1.Daerah adalah Kota Tangerang.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. https://jdih.tangerangkota.go.id/
3.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Wali Kota adalah Wali Kota Tangerang.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Dinas adalah Dinas yang membidangi Pemberdayaan Perempuan Pelindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana selaku Sekretaris Gugus Tugas.
7.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
8.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
9.Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
10.Penyelenggaraan KLA adalah serangkaian kegiatan pembangunan dan pelayanan publik untuk pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang wajib disediakan Pemerintah Daerah secara terintegrasi didalam merencanakan, menganggarkan, melaksanakan, dan mengevaluasi setiap kebijakan, program, kegiatan untuk mencapai indikator KLA.
11.Indikator Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut Indikator KLA adalah variabel yang dipilih untuk membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap pemerintah daerah dalam mengupayakan terpenuhi hak anak untuk upaya perwujudan KLA.
12.Pelindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
13.Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
14.Masyarakat adalah perseorangan, Keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
15.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai dengan derajat ketiga.
16.Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, ayah dan/atau ibu angkat.
17.Gugus Tugas Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif Pemerintah Kota ditingkat kota yang mengkoordinasikan kebijakan, program dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
18.Rencana Aksi Daerah KLA yang selanjutnya disebut RAD-KLA adalah dokumen rencana yang memuat program/kegiatan secara terintegrasi, dan terukur yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu, sebagai instrumen dalam mewujudkan KLA. https://jdih.tangerangkota.go.id/
19.Partisipasi Anak adalah keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman serta kemauan bersama sehingga anak dapat menikmati hasil atau mendapatkan manfaat dari keputusan tersebut.
20.Klaster adalah kumpulan, kelompok, himpunan atau gabungan obyek tertentu yang memiliki keserupaan atas dasar karakteristik hak anak.
21.Kecamatan Layak Anak adalah pembangunan kecamatan yang menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah di tingkat kecamatan, kelurahan, masyarakat, dan dunia usaha yang berada di Kecamatan, dalam rangka menghormati, menjamin dan memenuhi hak anak, melindungi anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, pelecehan, diskriminasi, dan mendengar pendapat anak, yang direncanakan secara sadar, menyeluruh, dan berkelanjutan.
22.Kelurahan Layak Anak adalah pembangunan kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah di tingkat kelurahan, masyarakat, dan dunia usaha yang berada di kelurahan, dalam rangka menghormati, menjamin dan memenuhi hak anak, melindungi anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, pelecehan, diskriminasi, dan mendengar pendapat anak, yang direncanakan secara sadar, menyeluruh, dan berkelanjutan.
23.Kampung Ramah Anak adalah pembangunan yang berbasis dari RW, yang menyatukan komitmen dan sumber daya lokal, masyarakat dan dunia usaha yang berada dilingkungan setempat dalam rangka menghormati, menjamin, memenuhi hak anak, melindungi anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, pelecehan dan diskriminasi serta mendengar pendapat anak, yang direncanakan secara sadar menyeluruh dan berkelanjutan,
24.Perdagangan Anak adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan anak dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang tua/wali yang memegang kendali atas anak tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara mapun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan anak tereksploitasi.
25.Media adalah segala bentuk dan saluran yang digunakan orang untuk menyalurkan pesan dan infomasi.
26.Media Massa adalah sarana penyampaian pesan yang berhubungan langsung dengan masyarakat luas.
27.Forum Anak adalah kumpulan dari anak-anak yang menjadi pengurus organisasinya masing-masing dan membentuk forum sebagai salah satu upaya untuk memperjuangkan hak-hak anak atau memperjuangkan kebutuhan dan kepentingan anak yang belum terpenuhi.
28.Duta Anak adalah perwakilan anak yang sudah diseleksi dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, Kota Tangerang, Propinsi Banten sampai Nasional yang memiliki kemampuan bakat akademik dan non akademik ditugaskan untuk membantu memperjuangkan hak anak sebagai pelapor dan pelopor.
29.Ramah Anak adalah kondisi yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak. https://jdih.tangerangkota.go.id/
30.Ruang Bermain Ramah Anak yang selanjutnya disingkat RBRA adalah ruang yang dinyatakan sebagai tempat dan/atau wadah yang mengakomodasi kegiatan anak bermain dengan aman dan nyaman, terlindungi dari kekerasan, dan hal-hal lain yang membahayakan, tidak dalam situasi dan kondisi diskriminatif, demi keberlangsungan tumbuh kembang anak secara optimal dan menyeluruh, baik fisik, spiritual, intelektual, sosial, moral, mental, emosional dan pengembangan bahasa. RBRA dapat dibangun dan dikembangkan di lingkungan alami dan lingkungan buatan.
31.Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan;
32.Keluarga Ramah Anak adalah keluarga yang didalamnya terpenuhi fungsi- fungsi keagamaan, sosial budaya, cinta dan kasih sayang, peindungan, sosialisasi dan Pendidikan reproduksi, ekonomi, dan pelestarian lingkungan.
33.Anak yang berhadapan dengan hukum yang selanjutnya disingkat ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
34.Penelantaran adalah tindakan pengabaian pemenuhan kebutuhan dasar dan pengasuhan, perawatan, serta pemeliharaan sehingga mengganggu atau menghambat tumbuh-kembang anak, termasuk membiarkan anak dalam situasi bahaya.
35.Dunia Usaha adalah orang atau badan yang bergerak dalam bidang usaha bisnis maupun usaha sosial.
36.Setiap orang adalah orang perseorangan, korporasi atau badan/lembaga.