1.Provinsi adalah Provinsi Banten.
2.Daerah adalah Kota Tangerang Selatan.
3.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Walikota adalah Walikota Tangerang Selatan.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksaaan rencana Pembangunan Daerah.
8.Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah adalah satu kesatuan tata cara Perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan Daerah dan masyarakat di Daerah.
9.Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
10.Pembangunan Daerah adalah upaya terencana dalam mencapai tujuan bernegara yang dilaksanakan oleh semua komponen pelaku Pembangunan Daerah.
11.Pelaku Pembangunan Daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan Daerah dan masyarakat.
12.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang selanjutnya disingkat RPJPN adalah dokumen Perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
13.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
14.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
15.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen Perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
16.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
17.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
18.Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disebut Musrenbang adalah forum antar Pemangku Kepentingan dalam rangka menyusun rencana Pembangunan Daerah.
19.Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari Perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan Daerah.
20.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode Perencanaan.
21.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi.
22.Strategi adalah langkah-langkah berisikan Program-Program indikatif untuk mewujudkan Visi dan Misi.
23.Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan.
24.Program adalah instrumen Kebijakan yang berisi satu atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah untuk mencapai Sasaran dan tujuan serta untuk memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh Bappeda.
25.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa Perangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian Sasaran terukur pada suatu Program.
26.Sasaran adalah target atau hasil yang diharapkan dari suatu Program atau keluaran yang diharapkan dari suatu Kegiatan.
27.Prakiraan Maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun-tahun berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan guna memastikan kesinambungan Kebijakan yang telah disetujui untuk setiap Program dan Kegiatan.
28.Kinerja adalah keluaran/hasil dari Kegiatan/Program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
29.Pagu Indikatif adalah ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap Program sebagai acuan dalam penyusunan Renja Perangkat Daerah.
30.Inisiatif Baru adalah Kebijakan baru atau perubahan Kebijakan berjalan yang berupa penambahan Program/hasil/Kegiatan/keluaran baru/penambahan volume target atau percepatan pencapaian target yang menyebabkan adanya konsekuensi anggaran ke depan.
31.Dimensi Kewilayahan adalah pengelompokkan Program/Kegiatan berdasarkan wilayah administrasi dan wilayah strategis/khusus.
32.Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan yang selanjutnya disebut RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah di Daerah.
33.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
34.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disebut KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya.
35.Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan Program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap Program sebagai acuan dalam penyusunan RKA Perangkat Daerah.
36.Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut RKA Perangkat Daerah adalah dokumen Perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja Program dan Kegiatan Perangkat Daerah serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
37.Rencana Kerja adalah dokumen rencana yang memuat Program dan Kegiatan yang diperlukan untuk mencapai Sasaran pembangunan dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka anggaran.
38.Partisipasi Masyarakat adalah keterlibatan aktif orang per orang atau sekumpulan orang yang berkepentingan atas proses dan hasil Pembangunan Daerah.
39.Gender adalah konsep yang mengacu pada perbedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
40.Sistem Informasi adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data Pembangunan Daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan bahan pengambilan keputusan dalam rangka Perencanaan, pelaksanaan, evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah.
41.Elektronik Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disebut E-Musrenbang adalah aplikasi perencanaan berbasis elektronik/website yang dibangun untuk mendukung upaya sinergi Perencanaan pembangunan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
42.Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis Pemerintah Daerah.