1.Daerah adalah Kota Tangerang. 2 . Pemcrintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dacrah otonom. 3 . Walikota adalah Walikota Tangerang. 4 . Dewan Pcrwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Pcrwakilan Rakyat Dacrah Kota Tangcrang. 5 . Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang. 6 . Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat BPD adalah Badan Pcndapatan Daerah Kota Tangerang. 6a. Dihapus 7 . Dinas Pcnanaman Modal dan Perizinan Tcrpadu Satu Pintu yang sclanjutnya discbut Dinas Perizinan adalah Satuan Perangkat Dacrah yang membidangi perizinan. 8 . Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Pcrpajakan Dacrah scsuai dcngan Peraturan Pcrundang-undangan yang bcrlaku. 9 . Pajak Dacrah yang sclanjutnya discbut Pajak adalah kontribusi wajib kcpada Dacrah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk kcpcrluan Dacrah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 1 0 . Badan adalah sckumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak mclakukan usaha yang mcliputi pcrscroan terbatas, perscroan komanditer, perscroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah dcngan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persckutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bcntuk badan lainnya tcrmasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 1 1 . Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang discdiakan olch hotel. 1 1 a. Dihapus 1 2 . Hotel adalah fasilitas pcnycdia jasa penginapan/ peristirahatan tcrmasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar le bih dari 1 0 ( scpuluh). 1 3 . Rumah Kos adalah hunian berupa bangunan bertingkat dan/ atau tidak bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan dan terbagi dalam bagian- bagian hunian dengan jumlah kamar lebih dari 1 0 (sepuluh) serta menyediakan fasilitas berupa tempat tidur dan/atau lemari. 1 4 . Pajak Rcstoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan olch rcstoran. 1 5 . Restoran adalah fasilitas pcnyedia makanan dan/atau minuman dcngan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafctaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya tcrmasuk jasa boga/ katering. 1 6 . Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. 1 7 . Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/ atau kcramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. 1 8 . Pajak Reklamc adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. 1 9 . Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komcrsial mempcrkenalkan, menganjurkan, mcmpromosikan, atau untuk mcnarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, a tau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didcngar, dirasakan, dan/ atau dinikmati olch umum. 2 0 . Pajak Pcncrangan .Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan scndiri maupun diperoleh dari sumber lain. 2 1 . Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dcngan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. 2 2 . Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat scmcntara. 2 3 . Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/ atau pemanfaatan air tanah. 2 4 . Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. 2 5 . Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kcgiatan usaha perkcbunan, perhutanan, dan pertambangan. 2 6 . Bumi adalah pcrmukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota.
27.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam a tau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/ atau perairan pedalaman dan/ atau laut. 2 8 . Nilai Jual Objck Pajak, yang sclanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
29.Nilai Jual Objck Pajak Tidak Kena Pajak, yang sclanjutnya disingkat NJOPTKP, adalah batasan maksimal NJOP yang tidak kena pajak. 3 0 . Bea Perolchan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/ atau bangunan. 3 1 . Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/ atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan. 3 2 . Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pcrtanahan dan bangunan. 3 3 . Subjck Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikcnakan Pajak. 3 4 . Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. 34a.Dihapus 3 5 . Nomor Pokok Wajib Pajak Dacrah yang selanjutnya disingkat NPWPD, adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam Administrasi Perpajakan yang dipcrgunakan sebagai tanda pengenal diri atas Identitas Wajib Pajak dan untuk Wajib Pajak dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban Perpajakan Daerah. 3 6 . Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Walikota paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyctor, dan melaporkan pajak yang terutang.
37.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalcnder, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalcndcr. 3 8 . Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
39.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objck dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kcgiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyctorannya. 4 0 . Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/ atau harta dan kcwajiban sesuai dengan ketentuan pcraturan perundang-undangan perpajakan daerah. 4 1. Surat Pemberitahuan Objck Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPOPD, adalah surat yang digunakan olch Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objck Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. 4 2 . Surat Setoran Pajak Daerah, yang sclanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau tclah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tcmpat pcmbayaran yang ditunjuk olch Walikota. 4 3 . Surat Kctctapan Pajak Dacrah, yang sclanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketctapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang. 4 4 . Surat Pembcritahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak. 4 5 . Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
46.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
47.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karcna jumlah krcdit pajak lebih besar daripada pajak yang tcrutang atau seharusnya tidak terutang. 4 8 . Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/ atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda. 4 9 . Surat Keputusan Pembctulan adalah surat keputusan yang membetulkan kcsalahan tulis, kcsalahan hitung, dan/ atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketctapan Pajak Dacrah Kurang Bayar Tambahan, Surat Kctctapan Pajak Dacrah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Dacrah Lcbih Bayar, Surat Tagihan Pajak Dacrah, Surat Keputusan Pembctulan, atau Surat Keputusan Kcberatan.
50.Surat Kcputusan Kcbcratan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketctapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Dacrah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak. 5 1 . Pu tusan Banding adalah pu tusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Kcberatan yang diajukan Wajib Pajak. 5 2 . Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, pcnghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa ncraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tcrscbut.
53.Kas Daerah adalah tcmpat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh walikota untuk menampung seluruh pencrimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah. 5 4 . Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang dan kewajiban untuk melakukan Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kata Tangerang yang memuat sanksi/ ancaman Pidana. 54a.Dihapus 5 5 . Tim Penilai Kclayakan Calon Wajib Pajak yang sclanjutnya discbut Tim Pcnilai adalah tim yang dibentuk oleh Walikota dan/ atau Pejabat yang ditunjuk dalam rangka membahas dan menilai kelayakan Calon Wajib Pajak yang mendaftarkan/ didaftarkan usahanya ke Dinas untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Wajib Pajak. 5 6 . Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketcntuan peraturan perundang- undangan pcrpajakan dacrah. 5 7 . Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan olch Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya. 5 8 . Sistem Informasi Pajak Daerah adalah Perangkat dan sistem informasi Pajak Daerah dalam bentuk apapun yang dapat menghubungkan sccara langsung dengan perangkat dan sistem informasi data transaksi usaha (omzet) dan pembayaran Pajak Daerah dalam bentuk a pa pun yang dimiliki oleh W ajib Pajak. 5 9 . Online adalah sambungan langsung antara subsistem satu dengan subsistem lainnya secara terintegrasi atau keadaaan komputer yang terkoneksi atau terhubung ke jaringan internet schingga apabila komputer sedang online bisa mcngakscs in tern et terse but.
2.Ketentuan Pasal 2 huruf h dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :