2 0 1 6 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk tidak dapat dilaksanakan maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud perlu diadakan perubahan. II . PASAL DEMI PASAL Pasal 4 Cukup Jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA TANGERANG NOMOR 3