1.Daerah adalah Kota Tangerang.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Tangerang.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
6.Kebijakan Umum APED yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan Pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
7.Pondok Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin.
9.Santri adalah peserta didik yang menempuh pendidikan dan mendalami ilmu agama islam di pesantren.
10.Kiai, Syekh, Buya, Nyai atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Kiai adalah seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama islam yang berperan sebagai figur, teladan, dan/atau pengasuh Pesantren.
11.Ustad adalah seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama islam yang berperan sebagai pengajar pada pondok Pesantren atau majlis taklim.
12.Masyarakat adalah setiap orang baik perseorangan maupun korporasi.
13.Dunia usaha adalah Badan Usaha yang dimiliki oleh perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
14.Pemberdayaan adalah upaya untuk membangun daya masyarakat dengan mendorong, memotivasi, dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimilikinya serta berupaya untuk mengembangkannya.
15.Perangkat yang memadai adalah satuan kelengkapan yang dimiliki oleh Pesantren secara legalitas, terstruktur dan tertata secara sistemik.
16.Sarana dan Prasana adalah ketersediaan lokal, Asrama, Perpustakaan, Informasi dan teknologi, laboratorium, Sarana Ibadah yang dimiliki oleh pesantren.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten.
18.Piagam Statistik Pesantren yang selanjutnya disingkat PSP adalah tanda bukti daftar yang diberikan kepada Pesantren.
19.Menteri Agama adalah Menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang Agama.