menetapkan Peraturan Daerah Kota Tangerang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; https://jdih.tangerangkota.go.id/
2.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518)
3.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421);
6.Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran dana Bantuan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang PeraturanPelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata CaraPemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran dana Bantuan https://jdih.tangerangkota.go.id/ Hukum;
7.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 3); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TANGERANG dan WALI KOTA TANGERANG MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun2015 Nomor 3,TambahanLembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 3) diubah sebagai berikut:
1.KetentuanPasal 1 angka 2 dan angka 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
1.Daerah adalah Kota Tangerang.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalahWali Kota Tangerang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. https://jdih.tangerangkota.go.id/
5.Masyarakat adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang kondisi social ekonominya dikategorikan miskin yang dibuktikan dengan salah satu dokumen sebagai berikut :Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Kartu Bantuan Langsung Tunai, Kartu Beras Miskin, Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Perlindungan Sosial, atau Surat Keterangan Tidak mampu dari Lurah.
6.Masyarakat Miskin adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang kondisi social ekonominya dikategorikan miskin yang dibuktikan dengan salah satu dokumen sebagai berikut : KartuJaminan Kesehatan Masyarakat, Kartu Bantuan Langsung Tunai, Kartu Beras Miskin, Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Perlindungan Sosial,atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah.
7.Penerima bantuan hokum adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang sedang menghadapi masalah hukum dan secara social ekonomi tidak mampu menanggung biaya operasional bantuan hokum litigasi dan non litigasi.
8.Pemberi bantuan hokum adalah organisasi bantuan hukum yang member layanan bantuan hokum dan telah terakreditasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
9.Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
10.Litigasi adalah upaya penyelesaian masalah hukum melalui proses peradilan.
11.Non litigasi adalah cara penyelesaian masalah hukum di luar proses peradilan. https://jdih.tangerangkota.go.id/
12.Akreditasi adalah pengakuan terhadap pemberi bantuan hukum yang diberikan oleh Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia setelah dinilai bahwa pemberi bantuan hokum tersebut layak untuk memberikan bantuan hukum.
13.Dana bantuan hukum adalah biaya yang disediakan tiap tahun oleh Pemerintah Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, untuk membiayai pelaksanaan bantuan hokum kepada masyarakat miskin.
2.Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: