DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2025

Nomor
4
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
25

Ringkasan

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Industri Kota Tangerang (RPIK) Tahun 2025-2045 sebagai dokumen perencanaan yang menjadi acuan dalam pembangunan industri di Kota Tangerang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. RPIK memuat visi dan misi pembangunan industri, tujuan dan sasaran, strategi dan program pembangunan 10 (sepuluh) Industri Unggulan Daerah yang meliputi Industri Pangan, Industri Tekstil/Kulit/Alas Kaki, Industri Hulu Agro, Industri Logam Dasar dan Bahan Galian Bukan Logam, Industri Kimia Dasar Berbasis Migas dan Batubara, Industri Elektronika dan Telematika, Industri Alat Transportasi, Industri Farmasi/Kosmetik/Alat Kesehatan, Industri Barang Modal/Komponen/Bahan Penolong/Jasa Industri, serta Industri Pembangkit Energi.

Isi peraturan

Teks25PDFHirarki

Memuat teks peraturan…