1.Daerah adalah Kota Tangerang.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom 2a. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Wali Kota adalah Wali kota Tangerang.
4.Dinas adalah perangkat daerah yang membidangi urusan persampahan di Kota Tangerang.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan persampahan di Kota Tangerang .
6.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. C:/indri-file/Raperda 2010/RaperdaPelayananPn
7.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ketempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
8.Tempat Pemrosesan Akhir Sampah yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
9.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, dan pengolahan sampah.
10.Badan adalah suatu bentuk Badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk Badan usaha lainnya.
11.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati orang pribadi atau Badan.
12.Retribusi Daerah adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan orang pribadi atau Badan.
13.Retribusi Jasa Umum adalah Retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati orang pribadi atau Badan.
14.Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atau jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang khusus C:/indri-file/Raperda 2010/RaperdaPelayananPn disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Kota untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
15.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang–undangan Retribusi Daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi.
16.Perusahaan Outsourcing adalah Pihak Ketiga yang melakukan perjanjian kerjasama dengan subyek retribusi.
17.Surat Ketetapan Retribusi Daerah untuk selanjutnya disingkat SKRD atau dokumen yang dipersamakan adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang.
18.Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPTRD adalah surat yang digunakan wajib retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut Peraturan Daerah.
19.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya di singkat STRD atau dokumen yang dipersamakan adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
20.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah Surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah Retribusi Daerah yang telah ditetapkan.
21.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena kredit Retribusi lebih besar dari pada Retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terhutang. C:/indri-file/Raperda 2010/RaperdaPelayananPn
22.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah.
23.Penyidik Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
24.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
25.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Tangerang.
2.Ketentuan dalam ayat (1) Pasal 3 diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :