7.Ketentuan Pasal 16 dihapus. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2021. https://jdih.tangerangkota.go.id/ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tangerang. Ditetapkan di Tangerang pada tanggal 18 Desember 2020 WALI KOTA TANGERANG, cap/ttd ARIEF R. WISMANSYAH Diundangkan di Tangerang pada tanggal 18 Desember 2020 SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG, cap/ttd HERMAN SUWARMAN LEMBARAN DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2020 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG, BANTEN : (7,49/2020) https://jdih.tangerangkota.go.id/ PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH I. UMUM Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata dimasing-masing Daerah.Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan Organisasi Perangkat Daerah yang rasional,proporsional, efektif dan efesien. Pengelompokan Organisasi Perangkat Daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan Organisasi yang terdiri atas 5 (lima) elemen, yaitu Kepala Daerah (strategic apex), Sekretaris Daerah (middle line), Dinas Daerah (operating core), Badan/fungsi penunjang (technostructure), dan staf pendukung (supporting staff). Dinas Daerah merupakan pelaksana fungsi inti (operating core) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu Kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus sesuai bidang urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah, baik urusan wajib maupun urusan pilihan. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang (technostructure) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu Kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus untuk menunjang kelancaran pelaksanaan fungsi inti (operating core). Lebih lanjut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, Kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur penunjang. Unsur staf diwadahi dalam Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. Unsur Pelaksana Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada https://jdih.tangerangkota.go.id/ Daerah diwadahi dalam Dinas Daerah. Unsur pelaksanafungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah diwadahi dalam Badan Daerah. Unsur penunjang yang khusus melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diwadahi dalam Inspektorat. Disamping itu, pada Daerah Kabupaten/Kota dibentuk Kecamatan sebagai Perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan untuk melaksanakan fungsi koordinasi kewilayahan dan pelayanan tertentu yang bersifat sederhana dan intensitas tinggi. Kepala Dinas, Kepala Badan, Sekretaris DPRD, kepala inspektorat dan camat bertanggung jawab kepada kepala Daerah melalui sekretaris Daerah. Fungsi sekretaris Daerah dalam pertanggungjawaban yang disampaikan tersebut hanyalah fungsi pengendalian administrasi untuk memverifikasi kebenaran administrasi atas pertanggungjawaban yang disampaikan oleh kepala dinas, kepala badan, sekretaris DPRD, inspektur, kepala satuan polisi pamong praja dan camat kepada kepala daerah. Dasar utama pembentukan Perangkat Daerah Kota Tangerang, yaitu adanya Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah yang terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Pembentukan lebih lanjut mengenai lembaga rumah sakit umum Daerah sebagai bagian dari Perangkat Daerah yang menbidangi urusan di bidang kesehatan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah adalah dengan mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan Daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap Daerah melalui Perangkat Daerah. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Peraturan Daerah ini, menetapkan lembaga rumah sakit umum Daerah sebagai bagian dari Perangkat Daerah secara efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan Daerah serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara Pusat dan Daerah, sedangkan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tatakerja lembaga rumah sakit umum Daerah ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. https://jdih.tangerangkota.go.id/ II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA TANGERANG NOMOR 7 https://jdih.tangerangkota.go.id/