11.Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
12.Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
13.Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan persamaan hak.
14.Tenaga Kerja Asing adalah Warga Negara Asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
15.Antar Kerja Lokal yang selanjutnya disingkat AKL adalah system penempatan tenaga kerja dalam 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota atau lebih dari 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi.
16.Pemagangan adalah bagian dan sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang berkompetensi, dalam proses produksi barang atau jasa dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
17.Antar Kerja Antar Daerah, yang selanjutnya disebut AKAD, adalah sistempenempatan tenaga kerja antar Daerah Provinsi.
18.Antar Kerja Antar Negara, yang selanjutnya disebut AKAN, adalah penempatan tenaga kerja di luar negeri.
19.Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
20.Pemberi Kerja adalah Orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan badan lainnya yang mempekerjakan tenagakerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
21.Bursa Kerja adalah tempat pelayanan kegiatan penempatan tenaga kerja.
22.Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta, yang selanjutnya disebut LPTKS, adalah Lembaga Swasta Berbadan Hukum yang telah memperoleh ijin tertulis untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam negeri.
23.Pameran Kesempatan Kerja adalah aktivitas mempertemukan sejumlah pencari kerja dengan sejumlah pemberi kerja pada waktu dan tempat tertentu dengan tujuan penempatan.
24.Bursa Kerja Khusus, yang selanjutnya disebut BKK adalah Unit pelayanan pada satuan pendidikan Menengah, satuan https://jdih.tangerangkota.go.id/ pendidikan tinggi dan lembaga pelatihan kerja yang memberikan fasilitas Penempatan Tenaga Kerja pada alumninya.
25.Calon pekerja Migran Indonesia adalah setiap Tenaga Kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negari dan terdaftar di Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di Bidang Ketenagakerjaan .
26.Pekerja Migran Indonesia adalah setiap Warga Negara Indonesia yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
27.Pelatihan Kerja adalah Keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etoskerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
28.Lembaga Pelatihan Kerja yang selanjutnya disingkat LPK adalah Instansi pemerintah, Badan Hukum atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja.
29.Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah Rumusan Kemampuan Kerja yang mencakup aspek pengetahuan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkansesuaidenganketentuanperaturanperundang- undangan yang berlaku.
30.Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan SKKNI.
31.Akreditasi adalah Proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu Lembaga telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pelatihan kerja.
32.Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah Lembaga Independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
33.Produktivitas adalah Sikap mental yang selalu berusaha melakukan perbaikan mutu kehidupan secara berkelanjutan melalui peningkatan efisiensi / efektivitas dan kualitas.
34.Balai Latihan Kerja yang selanjutnya disingkat BLK adalah tempat diselenggarakannya proses pelatihan kerja bagi peserta pelatihan sehingga mampu dan menguasai suatu jenis dan tingkat kompetensi kerja tertentu untuk membekali dirinya dalam memasuki pasar kerja dan/atau usaha mandiri maupun sebagai tempat pelatihan untuk meningkatkan produktivitas kerjanya sehingga dapat meningkatkan kesejahteraannya.
35.Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsure pekerjaan, upah dan perintah.
36.Hubungan industrial adalah suatu system hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsure pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. https://jdih.tangerangkota.go.id/
37.Lembaga kerjasama bipartite adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat diinstansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan atau unsure pekerja/buruh.
38.Lembaga kerjasama tripartite adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsure organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah.
39.Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
40.Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
41.Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat perkerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
42.Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat/pekerja buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
43.Penutupan perusahaan adalah tindakan pengusaha untuk menolak pekerja/buruh seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan.
44.Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajibanantarapekerja/buruh dan pengusaha.
45.Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan dari pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
46.Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalammaupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungankerja yang aman dan sehat.
47.Badan Penyelenggara JaminanSosial yang selanjutnya disebut BPJS adalah Badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
48.Koperasi Pekerja adalah koperasi yang dibentuk dan dikelola oleh pekerja yang berbadan hukum. https://jdih.tangerangkota.go.id/