1.Daerah adalah Kota Tangerang. https://jdih.tangerangkota.go.id/ 3
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Tangerang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang.
5.Pimpinan DPRD yang selanjutnya disebut Pimpinan, adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua DPRD Kota Tangerang.
6.Anggota DPRD yang selanjutnya disebut Anggota adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD Kota Tangerang.
7.Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Kota Tangerang.
8.Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam Negara, Pemerintah, atau Masyarakat.
9.Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tangerang adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan yang diikuti oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tangerang.
10.Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tangerang adalah kedudukan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tangerang untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan, dan tata tempat dalam acara negara dan resmi dan/atau pertemuan resmi.
11.Acara resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Tangerang, atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tangerang dan/atau pejabat pemerintahan daerah serta undangan lain.
12.Tata tempat adalah pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah Kota Tangerang, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tangerang, pimpinan organisasi kemasyarakatan daerah, pimpinan organisasi kampus, serta tokoh masyarakat tertentu dalam acara resmi.
13.Tata upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang diikuti oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tangerang.
14.Tata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi; https://jdih.tangerangkota.go.id/ 4
15.Pejabat negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pejabat negara yang secara tegas ditentukan dalam undang- undang.
16.Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negqara dan undangan lain.