Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tangerang. Ditetapkan di Tangerang pada tanggal 30 Desember 2025 WALI KOTA TANGERANG, Cap+Ttd SACHRUDIN Diundangkan di Tangerang pada tanggal 30 Desember 2025 SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG, Cap+Ttd HERMAN SUWARMAN LEMBARAN DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2025 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG, BANTEN : (6, 58/2025). PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN KOTA TANGERANG DAN PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA I. UMUM Bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan yang menjadi dasar hukum penyusunan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Tangerang dan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, sudah tidak berlaku maka materi muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah tersebut menjadi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Dengan berlakuknya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta dalam rangka penataan produk hukum daerah terutama peraturan daerah yang sudah tidak produktif, tidak efektif, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Tangerang dan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga perlu dilakukan pencabutan. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL