Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tangerang. Ditetapkan di Tangerang pada tanggal 15 Agustus 2024 Pj. WALI KOTA TANGERANG Cap + Ttd NURDIN Diundangkan di Tangerang pada tanggal 15 Agustus 2024 SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG Cap + Ttd HERMAN SUWARMAN LEMBARAN DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2024 NOMOR 9 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG, BANTEN : (8, 15/2024) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG NOMOR 9 TAHUN 2024 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG JAMINAN KESEHATAN DI DAERAH I. UMUM Kesehatan merupakan sebuah kebutuhan dasar dan hak asasi setiap manusia. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Disebutkan pula bahwa Pemerintah bertanggung jawab dalam merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat, termasuk bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan nasional bagi upaya kesehatan perorangan. Dalam rangka melaksanakan kewenangannya dalam urusan kesehatan, Pemerintah Daerah Kota Tangerang telah memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakatnya yang diatur dalam sebuah Peraturan Daerah tentang Jaminan Kesehatan Daerah. Perda tentang Jaminan Kesehatan Daerah ini mengatur bagaimana Pemerintah Daerah Kota Tangerang dapat memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat fakir miskin dan tidak mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan karena tidak terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Pusat atau Penerima Bantuan Iuran Provinsi. Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mencabut Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan menyebabkan adanya ketidak sesuaian materi yang terdapat pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Di Daerah terhadap materi yang terdapat pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku tentang Jaminan Kesehatan. Beberapa materi yang menjadi tidak sesuai yaitu kriteria penerima Jaminan Kesehatan di Kota Tangerang hanya masyarakat miskin dan tidak mampu sehingga sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di Kota Tangerang. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Di Daerah dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di Daerah, sehingga perlu dicabut. II. PENJELASAN PASAL PER PASAL