Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021. https://jdih.tangerangkota.go.id/ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tangerang. Ditetapkan di Tangerang pada tanggal 14 Desember 2020 WALI KOTA TANGERANG, Di Cap / Ttd ARIEF R. WISMANSYAH Diundangkan di Tangerang pada tanggal 14 Desember 2020 SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG Di Cap / Ttd HERMAN SUWARMAN LEMBARAN DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2020 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG, BANTEN : (5,46/2020) https://jdih.tangerangkota.go.id/ PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG SANTUNAN KEMATIAN BAGI PENDUDUK MISKIN KOTA TANGERANG I. UMUM Bahwa pembangunan kesejahteraan sosial merupakan perwujudan dari upaya mencapai tujuan bangsa yang diamanatkan dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka merealisasikan penyelenggaraan kesejahteraan yang bersifat lokal selaras dengan pembangunan nasional dan provinsi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan perlindungan sosial dan jaminan sosial. Bahwa perlindungan sosial dan jaminan sosial diberikan dalam bentuk santunan kematian bagi keluarga penduduk miskin sebagai wujud tanggungjawab pemerintah daerah untuk melaksanakan perlindungan sosial dan jaminan sosial kepada masyarakat miskin Maksud disusunnya Peraturan Daerah tentang Santunan Kematian bagi Penduduk Miskin adalah perwujudan bela sungkawa dan duka cita Pemerintah Daerah terhadap penduduk miskin yang meninggal dunia dengan memberikan keringanan dan bantuan kepada ahli waris yang terkena musibah kematian berupa santunan kematian. Dengan tujuan meringankan beban Masyarakat Miskin bagi anggota keluarganya yang meninggal dunia Peraturan Daerah ini mengatur tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat Miskin Kota Tangerang yang materi muatannya meliputi ruang lingkup santunan kematian, mekanisme pemberian santunan kematian, pendanaan, pembinaan dan Pengawasan. https://jdih.tangerangkota.go.id/ II. PASAL DEMI PASAL